Klarifikasi Marugame Udon dan Pizza Hut atas berita penggunaan bahan kedaluwarsa

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Klarifikasi Marugame Udon dan Pizza Hut atas berita penggunaan bahan kedaluwarsa
Sebelum investigasi Tempo dan BBC Indonesia terbit, gerai Marugame Udon di Gandaria City pernah disambangi Bareskrim Polri

JAKARTA, Indonesia – Majalah Tempo dan situs BBC Indonesia baru saja merilis pemberitaan terkait bahan kedaluwarsa dalam pembuatan makanan di Marugame Udon, Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery (PHD). Rentang waktunya beragam, ada yang sudah lewat sebulan hingga enam bulan dari tanggal yang tertera.

Majalah Tempo menuliskan kalau informasi tersebut mereka peroleh sekitar pertengahan Juli lalu, dalam sebuah dokumen berjudul Summary Extension Shelflife 2015-2016. Dokumen yang terdiri dari dua lembar kertas tersebut memuat daftar bahan makanan dari Pizza Hut, PHD serta Marugame Udon.

Pizza Hut memperpanjang masa simpan untuk tujuh jenis bahan makanan, yakni puff pastry (adonan roti), veggie chicken sausage (sosis ayam vegetarian), saus XO, brownies mix, carbonara sauce mix, sweet relish, dan citrus marinade.

Untuk PHD, tercatat bahan sosis ayam vegetarian, puff pastrycarbonara sauce mix, dan satay sauce. Masa perpanjangan tercatat satu bulan sejak tanggal kedaluwarsa.

Marugame Udon sendiri memperpanjang enam jenis bahan, yaitu tepung bonito, hondashi (kaldu instan untuk sup dan saus), kulit ayam, udang tempura, saus tempura dan sukiyaki tare. Perpanjangan berjangka 1-6 bulan sejak tanggal kedaluwarsa.

Berdasarkan foto yang didapat oleh BBC Indonesia, pada kantung bubuk bonito ditempel juga stiker tambahan yang menginstruksikan agar dilakukan perpanjangan waktu selama tiga bulan sejak masa kedaluwarsa yang seharusnya.

Menambahkan label atau stiker baru diduga melanggar Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 Pasal 143, kendati ancaman hukumannya tergolong ringan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk. Pelaku usaha juga wajib menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 19 disebutkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran atau kerugian konsumen akibat konsumsi barang yang dihasilkan. 

Perbedaan keterangan

Ketiga franchise tersebut berada di bawah naungan P.T. Sriboga Raturaya dalam divisi Sriboga Food Group. Pizza Hut dan PHD berada di bawah naungan P.T. Sarimelati Kencana; sementara Marugame Udon dikelola P.T. Sriboga Marugame Indonesia.

Setelah ramai pemberitaan bahan kedaluwarsa ini, kedua perusahaan pun menggelar konferensi pers pada Minggu, 4 September lalu untuk memberikan penjelasan. Jelas, keduanya membantah telah melakukan penyelewengan tersebut.

Kami tidak menoleransi penggunaan produk yang tidak layak,” kata Head of Quality Assurance Marugame Udon Indonesia, Ike Wahyu Andayani.

Ike mengatakan, seluruh makanan Marugame Udon yang disajikan kepada konsumen telah melalui proses seleksi pengadaan bahan baku yang ketat. Pemilihan sendiri disesuaikan dengan tata laksana dan standar penganan keamanan makanan yang ditetapkan pemegang merek Internasional Marugame Udon, Toridoll Japan.

Sementara itu, Presiden Direktur P.T. Sriboga Ratu Raya Alwin Arifin ikut membantah dengan mengatakan tidak ada satupun konsumen mereka yang mengeluh sakit perut. “Selama 30 tahun tidak ada satu pun yang pernah melapor korban dari keracunan makanan (Pizza Hut),” kata dia secara terpisah.

(BACA JUGA: Efek yang timbul jika mengonsumsi makanan kedaluwarsa)

Namun jawaban berbeda diberikan Pizza Hut Asia yang berkantor di Singapura. Rupanya, mereka telah mengetahui perpanjangan tersebut, dan membenarkannya. Direktur Marketing Pizza Hut Asia Pankaj Batra berkata telah menerima laporan tersebut dan prosedurnya dilakukan dengan sah.

“Perpanjangan masa simpan dapat disetujui oleh bagian QA dari pemegang franchise lokal, hanya setelah mereka menerima rekomendasi tertulis dari produsen atau pemasok untuk mengkonfirmasi bahwa masa simpan dapat diperpanjang dan tidak ada risiko keamanan. Bagian R&D (research and development) atau QA juga diharapkan melakukan uji sensorik internal,” tulis Batra lewat surat elektronik.

Selain itu, pada April lalu, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian sudah menggeledah gerai Marugame Udon di Gandaria City. Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Komisaris Besar Asep Adisaputra membenarkan penggeledahan tersebut.

Menurut dia, polisi masih mendalami kasus yang sudah masuk tahap penyidikan itu. “Kami menunggu hasil tes laboratorium,” kata Asep, akhir Agustus lalu.-Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!