SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Kepolisian berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 31 Agustus lalu. Lewat media sosial, kurang lebih 90 orang anak dieksploitasi secara seksual.
Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender & Intersex (LGBTI) Arus Pelangi mengutuk keras tindakan perdagangan manusia tersebut. “Aparat penegak hukum harus menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya mengingat para korban adalah anak-anak,” kata mereka lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 3 September.
Mereka juga mengapresiasi hasil kerja keras Kepolisian dan seluruh warga yang sudah membantu mengungkap tindakan terkutuk ini. Pengungkapan kasus serupa di daerah lain, menjadi tugas bersama bagi masyarakat dan penegak hukum.
Bukan penyudutan orientasi seksual
Meski demikian, mereka meminta supaya peristiwa tersebut tidak dijadikan ajang penyudutan bagi warga dengan orientasi seksual tertentu. “Karena sejatinya kejahatan seksual dalam berbagai bentuk adalah murni tindak kejahatan, yang juga adalah musuh kita bersama sebagai warga negara,” kata mereka melanjutkan.
Mereka menyebut ada kelompok yang mulai memang menggunakan pemberitaan ini sebagai basis untuk menyebar kebencian pada warga homoseksual.
7. Ini menunjukkan fakta bahwa kaum gay menyasar anak menjadi korban, tentu ini tidak dibenarkan secara moral maupun hukum. #LindungiAnakmu
— AliansiCintaKeluarga (@ailaindonesia) September 2, 2016
Arus Pelangi menilai, seharusnya masyarakat berfokus pada fakta kalau eksploitasi seksual adalah tindak pidana, siapapun pelakunya. Baik dilakukan ke anak perempuan oleh pengguna laki-laki, maupun anak laki-laki oleh pengguna laki-laki. Semuanya harus ditindak secara hukum.
Mereka juga mendorong supaya polisi tak hanya menghukum pelaku perdagangan semata, juga ke para pelanggan. Sementara untuk para korban, mereka berharap polisi dapat memberikan pendampingan dan rehabilitasi.
Perdagangan puluhan anak tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia.
Sementara para pelaku sendiri dapat dikenakan Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.– Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.