Pengampunan Pajak: Mengapa banyak yang salah paham?

Jennifer Sidharta

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengampunan Pajak: Mengapa banyak yang salah paham?

ANTARA FOTO

Undang-undang Pengampunan Pajak berlaku untuk semua warga negara, terutama mereka yang merasa belum membayar pajak dengan benar

JAKARTA, Indonesia – Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sudah berlaku sejak 1 Juli 2016, tetapi sepertinya belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat luas, khususnya para wajib pajak.

Bahkan sekarang masyarakat resah karena merasa menjadi target utama undang-undang pengampunan pajak. Padahal, sejak awal diberitakan beleid ini, bila disahkan, akan menarget wajib pajak besar, baik individu maupun korporasi, yang memarkir uang mereka di luar negeri untuk menghindari pajak.

Mengapa terjadi demikian?

Menurut ekonom dari Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF), Enny Sri Hartati, target tax amnesty kini bergeser dari target awal.

“Fokus tax amnesty awalnya repatriasi dan deklarasi harta dari luar negeri, tapi (karena) petugas pajak juga mempunyai target dan karena targetnya belum tercapai, sekarang fokus sosialisasi juga (bergeser) ke wajib pajak dalam negeri,” urai Enny.

Tetapi sebenarnya, sejak awal UU Pengampunan Pajak berlaku untuk semua wajib pajak, terutama yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban membayar pajak.   

Tapi, fokus sosialisasi lebih pada repatriasi dan deklarasi harta dari luar negeri sehingga ketika petugas pajak memfokuskan pada deklarasi harta dari dalam negeri untuk mengejar target pengumpulan pajak serta karena deklarasi harta dari dalam negeri terbukti memberi pemasukan lebih besar, tidak semua orang dapat segera mencerna informasi ini.

Enny juga menambahkan bahwa salah paham terkait UU Tax Amnesty juga terjadi karena “sosialisasinya belum jelas.”

“Pemerintah, khususnya petugas pajak, mulai dari Dirjen sampai semua stafnya harus bisa dengan clear menjelaskan tentang pengampunan pajak pada wajib pajak,” kata Enny.

Menurut Enny, perlu dibedakan juga antara wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak dari wajib pajak yang teledor mengisi SPT.

“Wajib pajak pribadi ‘kan mengisi sendiri. Biasanya ada yang malas atau tidak semua hartanya dilaporkan. Nah mereka tidak perlu ikut tax amnesty, cukup membetulkan SPT saja. Ini yang perlu dijelaskan juga,” kata Enny. – Rappler.com

 BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!