SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Setelah berpolemik seputar rekaman CCTV pada sidang ke-21, sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso kali ini menyoroti pembawa kopi bersianida.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, pada sidang ke-22 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 September 2016, mengatakan Jessica bukan satu-satunya yang patut dicurigai membubuhkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mira.
Sebab ada tiga orang lain yang turut memegang cangkir kopi tersebut, yakni pembuat kopi, waiter, dan Hani. Jessica dijadikan terdakwa karena dia yang paling lama “bersentuhan” dengan kopi, yakni 51 menit.
Namun saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, Agus Mauludi, mengatakan semua orang yang turut serta dalam proses kopi tersebut berpotensial membubuhkan sianida ke dalamnya.
“Yang ada di proses itu berpotensi. (Semuanya) Potensial,” kata Agus. Namun sampai kesaksiannya berakhir, ahli psikologi ini enggan menyimpulkan siapakah yang memasukkan siandia ke dalam kopi Mirna.
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni Dewi Taviana Walida Haroen sebagai ahli psikologi. Dewi kembali menyoroti CCTV.
Menurutnya rekaman CCTV hanyalah serpihan foto dan gambar yang tidak bisa dikategorikan sebagai data. Karena itu rekaman CCTV tidak bisa digunakan untuk mengambil kesimpulan. “Karena data yang diberikan terlalu minim,” katanya. –Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.