Jaksa banding hukuman penyelundup sabu-sabu asal Malaysia

Slamet Ardiansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jaksa banding hukuman penyelundup sabu-sabu asal Malaysia
Sebelumnya, Ong Bok Seong menantang majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya

 

PONTIANAK, Indonesia – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sanggau di Kalimantan Barat melakukan banding atas keputusan majelis hakim yang menghukum penyelundup sabu-sabu asal Malaysia Ong Bok Seong penjara seumur hidup.

“Kami akan banding vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Banding akan segera kami ajukan,” kata Jaksa Ulfan Yustian Arif kepada Rappler pada Senin, 26 September.

Ulfan tidak menyebutkan tanggal kapan mereka menyerahkan banding tersebut.

Majelis hakim menghukum Ong  (67 tahun) penjara seumur hidup pada Jumat, 23 September, karena menyelundupkan 11,254 kilogram sabu-sabu dari Malaysia pada bulan Januari lalu. Sementara anggota jaringan Ong asal Indonesia, Hendry Gunawan, dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ong dan Hendry ditangkap oleh aparat Bea Cukai di Entikong di Kalimantan Barat pada 15 Januari 2016 lalu setelah menemukan 11,254 kilogram sabu-sabu antara lain di dalam CPU komputer, perseneling mobil, jok penumpang dan sopir, dashboard, loudspeaker dan dongkrak di bagian belakang mobil.

Pada 9 September, jakasa menuntut Ong dihukum mati, sementara Hendry hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pada 13 September, Ong menantang para hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dengan tembakan di dada.

Tetapi pada saat hakim membaca vonis hukuman seumur hidup pada Jumat lalu, Ong mengatakan menerima dan tidak akan melakukan banding terhadap keputusan majelis hakim yang terdiri dari Didit Pambudi sebagai ketua, dan John Malvino Seda Noa Wea dan Maulana Abdillah selaku anggota. – Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!