Revisi UU ITE masih sarat celah hukum

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Revisi UU ITE masih sarat celah hukum
Meskipun telah direvisi, UU ITE masih menyisakan kontroversi

 

JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan ini menyangkut beberapa pasal minor, dan bertujuan sebagai penyesuaian atas dunia teknologi dan informasi yang terus berkembang.

Pembahasan dilandasi keinginan bersama untuk berikan perlindungan hukum bernafaskan keadilan bagi seluruh masyarakat dalam pemanfaatan TIK,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika “Chief” Rudiantara lewat akun Twitternya pada Kamis, 27 September lalu. Ada 7 muatan materi pokok yang telah disesuaikan.

Pertama, adalah penambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multi tafsir terhadap ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3. Selama ini, pasal tersebut adalah yang paling banyak menelan korban.

 

Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menjelaskan perubahan tersebut“Tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik dalam bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum, melainkan sebagai delik aduan,” kata dia dalam rapat pemutusan.

Kedua, adalah penurunan ancaman pidana pencemaran nama baik, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun, dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga ancaman pidana kekerasan Pasal 29 juga dikurangi dari paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Mereka juga menyelaraskan UU ini dengan sejumlah peraturan perundangan lainnya seperti KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4 yang amanatkan pengaturan cara intersepsi ke dalam UU, serta menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

Kontroversial

KONTROVERSIAL. Masalah baru dalam revisi UU ITE.

Namun, tidak semua perubahan disambut baik Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengkritisi revisi ini. “Seperti pasal pemidanaan (Pasal 27), seharusnya bukan dikurangi, tetapi dihapus sekalian,” kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono kepada Rappler.

ICJR dan LBH Pers berpandangan bahwa norma dan praktek perubahan tersebut masih tetap berpotensi mengancam kebebasan ekspresi. Disamping itu ada persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan – ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan – perbuatan yang dilakukan dengan medium internet.

Hingga saat ini, menurut dia, pasal tersebut masih bersifat karet dan multi-tafsir. Mengurangi ancaman hukuman tidak menjawab akar masalah karena dalam praktik, aparat penegak hukum kerap menggunakan tuduhan ganda, dan pasal berlapis.

Selain itu, pemerintah juga dinilai mendapat wewenang yang sangat luas dalam hal ITE. Dalam Pasal 40, pencegahan penyebarluasan konten negatif di internet juga menjadi tanggung jawab negara.

Dalam melakukan pencegahan, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Ketentuan ini akan berimplikasi terhadap mudahnya aparat pemerintah melakukan penapisan dan pemutusan konten.

“Prosedur pemutusan akses, yang minim di tambah dengan indikator yang tidak memadai terhadap konten ‘muatan yang dilarang’ akan mengakibatkan kewenangan yang eksesif  yang gampang disalahgunakan oleh pemerintah,” kata Supriyadi.

Revisi ini juga menambahkan  right to be forgotten, yaitu kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaannya dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Menurut Supriyadi, pasal ini akan menjadi masalah baru, karena dapat menjadi  alat ganda pemerintah disamping adanya kewenangan penapisan konten. Ketentuan ini bisa  berakibat negatif karena dapat menjadi alat baru untuk  melakukan sensor atas berita, berita publikasi media dan jurnalis  di masa lalu.

Di Eropa, lanjutnya, hal ini pun masih menjadi perdebatan. “Meski implementasinya hanya terhadap mesin pencari (search engine) dan tidak termasuk situs ataupun aplikasi tertentu,” kata dia.

Sejauh ini, UU ITE memang dinilai masih kontroversial, terutama dengan adanya pasal 27 ayat 3 yang juga kerap disebut ‘pasal karet.’ Sejak disahkan pada 2008 lalu, ratusan orang sudah dilaporkan menggunakan pasal tersebut.

Bahkan, untuk tahun ini hingga September lalu, sudah ada 72 orang yang dilaporkan. Termasuk kasus yang menimpa Koordinator KontraS Haris Azhar atas unggahan konten Facebook-nya yang menyebutkan dugaan anggota TNI-Polri menerima suap dari terpidana mati narkoba Freddy Budiman.-Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!