Warga asing pembunuh polisi Bali berharap hukumannya diringankan

Iwan Setiadharma

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Warga asing pembunuh polisi Bali berharap hukumannya diringankan
David Taylor dan Sara Connor didakwa dengan pasal alternatif berlapis dengan ancaman pidana bui 15 tahun

BALI, Indonesia – Selain warga Australia, terdakwa kasus pembunuhan asal Inggris, David Taylor juga ikut menghadiri persidangan perdana yang digelar pada Rabu, 9 November. Pria berusia 34 tahun itu tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sekitar pukul 12:42 WITA.

Dia mengenakan kemeja putih, celana panjang kain berwarna biru tua dan tampak terlihat tenang. Taylor bahkan sempat terlihat tersenyum beberapa kali di hadapan awak media.

Agenda dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto itu mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anak Agung Ngurah Jayalantara setebal 14 halaman. Untuk mendapat pemahaman mengenai materi dakwaan, Taylor didampingi seorang penerjemah Sinta Simanjuntak.

“Korban Wayan Sudarsa menekan dada terdakwa (David Taylor) dengan menggunakan tangan kiri dan memukul terdakwa dengan menggunakan tangan kanan. Posisi tangan kosong dan terkepal mengenai perut di sebelah kiri sebanyak satu kali pukulan. Terdakwa marah dan berteriak dalam Bahasa Inggris kepada korban ‘what the fuck are you doing’, ujar Ngurah ketika membacakan surat dakwaan berisi kronologi kejadian pembunuhan.

Dia melanjutkan, Sudarsa masih menindih Taylor ketika keduanya berkelahi. Lalu, datang kekasih terdakwa, Sara Connor dan menarik tubuh Sudarsa dengan menggunakan tangannya. Menurut keterangan yang dibacakan JPU, Sudarsa sempat melawan dan menggigit paha kiri dan tangan kanan Connor. Taylor kemudian mendorong Sudarsa.

“Saat itu terdakwa melihat teropong tergantung pada leher korban. Dia lalu mengambil teropong itu dungeon menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, dengan teropong itu, David Taylor memukul korban sebanyak satu kali dan mengenai wajah sebelah kiri,” katanya.

Tali teropong sempat terputus dan terlepas dari leher Sudarsa ketika ditarik Taylor. Usai persidangan, kuasa hukum Taylor, Haposan Sihombing, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Menurut Haposan, kliennya merasa sangat menyesal dan sedih atas kematian anggota unit lalu lintas Polsek Kuta itu.

“Begitu sedihnya kehilangan orang tua, bapak, suami, dan dia (David Taylor) memahami itu. Dia pun merasa seperti mimpi, artinya klien kami tidak meminta bebas, hanya memohon keringanan,” katanya.

Berubah pikiran

Sebelum persidangan dilakukan, Haposan mengatakan dirinya merasa heran ketika bertemu kliennya di ruang tahanan sementara pengadilan. Taylor mendadak ingin membantah salah satu dakwaan.

“Tiba-tiba (dia) menanyakan lagi hari ini. Saya kaget tiba-tiba dia goyah sebelum sidang dilakukan dan ingin membantah (dakwaan),” kata Haposan.

Dia mengatakan kliennya tidak secara jelas ingin membantah bagian mana dalam dakwaan, karena total surat dakwaan mencapai 14 lembar.

“Kalau kami bahas lagi di (dalam) sel tentang dakwaan, maka tidak pada proporsinya lagi, karena sudah dibicarakan di Lapas Kerobokan,” katanya lagi.

Oleh sebab itu kuasa hukum tidak merekomendasikan untuk melakukan eksepsi. Lagipula, Taylor sudah mengakui perbuatannya dan menyesal.

Haposan menyebut tidak meminta agar kliennya dibebaskan. Tetapi, paling tidak bisa diberikan keringanan.

Lalu, apa yang membuat Taylor berubah pikiran untuk mengajukan eksespi? Menurut Haposan, ada kemungkinan hal itu karena selama ditahan di Lapas Kerobokan Taylor memiliki akses untuk bertemu Connor.

“Dia (David) bilang bisa menyesuaikan suasana di LP (Kerobokan), karena lebih banyak waktu ketemu Sara. Aksesnya lebih bagus, makanya dia semakin sayang (Sara Connor),” tuturnya.

Pasangan kekasih itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar atas kasus pembunuhan polisi sejak tanggal 20 Agustus. Aipda Wayan Sudarsa ditemukan tewas pada tanggal 18 Agustus pagi sekitar pukul 03:45 WITA di area Kuta. Sementara, peristiwa pembunuhan terjadi satu malam sebelumnya.

Connor dan Taylor didakwa dengan pasal alternatif berlapis. Dakwaan alternatif pertama Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan, ancaman pidana 15 tahun. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, ancaman maksimal pidana 12 tahun.

Dakwaan alternatif ketiga adalah Pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!