Jokowi masih pertimbangkan angkat Arcandra kembali jadi Menteri ESDM

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi masih pertimbangkan angkat Arcandra kembali jadi Menteri ESDM

ANTARA FOTO

Menkum HAM telah memulihkan status WNI bagi Arcandra sejak tanggal 1 September

JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengaku masih mempertimbangkan keputusan untuk mengembalikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia mengaku masih ingin melihat masalah yang terkait dengan status kewarganegaraan dan prosesnya.

Jokowi mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly telah melaporkan dalam bentuk surat mengenai status kewarganegaraan Arcandra. Mantan Walikota Solo itu juga menjelaskan jika dia belum memanggil Arcandra kembali ke Istana.

“Jadi, saya belum melihat secara detail prosesnya seperti apa. Pak Arcandra juga belum saya panggil sampai saat ini,” kata Jokowi pada Minggu, 11 September di Banten.

Sementara, menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun dengan adanya keputusan dari Menkum HAM maka Arcandra sudah sah kembali menyandang status WNI. Sehingga, masalah hukumnya telah selesai.

“Memang (status WNI) harus dipulihkan karena dia telah melepas kewarganegaraan AS,” kata Refly yang dihubungi wartawan.

Refly mengakui upaya yang dilakukan Yasonna memang bisa menuai pro dan kontra. Namun, keputusan untuk memberikan status WNI kepada Arcandra dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi Menkum HAM.

“Tinggal diuji saja (keputusan) itu bertentangan atau tidak,” kata dia.

Terkait layak atau tidaknya Arcandra kembali menjabat sebagai menteri pasca dipulihkan status WNI nya, Refly mengatakan hal itu tergantung pada keputusan presiden dan keputusan politik.

“Dari sisi hukum sudah tidak ada maslah lagi. Tapi, dari segi politik harus dilihat berapa yang mendukung atau menolak, dan tinggal bagaimana keputusan presiden,” ujar Refly.

Presiden Jokowi telah memberhentikan Arcandra dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 16 Agustus lalu karena diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Sementara, dalam aturan yang berlaku di Indonesia, untuk menjadi Menteri, maka individu tersebut harus berstatus WNI.

Tetapi, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Menteri Yasonna mengatakan telah mengeluarkan surat pemulihan status WNI bagi Arcandra sejak tanggal 1 September. Pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip “non-stateless” atau prinsip yang tidak mengakui asas apatride, berpayung hukum Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan dan PP Nomor 2 tahun 2007. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!