Jaksa ungkap ruang tahanan mewah Jessica

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jaksa ungkap ruang tahanan mewah Jessica
"Bahkan ruang yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah,"

JAKARTA, Indonesia – Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2016.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum atau replik atas nota pembelaan kuasa hukum Jessica yang dibacakan pada persidangan hari Rabu dan Kamis pekan lalu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Meilani Wuwung membantah kesaksian Jessica bahwa dirinya ditahan di ruang kecil, bau, dan banyak kecoa. Kesaksian ini disampaikan Jessica saat membacakan nota pembelaan pada 12 Oktober.  

“Kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain. Bahkan ruang (tahanan di Mapolda Metro Jaya) yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah,” kata jaksa Melanie di persidangan.

Melanie kemudian menampilkan foto Jessica yang sedang duduk di sebuah sofa dengan meja dan TV di dekatnya. Pada foto lain tampak Jessica sedang duduk sambil berselonjor di sofa berwarna cokelat.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, keberatan dengan paparan jaksa tersebut Menurutnya sidang replik seharusnya dibacakan dan foto tersebut tidak termasuk dalam barang bukti.

“Foto tahanan. Anda percaya itu? Nanti Jessica akan jawab. Ruangan apa itu akan diceritakan. Kalian akan gempar saat Jessica menjelaskan itu,” kata Otto. Jessica, Otto melanjutkan, akan membantah paparan jaksa tersebut pada sidang duplik yang akan digelar Kamis, 20 Oktober.

Saat membacakan pledoi pada Rabu 12 Oktober lalu, Jessica memang sempat menceritakan kondisinya saat masih di tahanan Polda Metro Jaya. Saat itu Jessica mengatakan dirinya dikurung di ruang seluas 1,5 x 2,5 meter. “Satu satunya benda yang ada di sana adalah sepotong pakaian kotor di lantai,” kata Jessica ketika itu. 

Dalam persidangan, jaksa juga menilai nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Jessica pada Rabu dan Kamis pekan lalu tidak substantifDari 4.000 halaman, kata jaksa, hanya 232 halaman yang berisi substansi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

“Sisanya hanya transkrip keterangan saksi dan lampiran dokumen,” kata jaksa Meilani Wuwung. Jaksa juga menilai pleidoi tersebut hanya berisi keterangan yang spekulatif karena dipenuhi asumsi tak berdasar dan kering akan sumber hukum. 

“Penasihat hukum butuh aksi untuk menarik simpati masyarakat dalam usahanya memenangkan kasus ini, bukan mencari kebenaran,” kata Meilani.—dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!