Berkas kasus pembunuhan Polisi Bali oleh turis asing dilimpahkan ke kejaksaan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berkas kasus pembunuhan Polisi Bali oleh turis asing dilimpahkan ke kejaksaan
Kejaksaan telah menyiapkan tiga pasal dakwaan bagi pasangan kekasih David Taylor dan Sara Connor.

JAKARTA, Indonesia – Polresta Denpasar akhirnya melimpahkan kasus pembunuhan anggota unit lalu lintas, Ajun Inspektur Polisi Dua, Wayan Sudarsa ke Kejaksaan pada Senin, 17 Oktober. Menurut Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo, tidak ada temuan alat bukti baru untuk pelimpahan kasus tersebut.

Selain melimpahkan kedua tersangka yakni pasangan kekasih David James Taylor dan Sara Connor, polisi juga menyerahkan beberapa bukti seperti botol, ponsel milik korban yang sudah dirusak, baju masing-masing tersangka yang telah dibakar, kartu identitas korban dan sepeda motor. Hadi mengakui butuh waktu lebih agar berkas dokumen dinyatakan P21 atau sudah lengkap oleh Kejaksaan. Sebab, pihaknya ketika itu menunggu hasil pemeriksaan temuan bercak darah.

Penentuan DNA darah bisa memakan waktu lebih dari dua minggu.

“Keterlambatan berkaitan dengan hasil laboratorium forensik yang lama. Bahkan, bisa satu bulan, karena pengecekan DNA dilakukan di Jakarta. Di sini (Bali) belum bisa,” kata Hadi di Mapolresta Denpasar pada Senin, 17 Oktober.

Hadi mengaku sudah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani kasus itu. Sejauh ini, berita acara Sudan selesai dibuat.

Sementara, Taylor dan Connor dibawa oleh pihak kepolisian sekitar pukul 08:00 WITA. Taylor yang berasal dari Inggris tampil berbeda. Jika sebelumnya dia memiliki rambut gimbal panjang, kini sudah dipotong pendek.

Dia juga tampak lebih tenang. Bahkan, beberapa kali Taylor tampak tersenyum saat digiring polisi.

Dia memakai kaca mata hitam dan mengenakan warna kaos senada dan celana pendek. Begitu tiba di Kejaksaan Negeri Denpasar, Taylor mengganti pakaiannya dengan kemeja lengan panjang warna biru muda dan celana panjang berbahan kain warna biru tua.

Sementara, kekasihnya Connor yang berasal dari Australia mengenakan kaos warna krem dan celana pendek bermotif batik.

Ancaman hukuman

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri mengatakan ada tiga dakwaan alternatif terkait pasal yang disangkakan kepada dua tersangka. Pertama, pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dengan ancaman hukuman bui mencapai 15 tahun, dakwaan kedua yakni KUHP pasal 170 ayat 2 ketiga yang menyebut keduanya bisa dipenjara 12 tahun.

“Dakwaan alternatif ketiga yakni KUHP pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dengan ancaman 7 tahun penjara. Taylor dan Connor sama seperti itu, makanya selalu kami gandeng dengan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Kecuali pasal 170 itu sudah menggunakan sudah menggunakan tenaga bersama jadi kami tak perlu memasukkan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” ujar Erna menjelaskan.

Dia menyebut Kejaksaan akan mengupayakan agar penahanan tidak memakan waktu yang lama usai berkas perkara dilimpahkan.

“Maksimal dalam waktu 10 hari, akan kami upayakan (berkas) segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutur dia.

Sementara, proses persidangan diduga bisa memakan waktu 6 bulan. Tetapi, Kejaksaan juga mengusahakan akan menyelesaikan kasus tersebut dalam jangka waktu 4 bulan.

Pasangan kekasih Connor dan Taylor ditangkap Polisi Bali pada tanggal 20 Agustus lalu karena diduga sebagai pelaku pembunuhan Wayan Sudarsa. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pembunuhan terjadi pada tanggal 17 Agustus di area Pantai Kuta depan Hotel Pullman sekitar pukul 01:15 dini hari. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!