Kawal penyerahan kasasi: Kami ingin ketuk nurani hakim MA

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kawal penyerahan kasasi: Kami ingin ketuk nurani hakim MA
Berharap hati nurani hakim memihak pada rakyat

SEMARNG, Indoneia – Sri Wiyaning tampak gembira saat menyanyikan lagu-lagu Jawa bersama teman-temannya di depan PTUN Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 5 September.

Sesekali, ia melihat teman-temannya yang menenteng spanduk-spanduk penolakan pembangunan pabrik semen yang dibentangkan cukup besar di pintu masuk pengadilan.

Ia yang datang dari Pati sejak pukul 06:30 WIB itu lega karena beberapa temannya juga membawa Liong, sebagai simbol perlawanan terhadap investor pabrik semen yang menancapkan kakinya di puncak Pegunungan Kendeng.

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan apa yang ditunjukan teman-temannya yang datang jauh-jauh ke PTUN, semata-mata demi memukul mundur Indocement yang ingin membangun pabrik semen di kampungnya.

“Kita berharap warga Kendeng menang. Karena memang kita semua layak dimenangkan,” kata warga Desa Brati, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati tersebut, saat ditemui Rappler di lokasi aksi.

Baginya, Kendeng jadi surganya keaneragaman hayati. Di sana, ia menemukan berbagai ekosistem dan para petani yang senantiasa merawat ladang-ladang pertaniannya hingga tumbuh subur.

“Sebab, di Kendeng banyak sumber mata air permanen ditambah sungai bawah tanah yang saban hari mengairi sawah-sawah dan rumah kita. Kekayaan alam itu akan kita buktikan dalam rekaman video yang baru saja diserahkan dalam bukti utama kasasi di PTUN,” katanya.

Dengan semua bukti materi yang lengkap, ia optimistis PTUN mengabulkan kasasi penolakan pabrik semen sekaligus mampu mengetuk hati hakim Mahkamah Agung (MA) atas kemenangan warga Kendeng. “Kita optimistis menang,” kata Ani lagi.

Ia pun tak merisaukan dengan hasil di PTUN Surabaya yang justru memenangkan banding pabrik semen. Pasalnya, hal itu bisa berbalik 180 derajat dimenangkan lagi oleh warganya.

“Kami tetap ingin kemenangan mutlak sehingga pabrik semen mundur dari tanah Kendeng,” ujarnya. Ia pun menyayangkan ulah Pemkab Pati yang kini masih ngotot membela Indocement. Padahal, jelas-jelas pabrik semen melanggar aturan lingkungan.

“Seharusnya pemerintah legawa dan ikhlas menerima kemenangan warga Kendeng Karena saat akan mencabut izin lingkungan, bupati pati janji ingin menunggu keputusan hakim, tapi dibalik itu pemerintah malah mengajukan banding yang memenangkan pabrik semen,” keluhnya.

Pabrik semen ancam hasil bumi warga Pati

Pabrik semen, katanya, kini benar-benar telah membawa efek buruk terhadap kelangsungan sosial di desanya. Tak ada lagi warga yang guyup. Malahan, ia melihat warganya terbelah antara pro dan kontra pabrik semen.

“Meski pabriknya belum dibangun, tapi di Brati kemarin ada dampak sosial. Ada gesekan. Walaupun pada akhirnya 90 persen warga menolak pabrik semen,” jelas Sujarwi, warga Pati lainnya.

Ia menggambarkan betapa suburnya Desa Brati yang berada di areal tapak pabrik semen.

Dengan sumber mata air yang melimah, ia mampu memanen palawija sampai lima kali meski sedang dilanda kemarau panjang. Pun demikian dengan panen jagung, kacang panjang, tomat dan cabai kini gampang ditemukan di lereng Kendeng yang berada di tapak pabrik semen.

Kedua ibu-ibu Pati itu hanyalah satu dari ratusan petani yang ikut mengawal penyerahan memori kasasi ke PTUN Semarang. Mereka bergabung dengan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dari Sukolilo, Kayen dan Tambakromo karena merasa senasib dan ditindas oleh pabrik semen.

“Apalagi, secara hukum hal yang penting untuk mengawal proses penyerahan memori kasasi, sebab banyak bukti hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sahut Gunretno koordinator petani Kendeng.

Karenanya, ia berulang kali mengetuk hati Hakim MA yang akan memutuskan kasasi gugatan terhadap izin lingkungan pendirian pabrik PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak perusahaan Indocement yang dikeluarkan Bupati Pati pada 8 Desember 2014.

Melalui lima warga yang terkena dampak langsung masing-masing, Jasmo, Paini, Warjo, Samiun dan Sarjudi, maka sebagai penggugat mereka pun didampingi 15 kuasa hukum.

“Kami tidak pantang mundur menyelamatkan Kendeng. Sebab ini bagian dari panggilan nurani, agar anak cucu kita tidak terwarisi lingkungan yang rusak,” paparnya.

Ia menganggap pabrik semen tak layak berada di Pati, karena Kecamatan Tambakromo padat penduduk. Belum lagi soal ancaman rusaknya bentang alam karst dan sumber ekonomi lainnya, yang mulai terlihat dan menjadi pengalaman di daerah lain.

“Yang jadi tanda tanya besar juga Bupati Pati dan Kabag Hukum Pemkab Pati setelah adanya putusan membuat opini bahwa masyarakat sudah tidak punya kesempatan Kasasi, ini bagian bukti juga bahwa Bupati Pati telah melawan hukum,” tegasnya.

Ditambah lagi, menurutnya Kendeng merupakan situs purba yang kaya peninggalan bersejarah yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem kawasan Bentang Alam karst (KBAK) Sukolilo.

Dengan fakta-fakta di lapangan, maka ia yakin hakim MA menjunjung tinggi kebenaran dan mampu bersikap adil di muka sidang. “Maka putuslah dengan adil dan jujur, berpihak pada Ibu Bumi dan kelestarian alam,”. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!