Dalang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY divonis hukuman mati

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dalang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY divonis hukuman mati
Empat terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang di bawah umur diwajibkan jalani rehabilitasi sosial

JAKARTA, Indonesia — Salah seorang terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY, seorang gadis berusia 14 tahun di Bengkulu, divonis hukuman mati, pada Kamis, 29 September.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23 tahun), dalang di balik kasus pemerkosaan terhadap YY, siswi SMP berusia 14 tahun.

“Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini,” kata ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida.

(BACA: 5 hal yang perlu kamu tahu tentang kasus YY)

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya. Kelimanya juga harus membayar denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Mereka terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, bagi pelaku pembunuhan terhadap YY lainnya yang masih di bawah umur MJE (13 tahun), ia diwajibkan menjalani rehabilitasi sosial selama satu tahun.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman untuk menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Handayani di Jakarati Timur,” kata hakim ketua Heny Faridha.

Orangtua korban mengaku tidak menerima putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman 20 tahun.

“Bu hakim, saya tidak menerima hukuman 20 tahun untuk empat pelaku pembunuh anak saya itu, saya minta agar empat terdakwa ini juga dihukum mati,” kata ibu korban, Yn.

Sebelumnya, YY ditemukan tewas setelah diperkosa oleh 14 laki-laki usai pulang sekolah. Ia hilang pada Sabtu, 2 April, dan baru ditemukan tiga hari kemudian, pada Senin, 4 April.

KPAI apresiasi hukuman mati pelaku kejahatan seksual

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi atas vonis hukuman mati kepada terdakwa pelaku kejahatan seksual tersebut.

“Kepada hasil hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak Y (14 thaun) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, kami memberikan apresiasi,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut Niam, vonis ini memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban.

Vonis mati ini juga diharapkan dapat melahirkan efek jera agar tidak ada yang berani melakukan kejahatan serupa, sehingga berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak, serta terwujudnya tertib sosial dan tertib hukum untuk pemastian perlindungan anak.

Niam juga menjelaskan putusan ini sebagai manifestasi dari komitmen negara untuk perang melawan kejahatan seksual terhadap anak, yang dipelopori oleh Kepala Negara.

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 perubahan kedua No. 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak pada 26 Mei lalu.

Dalam Perppu tersebut, pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak dapat diancam dengan hukuman mati. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!