Indonesia tangkap dalang penyelundupan manusia ke Australia

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Indonesia tangkap dalang penyelundupan manusia ke Australia
Abraham Louhenapessy ditangkap karena berupaya untuk menyelundupkan satu perahu berisi pencari suaka menuju ke Selandia Baru pada Mei 2015

JAKARTA, Indonesia – Kepolisian berhasil menangkap Abraham Louhenapessy di Jakarta Barat pada Jumat, 23 September. Pria yang juga dikenal sebagai “Kapten Bram” ini telah menyelundupkan 1.500 orang pencari suaka ke Australia selama bertahun-tahun.

Kali ini, kepolisian menangkapnya atas upaya penyelundupan satu perahu penuh muatan pencari suaka ke Selandia Baru pada Mei 2015 lalu. Bram tertangkap basah membeli kapal pengangkut orang-orang itu.

“Ia telah lama dikenal sebagai pemain besar di perdagangan manusia,” kata salah satu personil kepolisian, Sulistiono pada Sabtu, 24 September.

Ini merupakan kali ketiga ia ditangkap selama 10 tahun terakhir ini.

Sebelumnya, Abraham pernah dipenjara pada 2007 dalam waktu yang tidak lama. Pada tahun 2009, ia sempat tertangkap basah berada dalam perahu yang mengangkut pencari suaka, namun hanya diberi hukuman denda.

Kasus kali ini melibatkan upaya penyelundupan 65 orang imigran, mayoritas dari Sri Lanka ke Selandia Baru. Bram, serta 10 rekannya baik pokal maupun asing, mendapat US$325 ribu atau setara Rp4,2 miliar dari para imigran.

Setelah tertangkap oleh Angkatan Laut Australia, mereka yang berada dalam kapal berbendera Indonesia itu dikembalikan ke Tanah Air.

Kasus ini sempat memicu ketegangan antar dua negara, sebab kapten dan kru kapal yang tertangkap mengaku dapat bayaran hingga US$ 30 ribu atau setara Rp392 juta supaya mengarahkan kapal kembali ke Indonesia dan tidak lagi menyelundupkan manusia.

 

Disambut baik Australia

Penangkapan Abraham oleh kepolisian Indonesia disambut baik oleh Pemerintah Australia. Menteri Imigrasi, Peter Dutton mengucapkan selamat kepada Polri yang sudah berhasil menangkap Abraham. 

“Kami juga menyambut baik keputusan mereka untuk menghentikan para pelaku tindak kriminal ini agar tidak membahayakan nyawa orang-orang yang rentan,” ujar Dutton seperti dikutip kantor berita Reuters

Sementara, Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan menyebut Abraham terancam hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya. 

“Kami sangat bahagia dalang penyelundup manusia bisa ditangkap, tetapi kita semua tahu masih banyak di luar sana para penyelundup lainnya. Oleh sebab itu, kami siap bekerja dengan mitra kami di kawasan untuk membawa mereka ke pengadilan,” kata Keenan. 

Negeri Kanguru dikenal memiliki kebijakan yang tegas bagi para pencari suaka. Cara yang mereka gunakan yakni mencegat kapal yang membawa para pencari suaka di tengah laut lalu memindahkan mereka ke kamp yang berada di Papua Nugini dan Pulau Nauru. Mereka tidak akan diizinkan bermukim di Australia. – dengan laporan AFP/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!