Kronologi penangkapan Bupati Banyuasin oleh KPK

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kronologi penangkapan Bupati Banyuasin oleh KPK

ANTARA FOTO

KPK menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian beserta 5 orang lain

 

JAKARTA, Indonesia — Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang dilakukan pada Minggu, 4 September.

“KPK menggelar OTT pada Minggu, 14 September 2016, di Palembang. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 6 orang,” kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin, 5 September.

Keenam orang tersebut adalah:

  • ZM sebagai pengusaha
  • K sebagai pengusaha
  • YAF sebagai Bupati Banyuasin
  • Rus sebagai  Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Banyuasin
  • UU sebagai Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin 
  • STY sebagai Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan  

“Penyidik KPK mengamankan Kriman pada pukul 07:00 WIB yang merupakan pengepul sekaligus orang kepercayaan Yan Anton,” kata Basaria.

Kemudian tim bergerak ke kediaman STY, salah satu kasie tersebut, lalu menangkap yang bersangkutan pukul 09:00. 

“Setelah itu tim bergerak mengamankan 3 orang, yaitu YAF sebagai bupati, RUS selaku kasubag, dan UU sebagai kadisdik. Ini dilakukan di rumah dinas Bupati Banyusin setelah selesai kegiatan pengajian sehubungan rencana bupati YAF dan istri untuk menunaikan ibadah haji,” kata Basaria.

BACA: 

Pada saat sama, KPK juga mengamankan ZM selaku direktur CV Putra Pratama sekitar pukul 12:00 di sebuah hotel di Mangga Dua, Jakarta.

Dari beberapa lokasi penangkapan, didapat sejumlah uang dan bukti transfer kepada Yan Anton.

“Tim mengamankan uang dalam pecahan Rp 299.800.000 atau setara 200 ribu dolar AS, dan 11.200 dollar AS atau setara Rp150 juta,” kata Basaria.

“Selain itu dari tangan STY disita juga Rp 50 juta.”

Menurut Basaria, uang Rp 50 juta tersebut merupakan bonus yang diminta STY dari pengusaha selain Rp 1 miliar untuk bupati. 

“Dari tangan K, pengepul, disita setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531,6 juta yang diduga pemberian untuk suami-istri bupati sebagai fasilitas biaya haji dari ZM,” ungkap Basaria.

Menurut Basaria, uang Rp 531,6 juta ditransfer ke biro perjalanan haji pada 3 September 2016. Lalu 11.200 dolar AS diterima bupati pada 2 September 2016 sedangkan uang Rp 299,8 juta diterima pada 1 September 2016. 

“Kemungkinan ada beberapa lagi dan masih dalam pengembangan penyidik,” ujar Basaria.

Tim KPK lalu membawa kelimanya ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan awal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan cukup lama di Polda Sumsel, mereka diterbangkan ke Jakarta pukul 19:00 WIB dan pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini dalam rangka pengembangan ada kemungkinan ke beberapa tempat,” ungkap Basaria.

Sangkaan kepada kelimanya berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

ZM disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!