Jessica menangis saat memberikan keterangan soal pemeriksaan oleh polisi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jessica menangis saat memberikan keterangan soal pemeriksaan oleh polisi

ANTARA FOTO

Ini kali pertama Jessica memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Apa saja yang dia sampaikan?

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin memasuk babak baru dengan menghadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Ini pertama kalinya Jessica memberikan keterangan di Pengadilan Jakarta Pusat. 

Persidangan berjalan penuh emosi, beberapa kali kuasa hukum Jessica dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertukar pendapat dengan nada tinggi. Bahkan, Jessica sempat menangis saat memberikan keterangan.

Kejadian tersebut berlangsung saat pengacaranya, Otto Hasibuan, menanyakan soal proses interogasi oleh kepolisian.

“Saya merasa tertekan,” kata Jessica.

Perempuan berusia 27 tahun itu bercerita, kalau ia tidak diperiksa di ruang interogasi melainkan di ruangan lain yang terletak di dekat kantor Direskrimum Polda Metro Jaya saat itu, Krishna Murti. Proses interogasi pun cukup membuatnya menderita hingga jatuh sakit.

Pertama, Jessica dihipnotis saat memberikan pengakuan.

“Saya juga dikurung dalam sel tanpa ventilasi, sampai penyakit (asma) saya kambuh,” kata dia.

Sidang yang tuntas hampir pukul 12 malam ini juga mengungkap sejumlah fakta baru seperti curhatan Mirna soal pertunangannya dengan Arief, serta hubungannya dengan saudara-saudara yang lain. Jessica juga membantah kalau ia menggaruk-garuk paha, ataupun memindahkan gelas es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida.

Ia juga menjelaskan perkara kasus pidana yang sebelumnya disebut sempat menjeratnya di Australia. Di hadapan majelis hakim, Jessica mengatakan kalau ia tak pernah terlibat masalah hukum, selain kecelakaan mobil ataupun restraining order yang diajukan mantan kekasihnya.

Sisanya, ia lebih banyak menjawab ‘lupa’ ataupun ‘tidak benar-benar ingat’ meski JPU dan hakim menayangkan ulang rekaman kamera pengawas (CCTV). Jessica tetap bersikukuh kalau ia tidak mensabotase kopi Mirna, ataupun membunuh kawannya itu.

Sidang tertunda

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 September ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini sempat tertunda.

Dalam sidang kali ini, JPU meminta keterangan sekaligus kesaksian Jessica terhadap rekaman CCTV yang terdapat di Kafe Olivier, tempat terbunuhnya Mirna. 

Jaksa Ardito antara lain menanyakan apa yang Jessica pesan setibanya di Kafe Olivier. Jessica mengatakan saat itu ia memesan Vietnamese Iced Coffee dan dua cocktail.

“Saya pesan cocktail karena lagi ada promo,” kata Jessica.

Jaksa juga mempertanyakan kenapa ia membayar pesanannya tersebut di bar, bukan di kasir.

“Karena itu kebiasaan saya selama di Australia,” kata Jessica.

Selain itu, Jaksa juga mencecar Jessica tentang posisi barang-barang yang dibawa dan posisi duduknya sebelum memesan dan setelah memesan kopi dan cocktail. 

“Saya tidak bisa ingat 100 persen posisi barang-barang kecil,” kata Jessica.

Sebelumnya jaksa juga bertanya kenapa Jessica datang lebih awal ke Kafe Olivier.

“Kata ayah saya kalau dari Sunter ke Grand Indonesia (GI) itu pukul 17.00 WIB bisa kena 3 in 1, makanya saya pilih datang lebih pagi.”

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Oktober pukul 09:00 dengan agenda pembacaan tuntutan. Ia diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!