Refleksi 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Refleksi 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK
Janji-janji kampanye Jokowi dan apakah sudah tercapai?

JAKARTA, Indonesia — Presiden “Jokowi” Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menjabat selama 2 tahun per 20 Oktober 2016. 

Banyak hal yang telah terjadi sejak keduanya dilantik menjadi orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia. Apakah Jokowi-JK telah memenuhi janji-janji mereka semasa kampanye dulu?

Adakah janji yang tengah direalisasikan saat ini dan dikembangkan? Atau adakah hal-hal yang tidak ia tepati atau bahkan langgar selama memimpin?

Kami membaginya ke dalam 8 kategori di bawah ini. Klik masing-masing subjudul untuk penjelasan lebih lanjut:






“Kita ingin Indonesia menjadi poros maritim dunia. Kita harus memenangkan pertarungan di samudra dan maritim.”

Jokowi menunjuk Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sejak dilantik pada 2014, Susi telah membawa perubahan di sektor kelautan dan perikanan demi mewujudkan visi Jokowi untuk Indonesia sebagai poros maritim dunia.


Salah satu yang paling disorot adalah pemberantasan pencurian ikan.


Susi mengevaluasi kapal asing ilegal penangkap ikan di perairan Indonesia. Ia membentuk satuan tugas IUU Fishing dan menenggelamkan kapal-kapal tersebut.









“Ekonomi kita akan tumbuh di atas 7% asal regulasi terbuka. Jika sistem perizinan harus dipangkas waktunya, 7% tidaklah sulit.”

Jokowi menilai dunia masih belum pulih dari perlambatan ekonomi yang melanda sejak tahun pertama ia menjabat. Akibatnya, perekonomian Indonesia pun terdampak.


“Namun kita patut bersyukur bahwa perekonomian Indonesia pada triwulan pertama tahun 2016 tumbuh 4,91 persen,” kata Jokowi. Bahkan dalam triwulan kedua tahun ini, angka tersebut naik menjadi 5,18 persen.


Pertumbuhan itu jauh lebih besar di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia dan negara-negara berkembang. Bahkan Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di Asia.


a. Paket kebijakan ekonomi


Sejak pertama kali diluncurkan pada 9 September 2015, hingga kini pemerintah telah mengeluarkan 13 paket kebijakan ekonomi. Berikut rinciannya:


Paket kebijakan ekonomi jilid 1 (9 September 2015)


Paket kebijakan ini mencakup dorongan terhadap daya saing industri nasional melalui deregulasi, penegakan hukum dan kepastian usaha.


Paket kebijakan ekonomi jilid 2 (29 September 2015)


Paket ini mencakup investasi kehutanan, kawasan industri, insentif deposito, dan deregulasi investasi.


Paket kebijakan ekonomi jilid 3 (5 Oktober 2015)


Paket kebijakan ini mencakup penurunan harga tarif listrik dan penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).


Paket kebijakan ekonomi jilid 4 (15 Oktober 2015)


Paket kebijakan ini mencakup bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan meluas, dan peningkatan kesejahteraan pekerja.


Paket kebijakan ekonomi jilid 5 (22 Oktober 2015)


Paket kebijakan ini mencakup insentif perpajakan, reevaluasi aset, dan mendorong perbankan syariah.


Paket kebijakan ekonomi jilid 6 (5 November 2015)


Paket kebijakan ini mencakup menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan, dan proses cepat (paperless) perizinan impor bahan baku obat.


Paket kebijakan ekonomi jilid 7 (4 Desember 2015)


Paket kebijakan ini mencakup insentif pajak kepada industri padat karya, kemudahan bagi industri tertentu yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah besar, dan percepatan penerbitan sertifikat tanah.


Paket kebijakan ekonomi jilid 8 (21 Desember 2015)


Paket kebijakan ini mencakup kebijakan satu peta nasional (one map policy), membangun ketahanan energi melalui percepatan pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri, dan insentif bagi perusahaan jasa pemeliharaan pesawat.


Paket kebijakan ekonomi jilid 9 (27 Januari 2016)


Paket kebijakan ini mencakup percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, stabilisasi pasokan dan harga daging sapi, serta pengembangan logistik dari desa ke global.


Paket kebijakan ekonomi jilid 10 (11 Februari 2016)


Paket kebijakan ini mencakup penambahan 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).


Paket kebijakan ekonomi jilid 11 (30 Maret 2016)


Paket kebijakan ini mencakup Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE), Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.


Paket kebijakan ekonomi jilid 12 (28 April 2016)


Paket kebijakan ini mencakup perbaikan dari aspek peraturan dan prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia – terutama bagi UMKM, semakin meningkat.


Paket kebijakan ekonomi jilid 13 (24 Agustus 2016)


Paket kebijakan ini mencakup perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita.


b. Pengampunan pajak (tax amnesty)


Direktorat Jenderal Pajak membuka pendaftaran program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai 17 Juli 2016. Tujuan tax amnesty adalah memberikan pengampuan bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya.


Banyak masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri, yang belum mengetahui atau mungkin lupa bahwa ada kekayaan mereka yang harus dilaporkan.


Sementara keuntungannya bagi pemerintah, tax amnesty akan mendapatkan basis pajak baru yang akan meningkatkan penerimaan pajak.


Pada periode pertama yang ditutup 30 September 2016, program ini berhasil mencapai target. Pemerintah mendapat Rp 97,1 triliun pendapatan tambahan, atau sekitar 62% dari target Rp165 triliun untuk Maret 2017.


c. Pembangunan infrastruktur


Dalam pidato kenegaraannya pada Agustus 2016, Jokowi menyampaikan fokus pemerintahan tahun ini sebagai percepatan pembangunan.


“Melalui percepatan pembangunan infrastruktur, kita bangun sarana infrastruktur secara lebih merata di seluruh Tanah Air guna memperkuat konektivitas antarwilayah dan memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial,” kata Jokowi.


Untuk p encapaian pemerintah di bidang infrastruktur selama ini dan target tahun depan, baca selengkapnya di sini.









Pemerintah mempertahankan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara.


Di sektor ini, sedang dilakukan percepatan pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) di seluruh pelosok Tanah Air. Hingga awal Oktober 2016, sudah 60% KIP yang dibagikan. Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengakui pembagiannya kurang efektif.


Banyak siswa yang tidak berhak —seperti yang sudah putus sekolah atau sudah menikah— malah mendapatkan kartu ini akibat sistem data yang belum diperbarui.


Selain itu, pemerintah juga mendukung revolusi mental dalam bidang pendidikan, salah satunya dengan penambahan jam belajar murid di sekolah (full day school).


“Saya ini kan pembantu presiden, harus laksanakan visi presiden. Programnya tertuang di Nawacita,” kata Mendikbud Muhadjir.


Salah satunya adalah pendidikan karakter dan budi pekerti, yang mencakup 80 persen. Sementara 20 persennya pengetahuan. Untuk proses uji coba, telah dipilih 500 sekolah di Jakarta untuk memberlakukan program ini.


Namun beredar petisi penolakan yang digagas oleh orangtua murid mengenai kebijakan tersebut.


Dalam hal kesejahteraan rakyat, Jokowi masih berpegang pada 3 pilar Program Indonesia Sehat.


Pertama, penerapan paradigma sehat; kedua, penguatan pelayanan kesehatan; ketiga, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Juli 2016, peserta JKN sudah mencapai hampir 170 juta jiwa.


Pemerintah sendiri meningkatkan anggaran kesehatan, yakni pemenuhan anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN.









“Mengurangi subsidi BBM secara keseluruhan”

Awal masa pemerintahan Jokowi-JK ditandai dengan diterapkannya metode baru untuk menentukan harga bahan bakar minyak (BBM) yang detilnya tertuang dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.


Harga jual premium, kecuali untuk yang didistribusikan di “wilayah penugasan”, tak lagi disubsidi dan dihitung berdasarkan formula yang mengakomodasi mekanisme pasar. Anggaran yang semula dialokasikan untuk subsidi BBM kemudian dialihkan untuk pembangungan sektor produktif.


Dalam kunjungannya ke Papua pada Oktober 2016, Jokowi juga menginginkan agar ada kesamaan harga BBM di Papua dengan di Pulau Jawa.


“Di Jawa (BBM) hanya Rp 7.000 per liter, di Papua ada yang sampai Rp 100 ribu per liternya. Tidak bisa seperti itu,” kata Jokowi.


Menanggapi permintaan itu, PT Pertamina mengatakan wilayah di Papua bisa mendapatkan BBM premium dengan harga secara nasional yakni Rp 6.450 per liter dan solar Rp 5.150 per liter. Caranya dengan menyediakan lembaga-lembaga penyalur seperti SPBU atau agen penyalur minyak dan solar (APMS) di beberapa daerah di Papua.









a. Reformasi kebijakan hukum


Ketika baru 3 bulan, Jokowi menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian pada Januari 2015.


Penunjukan Budi menjadi polemik karena ia diduga memiliki rekening jumbo hasil korupsi dan pencucian uang.


Temuan itu mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Budi batal jadi Kapolri dan diangkat menjadi Wakapolri pada April 2015. Lalu pada September 2016, Budi dilantik sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional.


Untuk posisi Kapolri sendiri kini diisi oleh Jenderal Tito Karnavian. Tito pun mengakui jika kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya saat ini masih sangat rendah.


Beberapa faktor yang menurut Tito menjadi penyebab menurunnya kepercayaan publik kepada Polri adalah perilaku koruptif di Kepolisian, arogansi, dan budaya kekerasaan berlebihan.


b. Pemberantasan pungutan liar (pungli)


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran tentang pemberantasan pungutan liar (pungli) guna menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi, pada 18 Oktober 2016.


Jokowi menginstruksikan pemberantasan pungli di instansi pemerintah menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oknum pegawai Kementerian Perhubungan terkait praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.


Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan praktik pungli masih banyak terjadi pada kementerian dan lembaga karena pengawasan internal yang lemah sehingga terkesan ada pembiraan pungli di sana.


Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan pun membentuk satuan tugas khusus yang diberi nama Satgas Sapu Bersih Pungli.


c. Pemberantasan korupsi


KPK melantik pimpinan baru pada 21 Desember 2015. Dipimpin oleh Agus Rahardjo, lembaga antirasuah itu telah sejumlah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2016, beberapa di antaranya:


Oktober: Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dalam kasus suap di Dinas Pariwisata.


September: Ketua DPD RI Irman Gusman dalam kasus kuota impor gula.


Juni: Anggota DPR RI Putu Sudiartana dalam kasus rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat


Maret: Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta.


Januari: Anggota DPR RI Damayani Wisnu Putranti dalam kasus penyuapan.


Namun, meski KPK terlihat ganas menangkapi pelaku korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman vonis koruptor semakin ringan.


Berdasarkan pantauan ICW selama Januari hingga Juni 2016, rata-rata vonis terdakwa korupsi hanya 2 tahun 1 bulan penjara.


Selama periode itu, ICW mencatat ada 325 perkara korupsi dan merugikan negara sekitar Rp1,5 triliun.


d. Pelanggaran HAM


Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya masuk dalam salah satu agenda prioritas pemerintah atau Nawa Cita butir ke-4 dan poin ke-9, tetapi juga tertuang dalam visi-misi pemerintah yang berbunyi:


“Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia, seperti Kerusuhan Mei (1998), Trisakti-Semanggi I dan II, Penghilangan Orang secara Paksa (1997-1998), Talangsari-Lampung (1989), Tanjung Priok (1984), Tragedi 1965-1966.”


Dalam kasus dugaan pelanggaran HAM pada tragedi 1965, pemerintah memilih untuk menyelesaikan melalui jalur non yudisial.


Bedah kasus antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung ternyata menemui hambatan yuridis, terutama menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup. Maka, untuk menyelesaikan hal ini, menurut Wiranto diarahkan melalui cara-cara non yudisial.


Penyelesaian melalui cara non yudisial dilakukan dengan mempertimbangkan frasa tidak ada nuansa saling menyalahkan, tidak lagi menyulut kebencian atau dendam.


Selain kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu, pemerintah mendapat sorotan tajam atas perlakuan negara terhadap kaum minoritas dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), yang marak terjadi pada 2016.


Human Rights Watch menemukan adanya permainan politik dalam kasus kekerasan terhadap kaum LGBT, yang puncaknya terjadi pada Januari-Maret 2016.


Sebut saja Menteri Pertahanan Ryamizar Ryacudu yang menyebut kalau kemunculan fenomena LGBT di Indonesia adalah bagian dari proxy war. Ataupun Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir yang hendak melarang LGBT masuk di kawasan kampus karena khawatir melakukan perbuatan tak senonoh.


Hal ini sangat disayangkan karena pemerintah seharusnya bertugas untuk melindungi rakyat, terutama kaum minoritas — bukan justru mendukung perilaku yang menyudutkan mereka.


e. Hukuman mati


Selama kepemimpinannya, Jokowi telah tiga kali melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkoba.


Pertama pada Januari 2015 terhadap 6 terpidana. Berikutnya terhadap 8 napi pada April 2015, dan terakhir terhadap 4 terpidana pada Agustus 2016.


Amnesty International mengecam praktik hukuman mati di Indonesia. Menurut mereka, eksekusi mati akan menempatkan Jokowi pada posisi yang salah dalam sejarah.


“Era Presiden Jokowi seharusnya merepresentasikan awalan baru bagi hak asasi manusia di Indonesia. Sayangnya, ia bisa memimpin dalam angka tertinggi jumlah eksekusi mati selama era demokrasi di negeri ini dan ketika kebanyakan negara-negara di dunia telah menjauh dari praktik yang kejam ini,” kata Josef Benedict, Deputy Direktur Kantor Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International.


Jokowi bersikukuh. “Jangan hanya melihat masalah eksekusi hukuman mati. Lihat fakta yang ada: 4,5 juta anak-anak kita harus direhabilitasi, 1,2 juta di antaranya sudah tidak bisa direhabilitasi. Ada 18 ribu yang mati karena narkoba setiap tahun, artinya 50 orang setiap hari,” kata Jokowi.









“Menciptakan koalisi yang ramping agar ke depannya lebih memprioritaskan kepentingan rakyat, bukan kepentingan bagi-bagi kursi.”

Bahkan sejak masa kampanye pemilu hingga awal kepemimpinannya, Jokowi hanya disokong oleh 4 partai: PDIP, Nasdem, Hanura, dan PKB. Namun seiring berjalannya waktu, partai-partai politik mulai berubah haluan dan berbalik mendukung pemerintahan, seperti Golkar, PPP, dan PAN.


Selama menjabat sebagai presiden, Jokowi telah 3 kali melakukan kocok ulang kabinet demi memuluskan program-programnya.


Yang pertama dilakukan pada Agustus 2015 dan berfokus pada bidang ekonomi untuk membangkitkan kepercayaan publik dan melewati ancaman krisis ekonomi.


Sedangkan reshuffle jilid 2 dilakukan pada Juli 2016. Pada kocok ulang kali ini, ada 13 posisi kementerian dan lembaga yang terkena dampaknya. Dalam reshuffle ini Jokowi juga mulai menambahkan nama-nama politisi dari partai pendukung barunya.


“Kita harus menyelesaikan masalah kemiskinan, mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin, kesenjangan antar wilayah. Inilah masalah yang harus dipercepat penyelesaianya. Kita harus memperkuat ekonomi nasional untuk menghadapi tantangan ekonomi global sekaligus tantangan kompetisi global. Membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan kurangi pengangguran,” ujar Jokowi saat melakukan reshuffle jilid 2.









Menteri Luar Negeri Retno Marsudi turut membawa visi negara maritim ke dalam kebijakan diplomasi Indonesia. Dalam pidato tahunan pertama Menlu pada 8 Januari 2015, Retno mengatakan visi kebijakan luar negeri Indonesia adalah diplomasi yang memiliki karakter sebagai bangsa maritim dan ditujukan untuk memenuhi kepentingan rakyat dan bersifat membumi.


Retno memfokuskan ada 4 pilar yang dijadikan prioritas:



  1. mempertahankan kedaulatan

  2. memberikan perlindungan kepada WNI dan Badan Hukum Indonesia

  3. penguatan diplomasi ekonomi

  4. memajukan peran Indonesia pada isu-isu regional dan internasional


Pengamat hubungan internasional dari Univesitas Bina Nusantara, Tirta Mursitama menggunakan dua indikator berhasil atau tidak 4 pilar tersebut dijalankan dari dua hal.


“Pertama, apakah dilakukan langkah nyata terhadap keempat pilar itu dan kedua, apakah efektif atau tidak jika dilihat dari responsnya,” kata Tirta.


Soal mempertahankan kedaulatan, Indonesia dinilai Tirta cukup tegas bersikap terhadap Tiongkok yang beberapa kali kerap menangkap ikan secara ilegal hingga di perairan Natuna, seperti menolak permintaan Tiongkok untuk mengembalikan 8 ABK kapal yang ditangkap oleh satgas di perairan Natuna.


Selain itu, ketika Jokowi menggelar rapat terbatas di Pulau Natuna pada 23 Juni 2016 di atas KRI Imam Bonjol. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai pengembangan potensi ekonomi di daerah perbatasan yang pernah menjadi sengketa internasional.


Juga ketika ia menghadiri puncak HUT ke-71 TNI di Pulau Nat una. Dalam kunjungannya, Jokowi mendengar penjelasan dari TNI mengenai pembangunan pangkalan militer terintegrasi dan pengembangan ekonomi di Pulau Natuna agar bisa menjadi salah satu tujuan pariwisata


Terkait dengan diplomasi ekonomi, Tirta mengatakan Indonesia berhasil memainkan peranan cerdik di antara beberapa negara donor dan investor internasional, seperti Tiongkok dan Jepang. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi penanda kucuran dana yang cukup besar dari Tiongkok. Dari total anggaran Rp 87 miliar yang dibutuhkan, sebanyak 75 persennya didanai oleh PT China Railways.


Hal lainnya, ketika masa berkampanye Jokowi menginstruksikan akan menggunakan para duta besar dan kepala perwakilan Indonesia di luar negeri untuk menjadi “salesman” pemasaran produk-produk Indonesia.


Poin mengenai keterlibatan Indonesia di isu-isu regional dan internasional sempat menjadi pembicaraan. Lantaran, ketika di masa kampanye, Jokowi terlihat sebagai pemimpin yang lebih fokus ke isu domestik ketimbang isu luar negeri.


Jokowi turut menginisiasi dan mengajak agar publik tidak lupa terhadap isu penjajahan Palestina oleh Israel melalui KTT Luar Biasa OKI pada awal Maret lalu. Hasil dari KTT itu mengejutkan sekaligus membuat publik blunder karena Indonesia mengimbau kepada dunia untuk memboikot semua produk yang dihasilkan oleh Israel di wilayah pendudukan.


Poin terakhir, mengenai perlindungan WNI dinilai Tirta justru yang paling lemah. Ia menilai belum ada langkah asertif dari Jokowi dalam isu ini. Tirta mengambil contoh penculikan WNI oleh kelompok Abu Sayyaf di peraian Sulu, Filipina.


“Memang sudah ada langkah untuk membebaskan mereka, tapi belum sepenuhnya efektif, karena masih terus terjadi,” kata dia.










Indonesia dilanda masalah kebakaran hutan dan lahan yang menjadi sorotan internasional sejak 2015 dan masih berlanjut hingga 2016.


Peneliti dari universitas Harvard dan Columbia di Amerika serikat dalam sebuah studi berjudul Environmental Research Letters, memperkirakan sekitar 91.600 kematian di Indonesia, tepatnya di daerah-daerah yang rawan terkena kabut asap seperti di Pulau Sumatera dan Kalimantan.


Sedangkan 6,500 warga Malaysia dan 2,200 warga Singapura juga menjadi korban kabut asap.


Data ini didapat dengan menggunakan model analisis kompleks, yang menyatakan angka kematian jauh lebih tinggi dari yang diumumkan sebelumnya, yakni hanya 19 orang tewas di Indonesia.


Jokowi meyakini kebakaran hutan yang melanda Indonesia ini bukan akibat alam, melainkan disebabkan oleh oknum-oknum di perusahaan yang melakukan pembakaran.


“Perusahaan yang lakukan pembakaran harus dicabut izinnya, dan dipidanakan,” kata Jokowi.


Pemerintah pada Oktober 2015 tidak lagi memberi izin konsesi membuka lahan sawit dan menerapkan moratorium.


Selain itu, satu hari menjelang dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, DPR menggelar sidang paripurna yang membahas pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Frame Works on Climate Change (UNFCCC) atau Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim menjadi undang-undang.


Persetujuan Paris merupakan persetujuan internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan menekan laju naiknya suhu bumi sebesar dua derajat Celcius.


Masuknya Indonesia sebagai negara ke-85 yang meratifikasi persetujuan ini sangat menguntungkan, karena Indonesia, yang secara geografis berada pada wilayah yang sangat rentan akan dampak perubahan iklim di mana diperkirakan negara ini akan mengalami kenaikan suhu rata-rata sebesar 0,5-3,92 derajat Celsius pada kurun tahun 2100.


Proses ratifikasi akan sah saat Presiden Joko Widodo menandatangani RUU yang telah disetujui DPR, yang selanjutnya akan dikirimkan kepada UNFCCC sebelum tanggal 7 November 2016, saat pelaksanaan COP 22 terlaksana di Marrakesh, Maroko.





Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!