Sekretariat Negara tegaskan tidak memiliki dokumen TPF Munir

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sekretariat Negara tegaskan tidak memiliki dokumen TPF Munir

EPA

Selama ini, keberadaan dokumen tersebut menjadi pertanyaan publik. Baik anggota TPF maupun Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) memberikan keterangan berbeda.

TETAP HIDUP. Pendukung Munir menuntut dalang pembunuh aktivis HAM ini segera diadili. Foto oleh Jurnasyanto Sukarno/EPA

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tetap berkeras kalau mereka tidak memegang dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir. Hal ini disampaikan untuk menyikapi hasil sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 10 Oktober 2016 lalu.

“Perlu kami sampaikan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF),” jelas Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Masrokhan lewat siaran pers yang diterima pada Selasa, 11 Oktober 2016.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan kalau KIP tidak memerintahkan Kemensetneg membuka dokumen tersebut kepada publik. Mereka hanya diminta untuk membuat pernyataan sebagaimana yang pada intinya menyatakan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud.

Sebelumnya, komisioner KIP juga menyebutkan kalau hal tersebut benar. Mereka tidak menemukan dokumen TPF Munir masuk ke arsip Kemensetneg setelah memeriksa agenda penerimaan arsip masuk.

“Jadi Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya,” kata Masrokhan. Saat ini, lembaganya tengah menunggu salinan putusan resmi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Namun, amar putusan KIP yang lain menyebutkan kalau isi dokumen tersebut merupakan informasi yang harus dibuka dan diumumkan ke publik. KontraS mendesak pemerintah untuk segera membuka dokumen tersebut secepatnya.

Dokumen TPF Munir informasi publik

Setelah melalui 6 kali persidangan, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan nasib dokumen TPF Munir. Dokumen tersebut memuat fakta-fakta terkait pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib yang tewas diracun pada tahun 2004.

“Amar putusan memutuskan informasi yang dimohonkan pemohon harus diumumkan kepada publik, melalui media elektronik dan non elektronik,” kata Ketua Majelis Komisioner (MK) Evy Trisulo di Gedung KIP, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Oktober 2016.

Majelis Komisioner mempertimbangkan sejumlah faktor seperti kewenangan KIP, fakta persidangan, kedudukan hukum lembaga termohon dan pemohon, jangka waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, serta pokok permohonan. Semuanya dinilai telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Permohonan ini diajukan ke KIP oleh KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Suciwati Munir dengan pihak termohon Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Majelis juga menyatakan kalau alasan termohon, yakni tidak memegang dokumen yang dimaksud meloloskan mereka dari kewajiban tersebut. “Tidak melepaskan kewajiban termohon untuk menyediakan informasi publik, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca,” kata Evy.

Keputusan ini mengikat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan harus dijalankan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pihak termohon atau Kemensetneg wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF, dan alasan mengapa ada penundaan hingga 12 tahun untuk rilis ke publik. “Memerintahkan Termohon untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam Tanggapan Atas Keberatan Permohonan Informasi Publik melalui media elektronik dan nonelektronik yang dikelola oleh Termohon,” kata Evy.

Sidang terlambat

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 ini tertunda hingga nyaris 2 jam, dan baru berlangsung pukul 14.52. KIP berdalih kalau mereka masih melakukan pertimbangan.

Namun, pihak pemohon, termasuk Suciwati terus melancarkan protes. Mereka mendengar kalau pihak majelis justru sedang makan siang.

“Ini kan tidak profesional, bagaimana nanti sidangnya?” kata Suciwati dengan nada tinggi. Mereka bahkan mendesak salah satu anggota komisioner yang sempat keluar ruangan untuk menelepon.

Hal ini dianggap aneh, mengingat sidang sebelumnya selalu tepat waktu. Ada ketakutan dari pihak pemohon kalau hal ini akan mempengaruhi putusan yang sangat penting. Mengingat sudah 12 tahun kasus Munir mandek dan pembukaan dokumen adalah salah satu jalan keluar untuk mengungap fakta yang sesungguhnya.

Siapa yang benar?

Selama ini, keberadaan dokumen tersebut menjadi pertanyaan publik. Baik anggota TPF maupun Kemensetneg memberikan keterangan berbeda.

Berdasarkan keterangan dari anggota TPF Hendardi dan Usman Hamid, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima dokumen hasil penyelidikan TPF pada 24 Juni 2005 lalu. Hal ini dibenarkan mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi lewat keterangan tertulis.

Dalam keterangan Sudi, disebutkan kalau Presiden SBY telah secara resmi menerima dokumen TPF Munir pada 24 Juni 2005 di Istana Negara didampingi oleh Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Jubir Presiden Andi Mallarangeng, Menko Polhukam, Kapolri, dan Kepala BIN

Namun, saat dikonfirmasi, pihak Kemensetneg mengatakan tidak memiliki dan tidak mengetahui lembaga yang menyimpan dokumen hasil penyelidikan TPF. Menurut Haris, pernyataan ini menyalahi perannya sebagai lembaga negara yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015.

Selain itu, lanjut Haris, dalam Keputusan Presiden nomor 111 tahun 2004 tentang TPF Munir juga tertulis “Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada masyarakat.” Maka, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membuka dokumen tersebut kepada masyarakat.

“Kalau dibuka, masyarakat dapat turut berperan mengawas agar setiap indikasi dan fakta yang tercantum dalam dokumen tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah,” kata Haris. Sayangnya, sejak diserahkan ke Presiden SBY hingga pemerintahan berganti ke Presiden Joko Widodo, fakta dokumen tersebut tak pernah diungkap ke publik.

Karena itu, pada 7 April 2016, KontraS dan istri Munir, Suciwati, mengajukan sengketa informasi ke KIP supaya pemerintah segera membuka isi dokumen; alasan mengapa hasil tersebut tak diumumkan meski sudah 11 tahun berlalu; dan memberitahukan Badan Publik yang berwenang dan menguasai informasi jika dokumen tersebut memang tak ada di tangan Kemensetneg.

Suciwati, mengatakan ada kemungkinan pemerintah mencoba mengubur kasus kematian suaminya. Bahkan, mungkin melindungi dalang pembunuh Munir agar kehidupannya baik-baik saja.

“Namun mereka lupa, saya dan Sahabat Munir menolak lupa,” kata dia lewat keterangan tertulis. Masih ada kebenaran yang harus dikabarkan, yakni lewat pengumuman fakta TPF Munir dan keadilan dapat ditegakkan.-Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!