Tim kuasa hukum Ahok: Apa pun hasil gelar perkara akan kami terima

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tim kuasa hukum Ahok: Apa pun hasil gelar perkara akan kami terima

ANTARA FOTO

Pihak Ahok memilih tak berspekulasi mengenai hasil gelar perkara yang diumumkan pagi ini

JAKARTA, Indonesia – Ketua tim kuasa hukum Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, mengatakan tidak ingin berandai-andai mengenai hasil gelar perkara yang diumumkan pada Rabu pagi, 16 November. Dia memilih untuk menunggu hasil kesimpulan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri yang dirumuskan pada Selasa malam.

Penyidik nantinya akan merumuskan apakah terdapat tindak pidana penistaan agama ketika gubernur non aktif itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Jika dianggap ada tindak pidana, maka kasus dugaan penistaan agama akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Status Ahok pun juga akan ditingkatkan menjadi tersangka.

Namun, jika tidak ditemukan tindak pidana maka kepolisian akan menghentikan proses hukum dalam kasus tersebut.

Apakah Sirra optimistis kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang selama ini dituduhkan?

“Optimisme saya rasa enggak usah disampaikan, karena kita sama-sama sudah tahu itu. Yang penting tahapan-tahapan pemeriksaan kasus telah disampaikan. Apa pun hasil (gelar perkara) akan kami terima,” ujar Sirra yang dihubungi Rappler melalui telepon pada Selasa malam, 15 November.

Sirra mewakili Ahok dalam gelar perkara yang digelar pada Selasa pagi dan berlangsung selama sekitar 11 jam. Proses gelar perkara dimulai pukul 09:00 dan berakhir pukul 20:00 WIB. Baik pihak pelapor dan terlapor mendatangkan 6 saksi ahli.

Dia menjelaskan selama gelar perkara situasinya kondusif. Tidak ada perdebatan apa pun baik dari pihak pelapor atau terlapor seperti dalam bayangan publik. Masing-masing pihak, ujar Sirra, diberi porsi dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan tanggapannya.

“Masing-masing pihak diberikan waktu selama satu jam. Jika dinilai masih ada yang belum disempurnakan, maka diberi kesempatan untuk melengkapi. Sementara, pihak terlapor hanya menggunakan waktu tidak lebih dari setengah jam,” kata Sirra sambil menyebut ada 6 saksi ahli yang ikut dihadirkan dari pihak Ahok.

Alasannya, keterangan yang disampaikan oleh penyidik telah dianggap sesuai dengan keterangan dari saksi fakta dan ahli. Di dalam gelar perkara, penyidik juga memutar kembali salah satu barang bukti berupa video ketika Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu.

Analisa yang disampaikan oleh ahli forensik digital, kata Sirra, sudah dianggap sesuai. Sirra sepakat memang ada pengeditan video dalam konteks durasi waktu.

Dia juga membantah ada dua orang yang diusir dari ruang rapat utama tempat digelarnya gelar perkara. Menurutnya, sesuai dengan aturan Mabes Polri, setiap pihak hanya boleh diwakilkan oleh satu orang.

“Itu sebabnya teman-teman saya pun diminta untuk menunggu di luar,” katanya.

Ketika ditanya apakah Ahok akan menghadiri gelar perkara, Sirra mengaku masih belum memperoleh konfirmasi. Lagipula, hasil gelar perkara tidak wajib untuk didatangi oleh mantan Bupati Belitung timur itu. 

Serahkan bukti baru

Sementara, salah satu pelapor, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendesak agar polisi segera menetapkan status Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Rizieq menilai saksi, alat bukti dan argumentasi hukum sudah lengkap.

“Tidak ada alasan lagi bagi kepolisian. Segera tetapkan Ahok sebagai tersangka,” ujar Rizieq yang ditemui usai menghadiri gelar perkara sebagai saksi ahli di Mabes Polri pada Selasa, 15 November.

Ada dua alasan mengapa pelapor ingin Ahok secepatnya ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, karena dianggap telah melanggar pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana ancaman bui mencapai 5 tahun.

“Kedua, supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri. Karena dengan jabatan dan posisinya, dia memiliki potensi melarikan diri,” katanya.

Untuk menguatkan dugaan tersebut, bahkan Rizieq mengatakan masih akan menyerahkan satu alat bukti lagi kepada Mabes Polri paling lambat pagi ini. Bukti baru yang disebut Rizieq berupa dokumen merupakan permintaan beberapa saksi ahli pidana.

Menurut kalian, apakah Ahok akan ditetapkan sebagai tersangka? – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!