LINI MASA: Kasus prostitusi ‘online’ anak di bawah umur

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LINI MASA: Kasus prostitusi ‘online’ anak di bawah umur
Berita seputar kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur

 

JAKARTA, Indonesia —Kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur terus bermunculan. Kasus terakhir adalah terungkapnya jaringan pelaku pornografi anak yang tergabung dalam sebuah grup di Facebook.

Grup tersebut bernama Loly Candy’s Group 18+ dengan anggota berjumlah 7.479 orang. Jaringan ini berhasil dibongkar Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

“Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 14 Maret 2017. Berikut perkembangan kasus ini:

 

600 gambar berkonten pornografi ditemukan

Polisi menemukan 600 gambar berkonten pornografi anak dalam grup Official Loli Candy’s Group. Selain itu petugas juga menemukan 500 video di grup tersebut. Kini grup tersebut telah ditutup.

Hasil penelusuran petugas menemukan setidaknya ada 8 anak yang menjadi korban dalam kasus ini dan sangat mungkin jumlah korban akan meningkat karena petugas masih memburu para pelaku lain. 

Empat pelaku ditangkap

Polisi menangkap empat orang pelaku, terdiri dari tiga orang laki-laki, dan satu orang perempuan. Dua di antara pelaku masih berusia 16 dan 17 tahun.

Mereka yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW 16), dan DF alias T-Day (17). Wawan ditangkap di Malang, Illu dibekuk di Tasikmalaya, dan SHDW ditangkap di Tangerang. Adapun DF ditangkap di Bogor.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol M Iriawan menjelaskan, keempat pelaku ini tidak saling mengenal satu sama lain. Tetapi mereka menjadi administrator dan mengelola grup Facebook tersebut bersama-sama.

“Mereka punya kesamaan orientasi sehingga nyambung dan mengelola grup tersebut bersama-sama,” kata Iriawan.

Kasus prostitusi online dengan korban 103 anak

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar jaringan prostitusi online dengan 103 anak diduga menjadi korban. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berikut perkembangan terbaru mengenai kasus ini:

Kamis, 15 September: Polisi tangkap satu orang lagi, tersangka jadi 4 

Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya setelah menangkap SF di Bogor, pada Rabu, 14 September.

“SF mengeksploitasi dan menjual anak kepada pelanggan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya kepada media.

SF yang merupakan seorang karyawan swasta diketahui berada dalam satu jaringan dengan AR.

“Dari tangan SF, kita dapat tiga anak sebagai korban,” kata Agung.

Hingga saat ini, korban prostitusi anak berjumlah 148 orang.

Kamis, 8 September: Bareskrim ingin aplikasi Grindr diblokir

Bareskrim Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi kencan sesama jenis, Grindr.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim  Brigjen Agung Setya ‎mengatakan pihaknya menemukan penggunaan 18 aplikasi oleh muncikari AR dalam menjual anak-anak di bawah umur.

‎”Saya sudah rapatkan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahwa aplikasi-aplikasi ini akan dikaji lebih mendalam oleh Kemenkominfo,” kata Agung.

“Aplikasi ini kan ada 18 macam. Kami temukan aplikasi tadi ada di iPad milik AR,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini Kemenkominfo tengah menganalisa apakah ke-18 aplikasi yang dimaksud melanggar Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik.

“Kami harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau tidak. Kedua, kalau itu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kami harap Kemenkominfo bisa lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Agung.

Senin, 5 September: Jumlah korban anak jaringan prostitusi AR bertambah jadi 148

Jumlah korban kasus eksploitasi seksual terhadap anak dalam jaringan tersangka AR bertambah menjadi 148 orang, dari sebelumnya 99 orang.

“Para korban kami identifikasi bertambah jadi 148 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Senin.

Bertambahnya jumlah para korban ini merupakan hasil penyidikan sementara tim penyidik Bareskrim.

Senin, 5 September: Anak-anak korban prostitusi dalam proses pemulihan di rumah sosial

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini 7 anak dan remaja korban perdagangan manusia dan eksploitasi seksual sedang menjalani rehabilitasi psikososial di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Mereka menjalani assessment dalam proses pemulihan psikososial untuk mengingat kembali masa kecil dan masa-masa indah dalam hidupnya,” kata Khofifah melalui siaran pers, Senin, 5 September.

Ia mengatakan ketujuh anak itu menjalani konseling dan pemulihan, peta jalan siklus hidup untuk mengingat kembali masa kecil dengan kenangan indah dan kenangan tidak baik serta mengingat bagaimana rumah mereka.

Menurut Khofifah, RSPA Bambu Apus dipilih sebagai tempat penanganan anak-anak korban perdagangan manusia dan eksploitasi seksual karena merupakan RSPA dengan fasilitas yang lengkap.

Jumat, 2 September: Bareskrim tetapkan 3 orang jadi tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah AR, U, dan E, pada Jumat, 2 September.

“Kami tetapkan tiga tersangka, mereka AR, U, dan E,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

AR merupakan muncikari yang menggunakan akun Facebook dalam menjalankan bisnis prostitusinya. 

“Yang bersangkutan memiliki 99 anak-anak,” kata Agung.

“Dari 99 orang itu, 27 di antaranya berusia 13-17 tahun,” kata Agung.

Selain anak-anak, juga terdapat 72 orang dewasa yang dieksploitasi. Mereka berusia 18 – 23 tahun.

U juga berperan sebagai muncikari, namun memiliki jaringan yang berbeda dari AR. U mengakui hanya memiliki 4 anak untuk dijual jasanya. Sedangkan peran E adalah sebagai pelanggan.

Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis. “Kami kenakan UU ITE, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Perlindungan Anak,” kata Agung.

Kamis, 1 September: Bareskrim tangkap satu muncikari lain dan klien

Bareskrim Polri melakukan pengembangan terhadap kasus prostitusi anak di bawah umur, dan menangkap dua pelaku lain di Pasar Ciawi, Bogor, pada Rabu malam.

“Kami lakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dengan AR, yaitu saudara U dan E,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 1 September.

Menurut Agung, U memiliki peran yang sama dengan AR, yakni menjual anak di bawah umur.

Sedangkan E merupakan klien yang menggunakan jasa anak-anak tersebut.

“U juga mengeksploitasi anak untuk saudara E. U juga membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk menampung dari dana yang masuk dari para penggunanya,” kata Agung.

Agung mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri sindikat ini. 

“Kami terus bekerja untuk mengungkap ini sampai jaringannya. Saya ingin menemukan lingkaran yang lebih luar dari AR, U, dan E. Karena diketahui ini hasil analisis dari data dan informasi yang kita peroleh masih ada yang lain,” kata Agung.‎

Rabu, 31 Agustus: AR kendalikan 99 anak

Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono mengklaim bahwa AR memiliki 99 anak di bawah umur dalam menjalankan bisnis prostitusinya.

“Jadi dari data, ada 99 anak. Untuk anaknya di mana, kami belum tahu. Untuk tindak lanjut ini, kami akan minta bantuan Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial,” kata Ari.

Sementara itu, pihaknya baru menemukan delapan orang yang di mana, tujuh di antaranya masih di bawah umur. “Rata-rata berumur 15 tahun. Mereka masih sekolah. Ini fenomena yang betul harus dihadapi segera,” kata Ari.

Sementara itu, untuk tujuh anak yang diamankan, kini sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri. 

“Untuk anak penanganan pertama, cek medis. Cek darah sudah kami lakukan. Nanti pemulihannya ditangani oleh Kemensos dan KPAI,” kata Ari.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan setelah polisi selesai menyelidiki anak-anak tersebut, para korban akan diserahkan kepada orangtua masing-masing.

“Tapi tetap akan kami awasi. Korban akan dapat psikoterapi. Nanti jika dimungkinkan, anak-anak akan ditempatkan di Rumah Terpadu Aman Anak,” kata Khofifah.

Rabu, 31 Agustus: Polisi tangkap AR yang jual jasa anak Rp 1,2 juta

Bareskrim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada sindikat penyalur anak di bawah umur, pada Rabu, 31 Agustus.

“Ya, benar. [Penangkapan ini] hasil giat cyber crime patroli di media sosial,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli.

Lokasi penggerebekan terjadi di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak Km 75, Cipayung, Jawa Barat.

Saat dilakukan penggerebekan, personel Bareskrim menangkap muncikari berinisial AR (41 tahun). 

Menurut Boy, AR melancarkan bisnis prostitusinya melalui media sosial, yaitu Facebook. Ia menetapkan harga Rp 1,2 juta bagi pelanggan untuk menggunakan jasa tersebut.

Penyidik menjerat AR dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informatika dan Transaksi Eletronik (UU ITE), UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, pelaku sudah melancarkan bisnisnya sekitar satu tahun. 

Meski AR menetapkan harga Rp 1,2 juta, namun anak-anak yang dijadikan korban hanya mendapat Rp 150 ribu.

“Untuk anak-anak hanya dapat Rp 100 – Rp 150 ribu. Tarif yang disepakati AR adalah Rp 1,2 juta,” kata Agung.

—Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!