Pilkada 2017: KPK pantau harta kekayaan pasangan calon

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pilkada 2017: KPK pantau harta kekayaan pasangan calon
Sebanyak 63 kepala daerah terjerat kasus korupsi pada 2004-2016

JAKARTA, Indonesia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan lembaganya akan memantau harta kekayaan para calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah 2017.

“Harapan kami pilkada yang berintegritas bisa melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi,” kata Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima Rappler, Rabu 21 September 2016.

Pemantauan komisi anti rasuah dalam pemilihan kepala daerah ini bukan tanpa alasan. Sebab sepanjang 2004-2016 sedikitnya ada 63 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Sebanyak 52 di antaranya adalah bupati/walikota. Sisanya gubernur.

 

Modus yang digunakan para pemimpin daerah untuk menilap uang rakyat cukup beragam. “Yang terbanyak itu modus penyuapan.” kata Agus. “Totalnya 30 perkara.”

Karena itu Agus meminta semua bakal calon pasangan kepala daerah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK dengan mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),

Untuk itu KPK sudah membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk calon pasangan kepala daerah mulai 21 September hingga 3 Oktober 2016. Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan verifikasi.

Agus mengatakan pelaporan harta kekayaan sangat penting dilakukan para calon kepala daerah karena ini membuktikan kejujuran dan transparansi mereka. “Sebagai niat politik yang baik. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah,” katanya.

Pemilihan kepada daerah akan digelar serentak di 101 daerah pada 15 Februari 2017. Saat ini tahapan pilkada masih dalam proses pendaftaran bakal calon pasangan. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!