4 terdakwa pemerkosa dan pembunuh YY minta dijatuhi hukuman mati

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

4 terdakwa pemerkosa dan pembunuh YY minta dijatuhi hukuman mati
Jaksa penuntut umum hanya menuntut 4 dari 5 terdakwa hukuman 20 tahun penjara

JAKARTA, Indonesia — Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan YY (14 tahun), siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati.

“Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap [Z] alias Bos,” kata anggota tim penasihat terdakwa, Kristian Lesmana, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Rejanglebong, pada Kamis, 15 September.

Z alias Bos merupakan seorang terdakwa lainnya yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

“Ini merupakan hal yang aneh karena saat tim penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman, malah keempatnya meminta hukuman mati, sama dengan yang dituntutkan terhadap terdakwa Z alias Bos,” kata Kristian.

Sebelumnya, YY meninggal dunia setelah diperkosa oleh 14 pria pada April lalu.

Keempat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa adalah TW (19 tahun), S (19), MB (20), dan F (19).

Mereka sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Namun dalam persidangan kali ini, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Heny Farida dan dibantu hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin, keempat terdakwa meminta agar hukuman mereka dinaikkan menjadi hukuman mati.

Permintaan ini dianggap penasihat hukum sebagai hal yang aneh, sehingga Kristian menduga mereka mendapat intimidasi antar sesama terdakwa atau pihak lainnya hingga kemudian bersepakat minta dihukum mati.

“Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati. Apakah ada tekanan atau mereka depresi. Secara logika rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan,” kata Kristian.

Menyikapi tuntutan dari empat terdakwa ini, Kristian mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Rejanglebong untuk memberikan putusannya dalam persidangan selanjutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sementara itu, tim JPU Kejari Rejanglebong yang diketuai Dodi Wira Admadja dan didampingi Arlya Noviana Adam menjelaskan, pihaknya akan tetap berpegang pada tuntutan semula, yaitu untuk terdakwa Zainal dituntut hukuman mati, sementara empat terdakwa lainnya dituntut dengan hukum 20 tahun penjara.

“Intinya kami akan tetap pada tuntutan semula, walaupun dalam persidangan tadi empat terdakwa ini meminta agar dijatuhi hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap Z. Untuk putusan majelis hakim akan dibacakan dalam persidangan dengan agenda putusan pada 29 September 2016 nanti,” kata Dodi.

Kelima terdakwa ini diduga telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!