LINI MASA: Tarik ulur reklamasi Pulau G

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LINI MASA: Tarik ulur reklamasi Pulau G

ANTARA FOTO

Kurang dari tiga bulan setelah dihentikan secara permanen, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Ada apa?

 

JAKARTA, Indonesia – Polemik reklamasi Teluk Jakarta seolah tak ada habisnya. Salah satunya adalah mengenai reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro.

Berikut lini masa polemik pembangunan pulau buatan tersebut:

9 September 2016

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan reklamasi Pulau G akan dilanjutkan. Menurut dia, sudah ada solusi dari masalah-masalah yang ada.

“Tidak ada masalah, bisa lanjut,” katanya.

Luhut juga mengatakan akan mengurus proses hukumnya, termasuk pembuatan surat keputusan menteri bila dibutuhkan.

Keputusan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G, menurut Luhut, telah mempertimbangkan semua aspek, termasuk keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dan kesejahteraan nelayan. 

Pada 31 Mei 2016, majelis hakim PTUN Jakarta Timur menerima gugatan nelayan dan membatalkan izin reklamasi Pulau G yang diterbitkan Gubernur Basuki Ahok Tjahaja Purnama ke PT Muara Wisesa Samudra.

 

 

8 September 2016

Luhut berkunjung ke Pulau G untuk melakukan inspeksi lapangan dan menemui pihak pengembang. Ia menilai tidak ada pelanggaran dan proyek bisa dilanjutkan.

Kunjungan ini tidak diberitahukan kepada media.

30 Juni 2016

Menko Maritim saat itu, Rizal Ramli, mengatakan pembangunan Pulau G mengandung pelanggaran berat sehingga harus dibatalkan. Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi.

31 Mei 2016

PTUN Jakarta Timur memenangkan gugatan nelayan atas pembangunan Pulau G. Menurut para majelis hakim, telah terjadi maladministrasi dalam pemberian izin.

11 Mei 2016

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel Pulau C, D, dan G. Diwakili oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) KLHK Rasio Ridho Sani, mereka memasang plang segel.

– Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!