45 warga Tiongkok diadili dan didenda Rp10 juta di Pontianak

Slamet Ardiansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

45 warga Tiongkok diadili dan didenda Rp10 juta di Pontianak
Mereka akan dideportasi setelah membayar denda Rp10 juta atau menjalani hukuman kurungan selama 7 hari

PONTIANAK, Indonesia – Sedikitnya 45 warga Tiongkok diadili dan dihukum denda Rp10 juta di Pontiank, Kalimantan Barat pada Kamis, 15 September, karena terbukti melanggar peraturan keimigrasian.

Bila tidak mampu membayar denda, mereka akan dihukum penjara selama 7 hari.

“Ke-45 WNA asal RRT ini secara sadar dan terbukti telah melakukan tindak pidana, khususnya melanggar Pasal 116 Undang-Undang No.  6 tahun 2009 tentang keimigrasian RI, di mana saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Timpora Kalbar ke 45 WNA ini tidak bisa menunjukkan paspor,” kata Hakim Ketua Maryono saat memutuskan kasus pelanggaran keimigrasian tersebut.

“Maka ke 45 ini akan dikenakan pidana denda sebanyak Rp10 juta. Dan apabila tidak mampu membayar maka sesuai amar putusan ke 45 orang ini akan dikenakan kurungan selama 7 hari,” kara Maryono.

Ke-45 warga Tiongkok itu ditangkap dalam razia di berbagai tempat di Kalimantan Barat pada 31 Agustus lalu, dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Kamis.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Maryono, dengan Hamzah selaku panitera. Hadir sebagai penuntut umum adalah Erma dan Robert.

 

Pada awal sidang, satu persatu warga Tiongkok itu diperiksa oleh hakim. Semua mengaku bersalah melanggar undang-undang keimigrasian Indonesia.

Warga negara RRT itu diamankan oleh petugas di Ketapang dan Kayong Utara pada 31 Agustus. Hampir seluruhnya warga asing tersebut menjadi pekerja di beberapa perusahaan pertambangan di Kalimantan Barat tanpa dokumen yang lengkap.

Di dalam persidangan, saksi dari pihak imgirasi menceritakan kronologis penangkapan. Saksi menyebutkan jika pihaknya pada saat itu sedang melakukan operasi pengawasan orang asing bersama Polisi, TNI, dan Disnakertrans.

“Saat itu pada tanggal 31 Agustus tim mendapatkan informasi jika puluhan warga negara asing akan tiba di bandara Rahadi Usman melalui bandara Soekarno Hatta,” kata saksi tersebut.

Dideportasi setelah menjalani hukuman

Kasubid Lalu Lintas Keimigrasian Pontianak Agustianus mengatakan  warga negara asal Tiongkok tersebut akan segera dideportasi setelah membayar denda atau menjalani hukuman.

“Setelah ada putusan, semuanya akan tetap dideportasi,” katanya.

Awalnya, petugas keimigrasian menahan 48 warga negara asing, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut hanya 45 orang yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ke-45 warga Tiongkok itu akan masuk daftar hitam untuk masuk kembali ke Indonesia. Sementara, para sponsor yang memperkerjakan sudah dilakukan pemanggilan, dan akan kembali dilakukan pemeriksaan ulang.

“Sudah ada dua perusahaan yang mensponsori kedatangan mereka yaitu Sepco dan Victory. Terhadap 2 perusahaan sponsor itu kita belum bisa bicara sanksi karena masih dalam pemeriksaan. Namun bila nanti perusahaan ini terbukti bersalah, akan dilakukan penegakan hukum,” katanya. – Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!