Uji Materi KUHP berpotensi melemahkan perlindungan anak

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Uji Materi KUHP berpotensi melemahkan perlindungan anak
'Mengkriminalisasi perempuan yang aktif secara seksual namun belum menikah akan menjauhkan mereka dari layanan dan perawatan yang dibutuhkan'

JAKARTA, Indonesia — Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) menilai uji materi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memperlemah perlindungan anak.

Co-director PUSKAPA Santi Kusumaningrum mengatakan anak-anak justru semakin dijauhkan dari informasi yang mereka butuhkan.

Mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan yang dianggap tidak ‘umum’ justru akan mengasingkan lebih banyak anak perempuan dan anak laki-laki dari informasi yang dibutuhkan,” kata Santi melalui siaran pers yang diterima Rappler pada Kamis, 22 September.

Data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan hanya 52% dari anak remaja berusia 15-19 tahun di Indonesia yang paham kalau hubungan seksual dapat menyebabkan kehamilan.

Hal ini, menurut PUSKAPA, dikarenakan pendidikan maupun informasi mengenai seks kerap kali dianggap sebagai sesuatu yang tabu. Apalagi jika kemudian ditambah dengan kriminalisasi.

“Ketika hak ini tidak terpenuhi, akan sulit bagi mereka untuk menyikapi perubahan dan gairah seksual di dalam diri secara aman dan terbuka,” kata Santi.

Bias gender dan kelas

Selain pada anak-anak, PUSKAPA melihat adanya ancaman pada keluarga di Indonesia yang tidak memiliki bukti perkawinan. Rata-rata, mereka berasal dari kelas miskin.

Berdasarkan riset di 17 provinsi di Indonesia, yang melibatkan 320 ribu orang pada 2013, 55% warga tidak memegang buku nikah.

“Mereka mengaku menikah tetapi tidak memiliki bukti pernikahan dari negara, buku nikah,” kata Santi. Pernikahan sendiri dijalankan secara adat ataupun siri.

Penyebabnya beragam, mulai dari tidak adanya biaya untuk mengurus administrasi, penduduk di daerah terpencil, penyandang disabilitas, ataupun pemeluk kepercayaan di luar 6 agama yang diakui pemerintah. Bila diterima, mereka-mereka ini terancam dipidanakan, padahal ada yang sudah memiliki anak.

“Selain melanggar hak-hak sipil mereka, akan ada dampak negatif pada anak-anak mereka,” ujarnya.

Santi juga melihat adanya bias gender dalam permohonan ini, karena aktivitas seksual selalu menempatkan perempuan dalam risiko yang lebih besar.

Masalah ini tidak hanya pada unsur kesehatan seperti hamil, kematian bayi ataupun ibu hingga penyakit menular seksual, namun juga stigma sosial yang terus menempel pada perempuan, yakni “hilang keperawanan”.

“Mengkriminalisasi perempuan yang aktif secara seksual namun secara hukum belum menikah hanya akan menjauhkan mereka dari layanan dan perawatan yang dibutuhkan,” kata Santi.

Unsur-unsur ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan MK sebelum mengambil keputusan uji materi ini.

Pemblokiran aplikasi upaya diskriminasi LGBT

Sementara itu, Aliansi Damai Tanpa Diskriminasi juga menyoroti pihak lain yang turut dirugikan lewat upaya uji materi ini: homoseksual. Setahun belakangan ini, kalangan pecinta sesama jenis tengah berada dalam tekanan besar.

Pertama, ramainya pernyataan yang menyudutkan kaum lesbian, gay, transeksual, dan biseksual (LGBT) dari pejabat pemerintah, gelombang penolakan dan represi dari organisasi-organisasi radikal, hingga pemblokiran aplikasi LGBT oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Aliansi menyatakan alasan Menkominfo Rudiantara yang menggunakan dalih keamanan masyarakat tidak beralasan.

“Aplikasi-aplikasi tersebut digunakan secara tertutup bagi para pengunduh sehingga tidak seharusnya meresahkan non-pengguna atau mempromosikan apa pun. Media dan forum daring kelompok LGBT pun tidak bertujuan menginvasi ruang siapa pun,” demikian tertulis dalam pernyataan sikap aliansi.

Mereka juga melihat adanya penyatuan dua hal berbeda, yakni homoseksualitas dan pedofilia, dalam alasan pemblokiran aplikasi. Sebelumnya, tengah ramai juga jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, dengan klien penyuka sesama jenis.

“Pemblokiran tidak akan menyelesaikan masalah industri prostitusi dan pornografi anak ataupun kejahatan pedofilia, hanya akan mengalihkannya ke medium lain yang tidak terdeteksi,” lanjut pernyataan tersebut.

Karena itu, aliansi melihat pemblokiran ini sebagai upaya diskriminasi terhadap para homoseksual. Hal ini, lanjut mereka, tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Kami meminta pemerintah melindungi dan menjamin keamanan penuh seluruh warga negaranya, bukan membiarkan dan membina stigma bahwa seluruh kelompok LGBT sebagai pelaku kriminal,” tulis pernyataan tersebut.

Selain pemblokiran, upaya pemidanaan homoseksual juga tengah berlangsung di MK lewat perluasan Pasal 292, di mana hubungan seks sesama jenis dilarang tidak hanya untuk anak-anak, melainkan juga orang dewasa.

Pihak pemohon, yakni Aliansi Cinta Keluarga (AILA), melihat homoseksualitas sebagai kelainan jiwa, penyakit menular, dan penyebab pedofilia. Meski demikian, anggapan ini telah dibantah oleh forum psikologi internasional kalau kecenderungan menyukai sesama jenis bukan penyakit.

Kami percaya bahwa tidaklah cukup bagi demokrasi untuk menjamin keamanan mayoritas masyarakat, saat keamanan itu harus dibayar dengan penistaan kelompok lain yang minoritas,” kata Aliansi Damai Tanpa Diskriminasi.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!