Telusuri kasus Munir, Jaksa Agung akan temui anggota TPF

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Telusuri kasus Munir, Jaksa Agung akan temui anggota TPF
Prasetyo ingin mengetahui secara langsung proses penyelidikan kasus kematian Munir dan membaca laporan TPF

JAKARTA, Indonesia – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dia akan menemui secara personal mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Dia mengaku ingin mengetahui secara langsung penelusuran kasus yang bergulir tahun 2004 lalu itu.

“Secara personal, saya akan temui langsung. Saya juga mau tahu hasil penelusuran mereka,” ujar Prasetyo yang dihubungi pada Jumat, 14 Oktober. (BACA: Presiden minta Jaksa Agung telusuri keberadaan laporan TPF Munir)

Tetapi, Prasetyo sudah memberi instruksi lebih dulu kepada anggotanya di Kejaksaan Agung untuk bertemu dan berkoordinasi secara langsung dengan mantan anggota TPF. Selain itu, politisi dari Partai Nasional Demokrat juga berharap TPF menyerahkan salinan dokumen kepada Kejaksaan Agung.

“Kalau mereka punya arsipnya, pasti akan kami pelajari. Dengan begitu, kami bisa menentukan sikap seperti apa untuk proses hukum berdasarkan laporan itu,” kata Prasetyo.

Dia mengatakan perlu untuk mempelajari laporan dari TPF untuk bisa mengungkap kasus pembunuhan Munir.

“Saya akan bertemu secara personal. Kalau tidak salah anggotanya Hendardi dan Effendi Simbolon. Kami sedang telusuri sekarang, semoga bisa menemukan titik terang,” katanya lagi.

Prasetyo menjelaskan setelah menemukan salinan dokumen mengenai penyelidikan kematian Munir, maka Kejagung akan membentuk tim khusus untuk mempelajarinya. Dokumen kemudian dan hasil penelitian akan diserahkan kepada Polri. Alasannya, menurut Prasetyo Polri dianggap mengetahui apakah ada novum baru, jika benar terdapat pelalu pidana lain di luar dari nama Pollycarpus Budihari Priyanto.

“Tetapi, kami baru menentukan sikap nanti setelah dokumen ada. Pada akhirnya kalau ada yang ditindak lanjuti, tetapi penyelidikannya di tangan Polri,” katanya.

Salah fokus

Mantan Sekretaris TPF untuk kasus kematian Munir, Usman Hamid menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Setidaknya, kebijakan institusi itu lebih nyata ketimbang yang dilakukan oleh Kementerian Sekretaris Negara.

Menurut Usman, jawaban yang diberikan Kemensetneg tidak masuk akal, lantaran tidak ada satu pun Menteri yang mendampingi Presiden SBY ketika menerima TPF di tahun 2005 lalu yang menyimpan dokumen itu. 

“Dalam pertemuan itu kan ada juru bicara kepresidenan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara yang paling berkepentingan terhadap laporan tersebut. TPF dibentuk oleh Presiden SBY dengan menggunakan Keppres Nomor 111 tahun 2004. Anggaran yang digunakan pun dana negara,” kata Usman menjelaskan melalui telepon pada Kamis, 13 Oktober.

Selama bekerja, anggaran tersebut belum cair. Oleh sebab itu, TPF bekerja dengan menggunakan anggaran dari Kementerian Luar Negeri dan Komnas Perempuan. Tetapi, 2-3 minggu masa kerja TPF selesai, anggaran itu, kata Usman cair.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku jika membuat laporan pertanggung jawaban keuangan, tentu harus melaporkan bahwa kegiatan penyelidikan sudah dilakukan. Apa buktinya? Tentu dari laporan kerja TPF itu. Jika, tanpa laporan tersebut, maka laporan pertanggung jawaban anggaran akan diragukan,” kata Usman.

Dia mengaku tidak tahu bagaimana proses laporan pertanggung jawaban itu berlangsung. Selain itu, pernyataan Kemensetneg beberapa hari yang lalu tidak membawa kemajuan apa-apa. Malah dianggap membelokan fokus yang ada. (BACA: Sekretariat Negara tegaskan tidak memiliki dokumen TPF Munir)

“Awal mula Kontras, Suciwati dan sahabat Munir membawa perkara ini ke Komisi Informasi Publik (KIP), karena pemerintah tidak juga mengumumkan hasil investigasi TPF kepada publik. Padahal, sesuai Keppres nomor 111 tahun 2004 diktum 9 dikatakan pemerintah harus mengumumkan laporan TPF,” kata Usman.

Dia menegaskan dokumen itu tidak bisa sepenuhnya dikatakan hilang, karena mereka memiliki salinannya. Usman mengatakan tebal laporan TPF itu mencapai ratusan halaman.

“Tetapi, tidak pada tempatnya jika saya menyebut isi laporan TPF itu, karena yang diminta untuk mengumumkan isinya adalah pemerintah. Akan menjadi lain kasusnya, jika dalam Keppres itu tertulis TPF bisa langsung mengumumkan hasil laporan begitu penyelidikan rampung,” kata dia yang menyebut bersedia menyerahkan laporan TPF ke Kejaksaan Agung jika memang diminta.

Kendati menyambut positif langkah Kejaksaan Agung, tetapi hingga saat ini belum ada komunikasi yang diterima mantan anggota TPF dari institusi tersebut. – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!