Sketsatorial: Tuntutan Jaksa dan pembelaan Jessica

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sketsatorial: Tuntutan Jaksa dan pembelaan Jessica
Dalam sidang kasus kopi bersianida, Jaksa menuntut Jessica dihukum penjara 20 tahun. Apa pembelaan Jessica?

JAKARTA, Indonesia — Meninggal usai meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016, kasus kematian Wayan Mirna Salihin kini mendekati babak akhir proses peradilannya. 

Sebanyak 29 kali persidangan telah dilaksanakan, sejak digelar pertama kali pada 14 Juni 2016. 

Pada persidangan terakhir, Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan tuntutan hukuman untuk pihak terdakwa, Jessica Kumala Wongso. 

Sementara pihak Jessica telah menyampaikan pleidoi nota pembelaan setebal 3.000 halaman. 

Apa saja tuntutan Jaksa dan pembelaan Jessica dalam kasus kematian Mirna? 

Berikut uraiannya:

Pada persidangan 5 Oktober 2016, Jaksa Penuntut Umum meminta pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso, karena bersalah melakukan tindakan pembunuhan yang direncanakan, sebagaimana melanggar pasal 340 KUHP. 

Sementara pada 2 sidang terakhir, 12 dan 17 Oktober, pihak Jessica membacakan pleidoi nota pembelaan sepanjang 3.000 halaman. 

Beberapa inti dari nota pembelaan Jessica adalah:  

  • Mirna adalah teman baiknya yang tak mungkin ia tega untuk membunuhnya.
  • Tuduhan pembunuhan yang dilakukannya tak berdasar dan tak ia mengerti Jessica merasa nama baik diri dan keluarganya telah dipojokkan dengan adanya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna. 
  • Kehidupan penjara demikian membuatnya menderita dan merupakan mimpi buruk yang harus ia jalani. 
  • Jessica menyayangkan dan menyesalkan kehidupan yang paling pribadinya yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus pembunuhan terhadap Mirna, juga ikut terangkat dan menjadi konsumsi publik 

Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, juga mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus ini, di antaranya:  

  • Tidak ada bukti bahwa Mirna meninggal akibat sianida 
  • Tidak adanya otopsi terhadap jenazah Mirna 
  • Saksi penting operator CCTV tidak dihadirkan dalam persidangan 
  • Fisiognomi atau ilmu membaca karakter wajah yang dijadikan salah satu dasar penuntutan oleh Jaksa, merupakan ilmu yang sudah ketinggalan zaman 
  • Telah terjadi manipulasi pada rekaman CCTV  

Lalu, bagaimana akhir dari peradilan kasus ini? Semua akan berpulang pada majelis hakim yang rencananya akan mengetukkan palu vonis keputusannya pada persidangan 20 Oktober 2016. —Rappler.com

Sketsatorial adalah kolom mingguan Rappler tentang isu-isu penting yang dibahas dengan menggunakan video sketsa, dan dibuat oleh Iwan Hikmawan. Follow Iwan di Twitter @Sketsagram.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!