Siti Nurbaya: Perusahaan sengaja membakar lahan atas nama warga

Amelia Stephanie

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Siti Nurbaya: Perusahaan sengaja membakar lahan atas nama warga
Penyanderaan merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan negara

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengambil langkah hukum terhadap sekelompok warga yang menyandera 7 pegawai kementerian di Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Jumat, 2 September, lalu.

“Perintah Bapak Presiden adalah kita harus menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Oleh karena itu saya kira kita tidak akan mundur, langkah hukum terhadap perusahaan dan kondisi lapangan yang terkait di dalam proses pemeriksaan akan kita lakukan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Selasa, 6 September.

Tujuh pegawai Kementerian LHK sempat disandera sekelompok massa seusai menyegel kawasan hutan/lahan yang terbakar di daerah Rokan Hulu pada Jumat. Selama menyandera, warga tersebut memaksa pegawai KLHK itu untuk menghapus semua foto dan video kebakaran hutan di lokasi tersebut. 

 “Ada indikasi kuat massa yang menyandera dikerahkan oleh PT APSL,” kata Menteri Siti Nurbaya pada Minggu, 4 September.

Siti Nurbaya mengatakan pada Selasa bahwa pihaknya sedang mengumpulkan dokumen untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun dia tidak menyebutkan tindakan hukum apa yang akan diambil kementerian.

Modus kebakaran hutan

Menurut Situ Nurbaya, hasil penyelidikan KLHK sejak 2014 Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menunjukkan perusahaan melakukan pembakaran hutan atas nama masyarakat.

Di Riau saja, luas hutan yang terbakar baru-baru ini mencapai lebih dari 2000 hektar lahan dan menurut Siti Nurbaya, kebakaran hebat ini tertata dengan rapih dan dengan jalur-jalur kebakaran yang mengindikasikan kebakaran itu direncanakan.

“Ini adalah kawasan hutan produksi. Di lokasi ini terjadi kebakaran yang cukup hebat. Ini semuanya rapih kan, jalan-jalan dan sebagainya sudah dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.

Siti Nurbaya mengatakan kebakaran hutan dan lahan berawal dari proses metamorfosis perizinan dari penebangan liar ke izin tambang atau kebun dan ahli fungsi di tata ruang.

 “Jadi ini proses metamorfosis yang sangat buruk,” kata Siti Nurbaya.

Dengan mendapatkan fakta lapangan ini, lanjut Siti Nurbaya, maka terbuka jalan untuk mencari tindakan yang tepat untuk membenahi, mendisiplinkan dan melakukan penegakan hukum secara benar.

Berdasarkan data KPK, 127 perusahaan beroperasi tanpa izin di Riau, termasuk 17 di Rokan Hulu. Mereka menguasai lahan seluas 1,8 juta hektar.

“Kalo ini kita biarkan, tidak kita selesaikan, maka Indonesia akan begini begini terus dalam urusan dengan perusahaan yang kebakaran,” kata Menteri Siti Nurbaya.

Khusus mengenai kasus penyanderaan akhir pekan lalu, Menteri Siti Nurbaya mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan.

Saat ini Menteri Siti Nurbaya juga sedang melakukan pendalaman motif mengapa kelompok penyandera meminta mendatangkan menteri untuk membebaskan ketujuh pegawai KLHK tersebut.

 Menteri Siti juga sempat menyinggung UU 32 tahun 2009 yang menyatakan boleh membakar hutan asal untuk membuka lahan baru yang kemungkinan bisa dijadikan alasan bagi perusahaan.

Tetapi menurut Siti Nurbaya, hal itu diizinkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti  harus dalam pengawasan, harus ada sekat bakar, tidak boleh dilakukan dalam musim kering hingga luas lahan harus di bawah 2 hektar.

Siti mengatakan penyanderaan ini merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan negara apalagi diindikasikan adanya keterlibatan pihak perusahaan.

“Penyidik KLHK dan polisi hutan merupakan aparat penegakan hukum berdasarkan UU mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Tim KLHK semula turun ke lokasi guna menindaklanjuti arahan Menteri LHK untuk melakukan penyelidikan penyebab meluasnya titik api di Riau beberapa waktu lalu yang telah mengganggu masyarakat. Tim juga bertugas menyelidiki laporan mengenai masyarakat yang dikabarkan mengungsi karena asap. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!