Sketsatorial: Proses hukuman mati di Indonesia

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sketsatorial: Proses hukuman mati di Indonesia
Indonesia terapkan hukuman mati dengan metode menembak. Bagaimana prosesnya? Dan bagaimana dengan negara lain?

JAKARTA, Indonesia — Berdalih bahwa negara dalam keadaan “darurat narkoba”, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko “Jokowi Widodo”, kembali melaksanakan hukuman mati untuk yang ketiga kalinya terhadap para terpidana kasus narkoba. 

Indonesia menerapkan hukuman mati dengan metode menembak mati terpidana yang dilaksanakan oleh regu penembak. Bagaimana proses hukuman mati berlangsung? Berikut gambarannya: 

  1. Keluarga terpidana mati mendapatkan kabar mengenai pelaksanaan eksekusi 72 jam sebelumnya 
  2. Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh anggota polisi, perwakilan dari Kejaksaan Agung, penasihat spiritual terpidana, dan perwakilan kedutaan negara terpidana
  3. Terpidana mati dikenakan pakaian putih, bersih, dan sederhana
  4. Regu tembak bersiap di lokasi eksekusi 2 jam sebelum pelaksanaan eksekusi, beranggotakan 12 penembak yang masing-masing menggunakan senjata laras panjang
  5. Dari 12 senjata laras panjang yang digunakan, hanya 3 di antaranya yang diisi oleh amunisi secara acak. Tembakan nantinya akan dilakukan dari jarak 5–10 meter ke tiang eksekusi
  6. Terpidana mati dibawa ke tiang eksekusi. Borgolnya dilepaskan. Kedua tangan dan kakinya diikat ke tiang eksekusi. Terpidana mati bisa memilih posisi eksekusi yang diinginkan: duduk, berdiri, ataupun berlutut
  7. Terpidana mati diberi kesempatan untuk menenangkan diri selama tiga menit sebelum eksekusi. Pada saat itu ia bisa didampingi oleh penasehat spiritualnya
  8. Komandan regu tembak mengambil posisi di sebelah kanan pasukan regu tembak. Ia menggunakan pedang sebagai aba-aba untuk regu tembak, ini dimaksudkan agar terpidana mati tidak mendengar aba-aba perintah penembakan
  9. Komandan pasukan mengacungkan pedang ke depan, tanda pasukan regu tembak agar membuka senjata dan mengarahkan posisi tembakan. Aba-aba berikutnya, komandan pasukan menurunkan pedang ke bawah, isyarat agar regu tembak melaksanakan penembakan secara bersamaan
  10. Setelah regu tembak menyelesaikan tugasnya, tim dokter segera memeriksa tubuh terpidana mati. Apabila masih ada tanda-tanda kehidupan, eksekusi penembakan akan dilakukan lagi
  11. Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai, apabila tidak ditemukan lagi tanda-tanda kehidupan pada jasad terpidana mati
  12. Jenazah terpidana mati kemudian diangkut dengan ambulans ke rumah duka, sebelum dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan. 

Hukuman mati dapat tentangan intens dari organisasi hak asasi manusia internasional. Sketsa oleh Iwan Hikmawan

Begitulah proses hukuman mati yang dilaksanakan di Indonesia. Walaupun hukuman mati mendapat penentangan yang cukup intens dari organisasi hak asasi manusia internasional, Indonesia dan beberapa negara lainnya masih melaksanakan hukuman mati sebagai hukuman setimpal bagi peradilan negara-negara tersebut. 

Tercatat beberapa negara berikut yang masih melaksakan hukuman mati dengan metode pelaksanaan yang berbeda tiap negara: Jepang, Malaysia, Irak, Suriah, Mesir, dan Singapura dengan hukuman gantung. 

Sementara Thailand dan Vietnam dengan hukuman suntik mati. Amerika Serikat dengan beberapa metode seperti kursi listrik, suntik mati, dan juga tembak mati. 

Sedangkan metode pelaksanaan yang sangat berbeda dari negara-negara lainnya adalah yang dilaksanakan di Korea Utara di bawah kepemimpinan Kim Jong-un, dengan memasukkan terpidana mati ke dalam arena yang berisi binatang buas yang dibiarkan kelaparan. —Rappler.com

Sketsatorial adalah kolom mingguan Rappler tentang isu-isu penting yang dibahas dengan menggunakan video sketsa, dan dibuat oleh Iwan Hikmawan. Follow Iwan di Twitter @Sketsagram.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!