Karena alasan kesehatan, Dahlan Iskan jadi tahanan kota

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Karena alasan kesehatan, Dahlan Iskan jadi tahanan kota

ANTARA FOTO

Kondisi Dahlan memburuk setelah dipindahkan ke sel tahanan rutan. Ia perlu pemeriksaan rutin terkait transplantasi hati yang pernah dilakukan

 

JAKARTA, Indonesia — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan sebagai tahanan kota, pada Senin, 31 Oktober.

Dahlan sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dengan kasus dugaan korupsi.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.

“Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis,” kata Dandeni pada Senin malam. 

Menurutnya, Kejati Jatim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanam terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu berdasarkan pengajuan anggota keluarganya karena kesehatan kondisi Dahlan mendadak buruk seusai diperiksa di Kejati Jatim, pada Senin sore.

Keluarga besar Dahlan, termasuk istri, anak, dan menantunya jadi penjamin pemindahan tersebut. Rekam medis dokter juga disertakan dalam surat. 

Pertimbangan pengalihan penahanan, ujar Dandeni, ialah kondisi kesehatan Dahlan yang berisiko tinggi tertular penyakit dampak dari transplantasi hati yang dilakukannya beberapa tahun lalu.

“Pertimbangannya yang paling utama kesehatan yang bersangkutan karena menjadi pasien transplantasi hati,” katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan, kendati penahanan Dahlan dialihkan, namun penyidikan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang disangkakan ke Dahlan tetap berjalan. 

Menurut Romy, sejak awal ditahan di Rutan Medaeng pada Kamis, 27 Oktober lalu, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik rutan, bukan di sel tahanan. Itu dilakukan setelah dokter Kejaksaan mengeluarkan rekam medis bahwa diperlukan penanganan khusus terhadap Dahlan. Ia baru dimasukan ke sel tahanan pada Sabtu, 29 Oktober.

Sebelumnya, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, menyampaikan keberatannya atas penahanan kliennya. Sebab, Dahlan memerlukan pemeriksaan rutin secara khusus terkait tranplantasi hatinya. “Beliau harus periksa sebulan sekali ke luar negeri,” ucap Pieter beberapa waktu lalu.

Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!