Berita hari ini: Kamis, 15 September 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Kamis, 15 September 2016

ANTARA FOTO

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Kamis, 15 September 2016

wRap: Dari bonus untuk Tontowi/Liliyana hingga film Indonesia diputar di Toronto 

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) serahkan bonus pada atlet ganda campuran Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir, peraih medali emas Olimpiade 2016.

Tontowi/Lilyana dan pelatih mereka, Rexy Mainaky, masing-masing dapat satu unit apartemen di Dago, Bandung. Tim bulu tangkis yang terlibat dalam Olimpiade juga masing-masing diganjar bonus.

“Ini adalah penghargaan kita untuk teman-teman di PBSI yang selama ini berjuang,” kata Ketua PBSI Gita Wirjawan.

Berita baik lainnya, film pendek Indonesia soal tragedi 1965 diputar di Toronto International Film Festival (TIFF) 2016. 

On the Origin of Fear diputar pada sesi kompetisi Short-cut Film Program dengan 41 film lainnya. Sebelumnya, film ini diputar perdana di Venice Film Festival.

“Tujuan dari kami membuat film adalah menghadirkan sinema untuk kemanusiaan,” ujar produser film, Yulia Evina Bhara.

Selain On the Origin of Fear, film Indonesia lainnya, Headshot — yang dibintangi oleh Iko Uwais dan Chelsea Islan — juga diputar di TIFF.

Sementara itu, baru sepekan diluncurkan, iPhone 7 Plus sudah laris terjual habis.  iPhone 7 juga terjual habis untuk warna jet black.

Produsen iPhone, Apple, akan segera kirimkan produk gelombang kedua pada 16 September. Tingginya antusiasme publik terhadap iPhone 7 terbantu oleh musibah yang menimpa Samsung.

Produk terbaru Samsung, Galaxy Note 7, ditarik dari pasaran karena baterai meledak.

Reklamasi pantai utara Jakarta harus mengacu pada Garuda Project

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta ternyata belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki syarat tersendiri agar proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa dilanjutkan.

“Yang jelas semua peraturan perundangan dan tahapan prosesnya harus dipenuhi. Intinya program design besarnya harus ada, itu yang Garuda,” kata Pramono di kantornya, Kamis 15 September 2016.

Garuda yang dimaksud Pramono tak lain National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Proyek pembangunan di Pantai Utara ini kemudian disebut Garuda Project.

Proyek reklamasi nantinya harus mengacu pada Garuda Project tersebut. Baca berita selengkapnya di Liputan6.com

Tommy Soeharto siap menarik hartanya dari luar negeri

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) menyerahkan tanda terima surat pelaporan harta kepada pengusaha nasional Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (kanan) di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Besar IV Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy yang saat ini memiliki bisnis properti dengan nama PT Kencana Graha Optima, serta memiliki PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk yang didirikan sejak 1984, mendaftarkan diri sebagai peserta program pengampunan pajak (tax amnesty). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

Putera mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, berjanji akan membawa pulang hartanya yang tersebar di luar negeri sebelum akhir tahun ini.

“Harus dibawa kembali setelah dilaporkan. Bentuknya macam-macam, ada saham,” katanya saat ditemui di Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis 14 September 2016.

Pernyataan ini disampaikan Tommy saat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Sudirman di Jakarta. Ia datang untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Tommy mengatakan hartanya yang tersebar di luar negeri berupa aset dalam bentuk saham, reksa dana, piutang, dan sebagainya. Baca berita lengkapnya di Detik.com

Siswa yang aniaya guru di Makassar terancam 7 tahun penjara

Siswa SMK Negeri 2 Makassar, yang berinisial AM (16 tahun), terancam 7 tahun penjara atas dugaan penganiayaan terhadap gurunya, Dasrul (52 tahun).

“Sidangnya sudah mulai digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa itu diancam pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Rustiani Muin, pada Rabu, 14 September.

Sidang ini dilanjutkan karena upaya mediasi sebelumnya tidak tuntas. Dasrul dalam mediasi sempat memberikan nasihat dan sepakat untuk menyerahkan terdakwa ke orangtuanya. Namun, sebelum proses akhir diversi selesai, muncul desakan yang meminta korban untuk tidak memaafkan perbuatan siswanya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Jadi diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” kata Rustiani. Selengkapnya di Kompas.com.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikabarkan bebas bersyarat pada November

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengikuti salat Iduladha di lapangan Lapas, Banten, pada 12 September 2016. Foto oleh Lucky R/Antara

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dilaporkan akan bebas dari penjara pada November mendatang.

“Antasari Azhar akan bebas bersyarat November mendatang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Ajub Suratman, pada Rabu, 14 September.

Ajub mengatakan, ia telah mengajukan surat ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pembebasan bersyarat Antasari. Menurut Ajub, Antasari telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. 

Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia divonis 18 tahun penjara dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Tangerang.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan Antasari masih menjalani proses asimilasi di sebuah kantor notaris di wilayah Tangerang. Proses asimilasi telah dijalani oleh Antasari sejak September 2015. Selengkapnya di Tempo.co

Polda Riau tetapkan 2 korporasi tersangka kebakaran hutan

Petugas memadamkan kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, pada 13 September 2016. Foto oleh Rony Muharrman/Antara

Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan 2 korporasi di bidang perkebunan sawit sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Kedua perusahaan yang dijadikan tersangka adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP). 

“PT WSSI, minggu ini telah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni direktur utamanya berinisial OA. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela, pada Rabu, 14 September.

Sementara PT SSP secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk pihak yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut, ia mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan termasuk susunan struktur perusahaan. 

PT WSSI merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektare. Sementara PT SSP berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 40 hektare. 

“Modusnya adalah dengan membuat sekat kanal pada area tertentu sehingga lahan yang dibakar tidak meluas ke lahan yang telah ditanami sawit,” kata Rivai. Selengkapnya di Antara.

Indonesia wRap: Rabu, 14 September 2016

Dari anggota Santoso ditangkap hingga kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta

Satgas Tinombala kembali berhasil menangkap anggota kelompok Santoso yakni Mohammad Basri bin Baco Sampe alias Ayas alias Bagong. Dia merupakan orang kedua terkuat di kelompok Santoso.

Basri ditangkap di sektor satu, Poso, Pesisir Selatan sekitar pukul 09:00 WITA. Kini polisi tinggal memburu satu orang lainnya Ali Kalora yang sudah dua tahun berada di Poso. Baca artikel selengkapnya di tautan berikut.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memastikan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta terus berjalan.

“Tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi Pantai Utara Jakarta,” kata Luhut seusai rapat yang berlangsung kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta.

Dia menjamin proyek reklamasi tidak menyalahi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang memenangkan gugatan nelayan. Menurut Luhut putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap. Baca artikel selengkapnya di sini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengakui pemerintah telah memulihkan kembali status WNI Arcandra Tahar sejak tanggal 1 September. Hal itu dilakukan, karena sejak tanggal 20 September, Arcandra telah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikatnya.

Jika pemerintah tidak memulihkan status WNI nya, maka Arcandra bisa menjadi individu tanpa warga negara. Sementara, hal itu bertentangan dengan aturan di Indonesia

“Pemulihan kembali status WNI murnai berdasarkan aturan yang berlaku dan bukan karena alasan politis,” ujar Yasonna. Artikel selengkapnya baca di sini.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!