KPK tangkap Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap impor gula

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tangkap Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap impor gula

ANTARA FOTO

KPK lakukan operasi tangkap tangan terhadap Irman Gusman

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam kasus suap impor gula, pada Sabtu dini hari, 17 September.

Status Irman saat ini sudah menjadi tersangka. “Ditetapkan 3 tersangka, yakni XSS, MMI, dan IG [Irman Gusman],” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di kantornya, pada Sabtu petang.

(BACA: 5 hal yang perlu diketahui tentang Ketua DPD Irman Gusman)

Suap rekomendasi kuota impor

XSS, atau Xaveriandy Sutanto, adalah direktur dari CV SB. Bersama istrinya, Memei atau MMI, ia menyambangi kediaman Irman di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 September, pukul 22:15.

Menurut Laode, pertemuan tersebut sudah dipantau oleh penyelidik KPK.

Hadir pula adik lelaki XSS, Willy Susanto atau WS, dan anak pasangan XSS-MMI. Pertemuan berakhir pukul 00:30, Sabtu dini hari, di mana mereka dicokok di dalam mobil saat akan meninggalkan kediaman IG.

“Kami menemukan barang bukti Rp 100 juta di, maaf, kamar tidur Irman,” kata Laode.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan upaya XSS mendapat jatah impor raw sugar dari Badan Usaha Logistik (Bulog) Sumatera Barat. Irman merupakan anggota DPD asal daerah pemilihan Sumatera Barat.

XSS meminta Irman untuk menerbitkan surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambah jatah kuota impor gula. Dengan demikian, CV SB yang dipimpinnya bisa mendapat tender impor.

Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan Farizal, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Padang, sebagai tersangka. Farizal mendakwa XSS atas kasus penjualan gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI).

Untuk memuluskan perkaranya, XSS juga menyuap Farizal mengurus pidana yang tengah ia hadapi di Padang. Namun dalam prakteknya, meski bekerja sebagai jaksa, Farizal juga bertindak seolah sebagai penasehat hukum XSS, yang mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.

XSS dan MMI dikenai Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor; sementara Irman dikenai Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.

Sempat membantah

Sebelumnya, akun Twitter Irman sempat memuat rangkaian bantahan. Ia menyampaikan bantahan atas kejadian yang menimpa dirinya pada Sabtu dini hari.

Saya ingin membantah apa yang sekarang sedang berkembang seolah-olah saya ditangkap karena menerima suap,” demikian bunyi sebuah tweet Irman sekitar pukul 15:30 WIB, Sabtu. Namun twit-twit tersebut sudah dihapus dari akunnya.

Irman membenarkan kalau ada petugas KPK yang menyambangi rumahnya ketika ada tamu yang datang, tapi menurutnya itu bukan berarti dirinya menerima suap. Pejabat asal Sumatera Barat ini juga mengatakan kalau banyak tamunya yang datang membawa motif dan permohonan tertentu.


Irman mengaku tidak bisa melarang para tamu tersebut untuk “membawa sesuatu”. Namun, bila ada yang memberikan, ia menegaskan menolak. “Dan sudah saya tolak,” kata dia.


Menurutnya, KPK terlalu dini saat menyebut kalau ia menerima suap dari tamu yang ikut diciduk bersamanya.

KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap,” tulis tweet tersebut.

Ia menilai perbuatan tersebut sebagai fitnah yang sangat jahat, terhadap dirinya dan keluarganya.

Namun, Wakil Ketua KPK Laode membantah kalau yang mencuitkan rangkaian klarifikasi tersebut adalah Irman sendiri.

“Saat pemeriksaan tidak bisa menggunakan handphone, yang melakukan hal tersebut adalah stafnya,” kata Laode.

Laode juga menuding isi cuitan tersebut kontradiktif dengan hasil penyelidikan. Menurut dia, staf Irman telah memutarbalikan fakta yang ada dan membuat seolah kinerja KPK tak benar.

“Proses penangkapan dan penyelidikan direkam secara profesional,” ujarnya. Saat ini, rangkaian cuitan tersebut telah dihapus dari akun @irmangusman_IG.


DPD sesalkan penangkapan Irman

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa menyesalkan ada anggota lembaganya yang tertangkap oleh KPK, karena memperburuk citra institusinya yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam jalannya pemerintahan.

“Saya bukan hanya menyesalkan namun terpukul karena ada anggota DPD yang tertangkap KPK,” kata Fatwa.

Ia mengatakan, institusi DPD seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai aturan, namun kalau ada anggota DPD tertangkap karena korupsi malah kontra-produktif dengan tujuannya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!