Alasan KontraS tolak buka isi laporan pengaduan warga ke TGPF Mabes Polri

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Alasan KontraS tolak buka isi laporan pengaduan warga ke TGPF Mabes Polri

ANTARA FOTO

KontraS baru mau membuka laporan itu jika mendapat jaminan dari Kapolri bahwa pelapor tidak akan dikriminalisasikan

JAKARTA, Indonesia – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Mabes Polri sudah selesai bekerja untuk membuktikan isi testimonial Freddy Budiman pada tanggal 9 September lalu. Dalam rentang waktu selama 1 bulan, mereka menerima 81 laporan pengaduan dari warga mengenai adanya aliran dana dari Freddy ke pejabat di lingkungan Polri, TNI dan BNN.

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan pada Kamis pagi, 15 September, tiga anggota TGPF menyebut belum ditemukan adanya aliran dana dari Freddy ke pejabat di kepolisian. Mereka malah menemukan informasi aliran dana dari tersangka kasus narkoba bernama Akiong ke perwira menengah kepolisian dengan inisial KPS. Total dana yang diterima mencapai Rp 668 juta.

“Dia kini tengah diperiksa oleh Propam Mabes Polri,” ujar salah satu anggota TGPF, Effendi Gazali di PTIK pada Kamis, 15 September.

Effendi juga menyebut adanya 5 indikasi aliran dana lainnya yang diterima oleh pejabat di kepolisian. Nominalnya berbeda-beda, mulai dari Rp 25, juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta dan di atas Rp 1 miliar.

“Tetapi, sekali lagi, aliran dana tersebut bukan berasal dari Freddy Budiman,” kata Effendi.

Pengajar ilmu komunikasi di Universitas Indonesia itu mengaku tak bisa sepenuhnya menyimpulkan tidak ada aliran dana dari Freddy. Sebab, KontraS turut memegang 38 laporan pengaduan dari publik terkait isu serupa. Namun, saat ditemui pada Jumat, 9 September lalu, KontraS enggan menyerahkan atau mengungkap isi laporan pengaduan tersebut kepada TGPF.

Apa alasannya? Staf divisi penanganan kasus KontraS, Satrio Wirataru mengatakan organisasinya membutuhkan adanya jaminan terlebih dahulu bagi pelapor dari Kapolri. Dia tidak ingin warga yang telah melapor informasi berharga itu malah akan dikriminalisasi setelah menyerahkan laporan ke Mabes Polri.

“Kami bertemu dengan para pelapor dan dilengkapi dengan bukti. Sementara, kami tidak bisa mengkhianati kepercayaan ini dengan membuka laporan tersebut tanpa ada jaminan lebih dulu,” ujar pria yang akrab disapa Wira itu ketika dihubungi Rappler melalui telepon pada Jumat, 16 September.

KontraS mengaku tidak ingin peristiwa yang menimpa Ketuanya, Haris Azhar terulang kembali. Haris dilaporkan oleh kuasa hukum BNN, TNI dan Polri akibat melakukan pencemaran nama baik usai mengunggah testimonial Freddy di media sosial pada tanggal 28 Juli.

Lalu, apa saja isi ke-38 laporan yang diterima KontraS tersebut? Wira menjelaskan secara umum berisi penyalahgunaan kewenangan oleh personil kepolisian dalam menangani kasus narkoba.

“Yang secara langsung terkait dengan Freddy itu ada dua laporan,” tuturnya lagi.

Demi menjaga kerahasiaan, Wira enggan menjelaskan lebih detail isi 2 laporan itu. Sisanya, kata Wira, kendati tidak terkait secara langsung dengan Freddy, tetapi para pemainnya masih berada di dalam lingkaran gembong narkoba tersebut.

Rencananya, untuk memperoleh rekomendasi, 9 kasus itu akan dibawa ke Ombudsman pada Selasa, 20 September.

“9 laporan ini memang tidak terkait juga secara langsung dengan kasus aliran dana dari Freddy. Ini lebih kepada adanya dugaan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Dia menjelaskan, 9 pelapor bersedia diungkap ke publik, karena beberapa di antara mereka sudah ada yang dikriminalisasikan oleh pejabat berwenang.

“Ada juga di antara mereka yang sudah menjadi korban. Ada yang anaknya masih dalam proses hukum. Di antara mereka ada yang merasa sudah nothing to loose, karena sudah berada di dalam situasi ini,” kata Wira.

Pesimistis terhadap TGPF

TESTIMONIAL FREDDY. Tim Pencari Fakta Gabungan yang dibentuk Polri (dari ki-ka) Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Ketua Setara Institute Hendardi, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Akademisi Universitas Indonesia Effendi Gazali dan Kepala Biro Pertanggung Jawaban Profesi Div Propam Polri Brigjen Pol Coky Manurung, memberikan keterangan pers hasil investigasi testimoni terpidana mati Freddy Budiman di Kompleks STIK/PTIK, Jakarta, Kamis, 15 September. Foto oleh Reno Esnir/ANTARA

Wira juga mengatakan KontraS sejak awal sudah menolak untuk terlibat dalam TGPF, lantaran tim tersebut memiliki kewenangan terbatas. Sehingga, tidak cukup kuat untuk membongkar semua kejahatan ini.

“Apa yang mereka lakukan hanya untuk membuktikan bahwa testimoni yang disampaikan Bang Haris bukan sebuah kebohongan dan indikasi aliran dana benar adanya. Kami baru yakin jika tim itu dibentuk dan berada di bawah Presiden langsung,” ujar Wira.

Keterbatasan kewenangan yang dimiliki TGPF, juga diakui oleh Effendi ketika bertemu di kantor KontraS.

“Dia pernah mengatakan seharusnya ke BNN tapi terbentur kewenangan. Seharusnya bisa memperoleh data tertentu, tapi data itu dimiliki oleh Kemkum HAM. Sehingga, kewenangannya hanya terbatas di Polri saja,” tutur dia.

Temuan yang disampaikan TGPF juga dianggap sia-sia belaka, jika tidak ditindak lanjuti. Jika Polri memang serius, ujar Wira, mereka bisa mengeluarkan aturan perlindungan bagi para whistle blower.

Mabes Polri bentuk satgas

Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar mengatakan institusinya akan membentuk satgas untuk menindak lanjuti temuan-temuan TGPF. Satgas pula yang nantinya harus melanjutkan kerja TGPF dengan mengecek dokumen yang belum berhasil diperoleh seperti surat wasiat Freddy dan video yang direkam keluarga.

“Siapa saja isi satgas itu, baru akan diputuskan nanti,” ujar Boy pada Kamis, 15 September.

Boy juga menyebut kinerja TGPF sifatnya open ended, sehingga mereka tetap terbuka jika ditemukan informasi baru. Sementara, terkait dengan kelanjutan proses pelaporan terhadap Haris Azhar masih dikesampingkan.

“Kami masih perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu, terkait juga dengan hasil temuan TGPF,” katanya melalui pesan pendek kepada Rappler.

Berikut isi rekomendasi yang disampaikan TGPF:

Sementara, Direktur Setara Institute, Hendardi menyebut selain merekomendasikan pembentukan satgas, TGPF juga sepakat agar polisi mengeluarkan aturan yang diteken oleh Kapolri, Tito Karnavian untuk memberikan perlindungan terhadap saksi pelapor.

Menarik untuk dinantikan, apakah Polri mampu menindaklanjuti temuan TGPF? – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!