SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
KPUD DKI belum terima surat pengunduran diri Agus-Sylvi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan sampai saat ini duet Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni belum menyerahkan surat pengunduran diri mereka.
“Belum, belum (menerima),” kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2016. Batas waktu pengunduran diri, Sumarno melanjutkan, 60 hari setelah KPUD menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur.
KPUD DKI akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Senin, 24 Oktober 2016. Sehingga Agus-Sylvi masih memiliki waktu untuk mengurus surat pengunduran dirinya. Baca berita selengkapnya di sini.
Ruhut akan mundur jadi anggota DPR untuk bantu Ahok kampanye
Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan akan mundur sebagai anggota DPR RI. Alasannya? Agar ia bisa lebih totalitas untuk memenangkan pasangan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017.
“Saya reses nanti [28 Oktober] akan mengundurkan diri. Karena saya mau fokus, ibarat pepatah aku mandi basah, tidak pernah setengah-setengah,” kata Ruhut.
Ruhut mengatakan keputusan mundurnya itu bukan lantaran akan dikenai sanksi pemecatan dari Dewan Pengawas Partai Demokrat karena dinilai tidak mematuhi perintah partai yang mengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
“Aku tidak tahu kalau kena sanksi, biarkan saja, anggap saja angin yang sedang berlalu,” ujarnya. Selengkapnya di sini.
Ahok ambil cuti kampanye 28 Oktober 2016-12 Februari 2017
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.
“Kami sudah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara atas nama Basuki Tjahaja Purnama,” kata Sumarno, pada Rabu, 19 Oktober.
Dalam surat itu disebutkan izin cuti tersebut sejak 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017.
Sebelumnya, Ahok mengajukan permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Pasal tersebut mengatur tentang calon petahana yang harus mengambil cuti pada masa kampanye.
Ahok menilai cuti masa kampanye bagi calon petahana seharusnya bersifat optional, bukan wajib. Sehingga kepala daerah bisa tetap fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Selengkapnya di sini. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.