Tim Saber Pungli resmi dibentuk

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tim Saber Pungli resmi dibentuk
Presiden telah meneken Perpres tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Koordiantor bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengatakan Presiden telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Perpres tersebut juga sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Jumat, 21 Oktober. Dengan begitu, Satgas Sapu Bersih Pungutan liar alias Tim Saber Pungli siap beroperasi.

Wiranto sebagai Menteri Koordiantor bidang Politik dan Kemanan akan menjadi penanggungjawab tim ini. Sementara Ketua Pelaksana akan dijabat oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.

“Anggotanya dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan Polisi Militer TNI,” kata Wiranto di Istana seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat 21 Oktober. 

Selain itu, Wiranto melanjutkan, setiap Kementerian atau Lembaga juga akan memiliki wakil di tim ini, sehingga pemberantasan pungli bisa dilakukan secara menyeluruh. “Kami tidak main-main. Presiden sudah mengatakan hati-hati, jangan main-main dengan masalah ini. Ketahuan, tangkap, pecat,” kata Wiranto.

Selain itu pada setiap Kementerian atau Lembaga juga akan dibentuk unit-unit yang bertugas memberantas pungli di kementerian atau lembaga masing-masing. “Pejabatnya adalah pejabat fungsional yang berkecimpung dalam hal pengawasan,” Wiranto melanjutkan. 

Untuk mengawasi kinerja unit-unit tersebut, Wiranto mengatakan dirinya beserta tim akan memantau secara langsung laporan masyarakat. “Misalnya, sudah merasa bersih, ada laporan dari masyarakat, ada kroscek dari sana,” kata Wiranto. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!