Singapura sanggah bank hambat nasabah ikut amnesti pajak

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Singapura sanggah bank hambat nasabah ikut amnesti pajak
Monetary Authority of Singapore mengatakan keikutsertaan dalam program amnesti pajak tidak akan dijadikan alasan untuk diperiksa di Singapura

 JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Singapura menyanggah laporan media bahwa bank-bank swasta di negaranya menghalang-halangi klien yang ingin mengikuti program pengampunan pajak dari Pemeritah Indonesia.

“Menjawab pertanyaan media, MAS mengatakan hari ini bahwa pihaknya telah memberitahu bank-bank di Singapura untuk mendorong klien mereka menggunakan kesempatan yang ditawarkan program pengampunan pajak untuk membenahi masalah pajak mereka,” kata Kedutaan Besar Singapura di Jakarta melalui akun Facebooknya.

“Bank-bank (di Sigapura) juga dituntut untuk mematuhi peraturan Financial Action Task Force mengenai standar pengisian laporan transaksi yang mencurigakan ketika menangani kasus-kasus amesti pajak,” kata pernyataan tersebut.

Beberpa media di Indonesia melaporkan pada Kamis dan Jumat bahwa bank-bank swasta di Singapura melaporkan ke kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampuan pajak dari pemeritah Indonesia.

Menurut pemeritah Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS) juga telah memastikan bahwa keikutsertaan klien bank dalam program amnesti pajak tidak akan dipakai sebagai alasan untuk investigsi kriminal di Singapura.

“Polisi Singapura mulai melakukan investigasi hanya ketika ada alasan untuk mencurigai bahwa sebuah tindakan kriminal telah terjadi sesuai dengan undang-undang kami,” kata pernyataan tersebut.

Sejak 1 Juli 2016, pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak untuk harta yang belum dilaporkan sampai tahun pajak yang berakhir 31 Desember 2015. Selama program tersebut, para wajib pajak didorong untuk melaporkan harta mereka – termasuk yang disimpan di luar negeri – ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapat pengampunan pajak. Sebagai gantinya, mereka harus membayar uang tebusan antara 2 persen sampai 10 persen.

Program amnesti pajak itu akan berakhir pada 31 Maret 2017. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!