Warga Australia jalani sidang perdana kasus pembunuhan polisi Bali

Iwan Setiadharma

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Warga Australia jalani sidang perdana kasus pembunuhan polisi Bali
Kuasa hukum Sara Connor menilai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ditemukan kalimat kliennya terlibat dalam pembunuhan Wayan Sudarsa

BALI, Indonesia – Warga Australia, Sara Connor pada Rabu, 9 November menjalani sidang perdana untuk kasus pembunuhan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Kuta, Ajun Inspektur Polisi Dua Wayan Sudarsa. Connor tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sekitar pukul 14:20 WITA dan duduk di kursi terdakwa.

Connor sempat diajak berdiskusi sejenak oleh salah satu kuasa hukumnya, Robert Khuana. Sekitar satu menit Khuana memberinya instruksi. Raut wajahnya terlihat nampak tidak nyaman selama proses persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek itu.

Perempuan berusia 45 tahun itu mengenakan kemeja putih dan celana panjang kain berwarna hitam sambil menarik nafas dalam-dalam ketika mendengarkan surat dakwaan setebal 18 halaman yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anak Agung Ngurah Jayalantara. Semula Ngurah hanya ingin membacakan pasal dakwaan untuk Sara, tetapi dia memohon kepada hakim untuk membacakan pasal dakwaan saja.

Namun, kuasa hukum Connor, Khuana memohon kepada hakim agar surat dakwaan dibacakan sepenuhnya. Anggota JPU, Kadek Andika Wahyudi, membacakan materi surat dakwaan Sara.

Sepanjang pembacaan dakwaan dan diterjemahkan oleh Sinta Simanjuntak, Connor terlihat mengerutkan dahinya. Dia tampak heran dengan materi dakwaan jaksa.

Khuana menilai berdasarkan surat dakwaan JPU, tidak ditemukan kalimat yang menyebut kliennya terlibat dalam peristiwa pembunuhan Wayan Sudarsa.

“Tidak ada satu kalimat pun yang menyebut Sara Connor memukul atau melakukan tindakan apa pun. Semuanya (dilakukan) David (Taylor). Pertanyaan kami, kok bisa dia tidak ada peran, tapi ikut didakwa bersama-sama membunuh korban. Ini poin yang sangat penting,” ujar Khuana di depan media.

Dia menambahkan tim kuasa hukum Connor merasa keberatan dengan penangkapan kliennya. Selain itu, surat dakwaan JPU dituding semena-mena tanpa dasar hukum dan fakta yang lengkap.

“Bagi kami, berdasarkan fakta, terdakwa itu lebih tepat telah menggunting kartu-kartu (identitas) milik korban dan bersama David membakar baju yang mereka gunakan. Itu ada pasalnya sendiri yang berisi tindakan penghilangan alat bukti, tapi (Sara Connor) sama sekali tidak terlibat dalam aksi pembunuhan,” tutur Khuana.

Dia menjelaskan lebih lanjut, saat peristiwa itu terjadi, kliennya hanya melerai perkelahian antara Taylor dengan Wayan Sudarsa.

“Sara (Connor) justru berusaha untuk mencegah itu,” katanya.

Bukan merusak barang bukti

Pendapat berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Sara Connor lainnya, Erwin Siregar. Dia mengatakan perbuatan menggunting-gunting kartu identitas Wayan Sudarsa bukan untuk merusak barang bukti.

“Sara khawatir, seandainya kartu itu tidak digunting, kemudian ditemukan orang yang salah, bisa disalahgunakan dan merugikan korban. Sekarang, kalau JPU mau memasukkan pasal 221 KUHP ya sudah ketinggalan kereta. Enggak ada gunanya lagi,” kata Erwin menambahkan.

Dia menilai dakwaan JPU terkesan tidak jelas, kabur dan cermat. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!