Klarifikasi Mabes Polri soal pertemuan perwira dengan bos sawit

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Klarifikasi Mabes Polri soal pertemuan perwira dengan bos sawit

ANTARA FOTO

Menurut Polri, saat itu perwira yang berada di wilayah hukum Polda Riau tengah berdisku‎si mengenai kasus kerusuhan Meranti yang menewaskan tiga orang.

JAKARTA, Indonesia — Beredar foto 4 orang perwira Polri tengah bertemu dengan bos perusahaan perkebunan kepala sawit.

Lokasi pertemuan itu adalah sebuah restoran di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, dan tampak beberapa botol minuman keras yang telah dikonsumsi.

Pertemuan ini menghebohkan masyarakat, karena muncul asumsi kalau ada kerjasama antara aparat dengan bos perusahaan yang ditengarai membakar hutan dan lahan pada 2015 lalu. Namun, Kadiv Propam Polri Irjen M. Iriawan memiliki alasan lain.

Menurut Iriawan, pertemuan tersebut tidak sengaja terjadi. Saat itu perwira Polri di wilayah hukum Polda Riau tengah berdisku‎si mengenai kasus kericuhan di Mapolres Meranti yang menewaskan tiga orang.

‎”Dia [perwira Polri] sedang diskusi kasus Meranti di hotel Pekanbaru, kemudian datang yang punya hotel bawa temannya lagi, itu belum dipastikan yang punya perusahaan sawit‎,” kata Iriawan saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 September. 

Iriawan mengaku baru mendapatkan informasi singkat mengenai pertemuan tersebut‎. Hanya saja ia memastikan bahwa ada pejabat utama Polda Riau dalam foto.

Namun, mengenai ‎bos perusahaan kelapa sawit, Iriawan menolak menyimpulkannya. “Kan, kami tidak tahu itu toke [bos] sawit atau bukan. Kami tidak tahu, tapi fotonya ada‎,” ujarnya.

Dalam foto yang tersebar viral di media sosial, ada 9 orang yang tertangkap kamera. Di atas meja, ada beberapa minuman keras yang sudah dikonsumsi.

Terlihat ada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Rivai Sinambela, ‎Dirkrimum Polda Riau Kombes Surawan, Kapolres Pekanbaru Kombes Toni Hermawan, dan Paminal Divpropam Polri Kombes Hendra.

Di antara kesembilan orang itu, ada pula bos perusahaan kelapa sawit di Riau.

WALHI sebut penegakan hukum tak benar

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengecam penindakan hukum atas perusahaan pembakar lahan.

Sebelumnya, Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 dari total 18 perusahaan diduga pembakar lahan yang terjadi pada 2015 lalu.

“SP3 kasus tersangka 15 korporasi di Riau menunjukkan melemahnya komitmen negara melawan asap dan menjadi preseden yang buruk terhadap kinerja penegakan hukum untuk menuntaskan persoalan asap yang terjadi selama ini,” kata Direktur WALHI Riau Riko Kurniawan dalam keterangan pers.

SP3 kepada korporasi ini, menurut WALHI, menunjukkan penegak hukum takluk kepada pemodal.

Proses SP3 massal oleh Polda Riau terhadap korporasi bukan terjadi kali ini saja. Pada 2008 lalu, SP3 juga diterbitkan terhadap 14 perusahaan pelaku illegal logging di Riau, bahkan 3 dari 14 perusahaan tersebut menjadi bagian dari 15 Perusahaan yang mendapat SP3 dalam kasus pembakaran hutan dalam kasus yang terjadi pada 2015 lalu.

Ke-15 perusahaan yang dimaksud adalah:

  1. PT Bina Duta Laksamana
  2. PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia
  3. PT Ruas Utama Jaya
  4. PT Suntara Gajah Pati
  5. PT Dexter Perkasa Industri
  6. PT Siak Raya Timber
  7. PT Sumatera Riang Lestari
  8. PT Bukit Raya Pelalawan (HTI)
  9. PT Hutani Sola Lestari
  10. KUD Bina Jaya Langgam
  11. PT Rimba Lazuardi
  12. PT Parawira
  13. PT Alam Sari Lestari
  14. PT PAN United
  15. PT Riau Jaya Utama

Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!