GBKP Pasar Minggu desak pemkot Jaksel untuk menerbitkan IMB

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

GBKP Pasar Minggu desak pemkot Jaksel untuk menerbitkan IMB
Jemaat GBKP sepakat beribadah sementara waktu di ruang serba guna Kecamatan Pasar Minggu hingga menunggu IMB diterbitkan

JAKARTA, Indonesia – Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu mendesak Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk segera mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat. Mereka menyatakan sudah memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan.

“Kemarin 3 Oktober sudah dimediasi oleh gubernur bersama dengan tokoh masyarakat, walikota, dan DPRD juga. (Gubernur) meminta segera difasilitasi penerbitan IMB-nya,” kata Pendeta GBKP Pasar Minggu Penrad Siagian di lokasi pada Sabtu, 8 Oktober.

Sementara menunggu IMB terbit, jemaat diminta untuk melaksanakan ibadah di ruang serba guna Kecamatan Pasar Minggu yang berjarak sekitar 3 kilometer.

Setelah mengadakan pertemuan antara majelis pengurus gereja serta jemaat, mereka sepakat akan melaksanakan ibadah misa Ahad, 9 Oktober  di lokasi sementara tersebut. Namun, mereka juga meminta ada solusi permanen sehingga tidak perlu lagi menghadapi masalah semacam ini.

Beda pendapat

Pihak gereja juga telah bertemu dengan Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dan jajarannya pada 7 Oktober. Di situ, Tri kembali mengusullkan relokasi rumah ibadah dari Jalan Raya Tanjung Barat nomor 148A ke lokasi baru yang masih berada di daerah Pasar Minggu.

Saat ditemui secara terpisah, Tri mengatakan kalau pembangunan rumah ibadah di lokasi saat ini tidak mungkin lantaran ada sekitar 500 orang warga yang menolak.

“Tempat yang baru juga masih di sekitar Pasar Minggu,” kata dia pada Rabu, 5 Oktober lalu.

Meski tak mengungkap detail lokasi tersebut, majelis gereja menemukan fakta kalau daerah tersebut berada di jalur hijau. Selain tak boleh dibangun tempat ibadah, bila dipaksakan untuk mengurus izin pun akan memakan waktu lama.

“Jemaat tak ingin masalah ini berlarut-larut, kami ingin solusi yang permanen,” kata Ketua Majelis GBKP Pasar Minggu, Suah Sembiring.

Jemaat, kata Suah, dapat menerima apapun instruksi dan usulan dari pihak pemerintah. Dia mengatakan gereja sudah 3 kali mengajukan pergantian IMB dari yang sebelumnya untuk rukan menjadi rumah ibadah, yakni pada 2006, 2010, dan 2016. Namun semuanya diacuhkan oleh Kelurahan Tanjung Barat.

Padahal, jemaat gereja sudah ada sejumlah 150 KTP dan mereka juga sudah mengumpulkan 75 persetujuan dari warga sekitar; melebihi persyaratan PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006. Namun, saat diverifikasi oleh pihak kelurahan, hanya berhasil didapatkan 41 suara; di mana 25 setuju dan 16 menolak.

Persoalan peruntukan tanah pun, menurut Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan Kecamatan Jagakarsa, lahan gereja saat ini bersifat K3 atau dapat digunakan untuk umum; termasuk rumah ibadah.


“Waktu pertemuan, pemkot juga menyatakan tidak ada masalah dengan peruntukan. Tinggal terbitkan IMB rumah ibadah saja,” kata dia.

Kegagalan mediasi

Terhadap kata-kata walikota yang mengatakan ada penolakan dari warga, Penrad menganggap hal tersebut tak bisa menjadi alasan IMB tak dikeluarkan.

“Kan kalau dari persyaratan cukup 60 yang setuju, berapapun yang menolak, asal syarat terpenuhi tak masalah,” kata dia.

Selain itu, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memfasilitasi dan melindungi hak warga dalam menjalankan ibadahnya. Tak terkecuali jemaat GBKP.

Penrad melihat adanya pembiaran upaya intimidasi dari pihak tertentu. Seperti sebuah spanduk yang tergantung di bagian tembok luar gereja, bertuliskan penolakan warga.

SPANDUK PENOLAKAN. Sebuah spanduk yang berada di luar gereja yang menolak adanya ibadah diselenggarakan GBKP Pasar Minggu. Foto oleh Ursula Florene/Rappler

Majelis GBKP Pasar Minggu telah menghubungi aparat berwenang, seperti Satuan Pamong Praja dan Polres setempat untuk mencabut. Namun, mereka malah dilempar-lempar. Di saat bersamaan, pemerintah wilayah juga enggan turun tangan. Hingga saat ini, spanduk tersebut masih terbentang.

Anggota Forum Kerukunan Antar Organisasi Masyarakat, Ari Sirait mengatakan pembiaran ini adalah kegagalan pemerintah dalam menumbuhkan toleransi antar umat beragama.

“Mereka tidak menjalankan tugas sosialisasi dan pemberian pemahaman toleransi,” kata Ari.

Ia juga mengaku ragu apakah warga yang menyatakan penolakan memang asli bermukim di sekitar gereja. Bila pihak pemkot memilih untuk menuruti ‘pihak tidak setuju’ ketimbang mengakomodasi toleransi, artinya ada pembiaran konflik horizontal di daerah tersebut.

Konflik tersebut, bila mengingat ada beberapa aksi unjuk rasa yang mendesak pihak kelurahan untuk tak mengeluarkan IMB, ditengarai menjadi salah satu penyebab jemaat belum bisa beribadah dengan tenang. Perlu kepastian dari pemerintah, salah satunya izin tempat ibadah yang permanen, bukan sekadar tawaran relokasi namun tanpa dasar yang kuat.

“Kami akan menurut untuk pindah sementara, namun tetap memperjuangkan hak kami untuk mendapat IMB di sini,” kata Suah.

Menurut dia, itu juga yang disebutkan oleh Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam pertemuan, karena GBKP Pasar Minggu mengikuti aturan yang ada. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!