Berita hari ini: Rabu, 7 September 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Rabu, 7 September 2016
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 7 September 2016

Indonesia wRap: Dari Budi Gunawan jadi Kepala BIN hingga Arcandra kembali jadi WNI

Wakapolri Komjen Budi Gunawan dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan untuk jadi Kepala BIN oleh DPR. Proses uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi 3 DPR hanya berlangsung 2 jam serta tertutup.

DPR tidak mempermasalahkan rekam jejak Budi Gunawan yang pernah tersangkut kasus dugaan korupsi. Kini, keputusan akhir terletak di tangan Presiden Jokowi untuk melantik Budi Gunawan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memulihkan status WNI Arcandra Tahar. Arcandra diketahui sudah kembali menjadi WNI sejak tanggal 1 September 

Yasonna mengatakan Arcandra kehilangan status warga negara Amerika Serikat karena menerima jabatan sebagai Menteri di Indonesia. Kini publik menunggu, apakah Arcandra juga akan dilantik kembali menjadi Menteri ESDM.

Dari berita hiburan, usai menjalin kasih selama 3 bulan, pasangan selebriti Tom Hiddleston dan Taylor Swift sepakat mengakhiri hubungan.

Keduanya mengaku perpisahan dilakukan secara baik-baik. Tom dan Taylor pertama kali muncul di depan publik pada 15 Juni lalu saat tengah menghabiskan waktu di tepi pantai Westerly, Rhode Island.

Hal ini membuat publik terkejut, karena Taylor baru saja putus dari kekasih sebelumnya, Calvin Harris.

Tidak ada lagi pekerjaan rumah untuk siswa SD sampai SMA

Pekerjaan rumah (PR) resmi dilarang untuk siswa Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Purwakart, Jawa Barat.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Pelarangan Karya Wisata. Kebijakan tidak ada pekerjaan rumat itu berlaku sejak 5 September 2016. 

“Larangan memberikan PR akademik itu berlaku bagi guru SD hingga SMA di Purwakarta,” kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pada Rabu, 7 September.

 

Sebagai ganti pekerjaan rumah akademik, guru diminta memberi tugas yang bersifat kreatif dan produktif, disesuaikan dengan minat dan bakat anak didik. Baca berita selengkapnya di Antara

2 staf anggota DPR Damayanti dihukum 4 tahun penjara

DENGAN KONSTITUEN. Damayanti Wisnu Putranti mengunjungi konstituen. Foto oleh kolesksi facebook Damayanti

Majelis hakim menghukum Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, staf anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, masing-masing 4 tahun penjara pada Rabu, 7 September, karena terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berulang kali.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali,” ujar Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Keduanya juga dihukum denda masing-masing Rp200 juta atau 2 bulan kurungan.

Damayanti, anggota Komisi V DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada akhir Agustus lalu. Baca berita selengkapnya di Kompas.com.

Saksi yang dihadirkan tim pembela Jessica dideportasi dan dicekal selama 6 bulan

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan (kiri) didampingi Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso (kedua kiri) memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian oleh WNA Ong Beng Beng di Jakarta, pada Selasa, 6 September 2016. Ahli patologi forensik asal Australia dan yang juga sebagai saksi ahli dalam kasus Jessica Beng Beng Ong dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Foto oleh Antara/M Agung Rajasa/aww/16.

Beng Beng Ong, saksi ahli yang dihadirkan tim pembela Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dideportasi dan dicegah tangkal masuk Indonesia selama 6 bulan pada Rabu, 7 September.

Beng Beng Ong ditangkap oleh petugas Imgrasi Jakarta Pusat pada Selasa, 6 September, karena memberikan kesaksian dalam pengadilan Jessica, terdakwa tunggal dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Beng Beng Ong adalah seorang ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia.

“Nggak apa-apa, dia heran saja sama pihak di sini. Ahli kok dipermasalahkan? Padahal kan dia memberi pencerahan, penerangan di sini,” kata anggota tim pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, Rabu. Baca berita selengkapnya di Detik.com.

6 nelayan Indonesia ditangkap Malaysia

Kapal asing yang tertangkap pihak berwenang ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada 17 Agustus 2016. Foto oleh Humas KKP/Antara

Enam nelayan Indonesia ditangkap otoritas Malaysia pada Senin, 5 September, karena diduga melakukan illegal fishing di sekitar Pulau Kendi, Pulau Pinang.

Keenam nelayan itu terdiri dari satu tekong dan lima awak. Mereka berumur di antara 15 sampai 35 tahun.

Azman Samsudin, Wakil Direktur Operasi Daerah Maritim 2 Malaysia di Pulau Pinang, mengatakan para nelayan itu mengaku berasal dari Pantai Labu, Medan, Indonesia.

“Boat nelayan tersebut telah dibawa ke Jati Limbungan Batu Maung untuk tindakan lebih lanjut,” katanya. Baca berit selengkapnya di Antara.

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!