Ditjen Pajak kejar Google soal kewajiban pajak

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ditjen Pajak kejar Google soal kewajiban pajak

ANTARA FOTO

Google Indonesia katakan telah bayar pajak

JAKARTA, Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan akan mulai memeriksa kewajiban pajak perusahaan teknologi ternama, Google, pada Kamis, 15 September. 

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Hanif, menyebutkan bahwa Google menolak diperiksa oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. 

“Mereka telah menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka kita akan melakukan langkah lebih keras,” kata Hanif dalam konferensi pers, Kamis.

Sebelumnya diberitakan bahwa Google Indonesia mangkir dalam membayar pajak pendapatan iklan yang bernilaian miliar dolar. 

Hanif mengatakan Google menolak untuk bekerja sama setelah DJP mengirim surat permintaan untuk diizinkan memeriksa laporan pajak perusahaan pada April lalu.

Ia mengatakan langkah lanjutan melalui penegakan hukum secara mendalam tidak mudah dilakukan, apalagi menurutnya Google diduga juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar di negara lain.

“Kita akan mencoba melakukan negosiasi agar mereka mau membayar pajak, terutama dari isu fairness atau keadilan, karena upaya ini berhasil di Inggris,” kata Hanif.

Menurutnya, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan, namun karena beroperasi sebagai kantor perwakilan, bukan sebagai BUT, maka selama ini Google tidak pernah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Google katakan telah bayar pajak

Sementara itu, Google Indonesia menyatakan pihaknya telah bekerjasama dengan pemerintah dan telah membayar pajak.

“PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011,” kata Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjakusuma melalui siaran pers.

“Kami telah dan akan terus bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia.”

Bagaimana dengan Facebook dan Twitter?

Selain Google, DJP juga memastikan upaya pemeriksaan serupa akan diterapkan terhadap perusahaan teknologi asing lainnya, seperti Facebook dan Twitter, yang telah beroperasi di Indonesia dan memperoleh pendapatan rutin dari iklan.

“Untuk Facebook dan Twitter masih kita lihat, kita test the water [dengan investigasi lanjutan kepada Google], agar mereka berpikir ini serius,” kata Hanif.

“Kita akan raise isu fairness dan harga diri perusahaan agar mereka mau membayar,” ujarnya.

Untuk ke depannya, Hanif mengharapkan peraturan perpajakan mengenai pelayanan melalui jaringan dan transaksi e-dagang segera terbit agar kendala pungutan pajak dari bisnis online tidak terjadi di masa mendatang.

“Kalau nanti peraturan Kemenkeu sudah ada, uang bisa masuk. Tinggal Kominfo yang mengawasi web. Jadi Kominfo yang menjadi tempat memantau bagi web yang selama ini memasang iklan, namun belum membayar pajak,” katanya.

Ia mengatakan, DJP telah memantau perlakuan pajak dari Google, Twitter, Facebook, maupun Yahoo sejak April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.

Menurut catatan DJP, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan “dependent agent” dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!