Lewat batas waktu, pengembang Pulau C dan D belum penuhi syarat

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Lewat batas waktu, pengembang Pulau C dan D belum penuhi syarat

ANTARA FOTO

"Tapi kalau melebihi tenggat waktu tertentu, bisa dikenakan penalti," kata dia.

JAKARTA, Indonesia – Direktur Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), San Afri Awang, mengatakan pengerjaan kanal di antara Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta belum tuntas.

Padahal tenggat waktu yang diberikan kepada pengembang untuk pengerjaan kanal tersebut sudah jatuh tempo pada 10 September lalu. “Sampai sekarang belum selesai mengeruk (kanal),” kata Awang di Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Pada Mei lalu, KLHK mengeluarkan SK nomor 354 berisi pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah pada pulau C, D, dan E di Pantai Utara Jakarta.

Sanksi tersebut diberikan karena pengembang menggabungkan Pulau C dan D menjadi satu. Padahal kedua pulau itu semestinya terpisah. Karena itulah pengembang diminta membuat kanal selebar 100 meter dengan kedalaman 8 meter di antara kedua pulau tersebut.

Mereka diberikan waktu selama 120 hari untuk pengerjaan kanal tersebut. Namun sampai tenggat waktu habis, yakni pada 10 September 2016 , pengerjaan kanal belum juga tuntas.

San Afri Awang menilai pengembang selama ini cukup koorperatif. Karena itu pihaknya kemungkinan akan memberikan perpanjangan waktu bagi pengembang untuk pembuatan kanal.

Mengenai apakah pengembang akan diberikan penalti atas keterlambatan ini, Awang belum mau berkomentar. “Belum dibicarakan karena kewajiban kan belum tuntas. Tapi kalau melebihi tenggat waktu tertentu, bisa dikenakan penalti,” kata dia.

Tenggat waktu berikutnya, Awang melanjutkan, akan disesuaikan dengan kajian National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang akan rampung akhir Oktober. Saat itu juga, kegiatan pembangunan pulau buatan baru bisa dilanjutkan seluruhnya.

Belum mencabut sanksi

Secara terpisah, Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar mengatakan sanksi kepada pengembang ketiga pulau tersebut belum bisa dicabut sekarang. “Karena ada beberapa item yang belum dilengkapi. Harus dilakukan juga perubahan dokumen lingkungan,” kata dia saat dihubungi.

Ia tak berbicara untuk Pulau C dan D semata, melainkan juga Pulau G yang baru saja diputuskan hasilnya semalam. Pemerintah memutuskan proyek PT Muara Wisesa Samudra tersebut dapat dilanjutkan.

Menteri Siti mengatakan pemerintah harus juga mempertimbangkan perubahan arus layar nelayan, pengalihan pipa kondensasi air dingin milik PLTG dan PLTGU serta sedimentasi di Muara Karang.

Selain itu, ia juga berharap adanya koordinasi antara Banten dan Jawa Barat yang secara kewilayahan berkepentingan. Sebab qilayah mereka termasuk dalam peta NCICD.

Siti mengatakan mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Saya bilang, sempurnakan saja dokumen lingkungannya dengan plan yang baik,” kata dia.–Rappler.com

-Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!