Sidang Jessica, opini publik, dan wajah peradilan Indonesia

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang Jessica, opini publik, dan wajah peradilan Indonesia

ANTARA FOTO

Dari eksploitasi sidang terbuka untuk umum hingga hilangnya asas praduga tak bersalah.

JAKARTA, Indonesia – Kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang diduga menenggak kopi beracun akan mencapai klimaksnya pada Jumat, 21 Oktober mendatang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis bagi terdakwa kasus, Jessica Kumala Wongso.

Sejak kasus ini mencuat awal Januari lalu, berbagai media di Indonesia berbondong-bondong memberitakannya. Bahkan, 3 stasiun televisi swasta Indonesia pun rutin menyiarkan langsung sidang Jessica yang dimulai pertengahan Juni lalu.

Ribuan pasang mata menyaksikan tayangan tersebut; bahkan setiap sidang berjalan, tagar Sidang Jessica selalu memuncaki topik populer di Twitter.

Bagaimanakah fenomena sidang Jessica ini mencerminkan wajah  masyarakat dan pengadilan di Indonesia?

Hilangnya asas praduga tak bersalah

Ahli hukum dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Todung Mulya Lubis melihat adanya pelanggaran hukum acara dalam persidangan. Kaitannya adalah dengan penafsiran ‘sidang terbuka untuk umum.’

Menurut dia, sidang memang boleh saja dihadiri oleh masyarakat publik, wartawan, dan pihak lainnya.

“Saya melihat dalam artian dia hanya terbuka ketika mereka yang mau menafsirkan hadir di gedung pengadilan. Itu pun dengan catatan para saksi dan ahli tidak boleh saling mendengar satu sama lain, kecuali sudah memberikan keterangan,” kata dia kepada Rappler pada Rabu, 19 Oktober.

Sidang Jessica juga dapat ditonton melalui layanan streaming internet. Akibatnya, para saksi maupun ahli yang belum memberikan keterangan, dapat menyaksikan terlebih dahulu sebelum gilirannya tiba.

“Kalau baca UU Pidana, itu tidak boleh saksi dan ahli saling mendengar satu sama lain. Sebenarnya persidangan ini terjadi pelanggaran,” kata Todung.

Di luar itu, pemberitaan yang masif dan berlebihan ini juga membuka potensi adanya ‘pengadilan oleh kantor berita’ hingga ‘pengadilan oleh opini publik.’ Todung pun menyebut adanya rekayasa yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung oleh media maupun konsultan dengan cara ini.

Secara perlahan, opini publik hingga mereka yang terlibat di pengadilan pun terbentuk, dan menjadi kendala bagi majelis hakim untuk melahirkan putusan yang betul-betul sesuai dengan rasa keadilan obyektif.

Saat ditanyakan apakah hal ini juga yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica 20 tahun penjara, Todung hanya tertawa.

“Saya tak mau komentar, karena mau 15 tahun, atau berapa tahun pun itu sudah menjadi kewenangan jaksa,” kata dia.

Masyarakat kekurangan tontonan

Bagi mereka yang bergerak di industri kantor berita, sidang Jessica ini adalah lahan yang sangat subur. Berbagai intrik, drama, serta pernyataan kontroversial yang dikeluarkan tentu mendatangkan rating serta klik yang luar biasa.

Hingga saat ini, sidang Jessica sudah berjalan 30 kali; dan rutin disiarkan utuh.

“Tentang pemberitaan sidang Jessica yang disiarkan langsung lebih dari 20 kali di televisi, menurut saya ini sudah berlebihan dan bisa melanggar asas praduga tak bersalah,” kata Peneliti Pusat Studi Media dan Komunikasi Remotivi Wisnu Prasetya Utomo kepada Rappler, Rabu, 19 Oktober.

Senada dengan Todung, ia mengatakan hal ini berbahaya karena penyiaran media mengarah pada trial by the press. Bisa dilihat lewat pemberitaan yang mengarahkan opini publik bahwa terdakwa Jessica adalah pelaku.

“Jadi berbahaya, apalagi jika vonis hakim nanti berbeda dengan pemberitaan selama ini,” kata dia.

Menurut dia, sewajarnya penyiaran sidang telah memperhitungkan beberapa hal. Pertama, kepentingan publik, ketika persidangan melibatkan pejabat negara atau tokoh masyarakat yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Kedua, faktor kepantasan. Menurut dia, meski sidang terbuka untuk umum, bukan berarti bisa bebas saja disiarkan untuk puluhan juta orang.

“Efeknya bisa berbeda. Sebagaimana aturan di Amerika Serikat atau Inggris, yang boleh disiarkan langsung dan utuh hanya di beberapa persidangan saja,” tutur Wisnu.

Untuk Jessica, menurut Wisnu fenomenanya mengherankan. Sebab, awalnya tidak ada yang tahu siapa Jessica ataupun Mirna, namun pemberitaannya meledak.

“Kalau beberapa kali saja mungkin masih normal,” kata dia.

Terkait dengan animo masyarakat yang sangat besar, menurut dia karena rasa penasaran tinggi.

“Kasus dengan modus kriminal semacam ini relatif baru, dan terjadi di mal besar di Jakarta,” katanya.

Selain itu, tentu saja karena masyarakat tidak punya banyak alternatif tayangan.

“Karena minimnya alternatif, mau tidak mau ikut menyimak berita-berita yang sedang menjadi tren dan diliput dengan masif,” kata Wisnu.

Perlukah disiarkan?

Menurut Todung, tidak menjadi masalah bila sidang diliput dan disiarkan secara langsung. “Tapi majelis hakim harus benar-benar bijaksana. Jangan sampai justru malah merugikan,” kata dia.

Sebaiknya, proses pembacaan putusan maupun dakwaan dapat disiarkan langsung. Tetapi, tidak saat pemeriksaan saksi dan terdakwa, untuk menghindari adanya penyesuaian keterangan.

Wisnu juga berpendapat tak ada masalah dengan siaran langsung sidang, selama kedua unsur yang ia sebutkan dipatuhi.

“Sebenarnya belum ada aturan spesifik dari KPI tentang siaran persidangan langsung ini. Itu juga mesti menjadi perhatian untuk yang akan datang,” kata dia.

Lalu, bagaimanakah dengan sidang Jessica yang sudah terlanjur menjadi santapan puluhan juta orang ini? Ketika tidak ada seorang pun dari pengacara, JPU, hingga majelis hakim yang menyuarakan keberatan?

“Tidak ada yang keberatan bukan berarti benar. Tapi sekali lagi, ini kan kembali ke Mahkamah Agung, KPI, dan Komisi Yudisial,” kata Todung.

Jadi, bisakah pihak yang dirugikan melaporkan pelanggaran ini ke lembaga-lembaga tersebut? Todung hanya tertawa, dan menolak menjawab. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!