#PHVote

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan isu SARA

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan isu SARA

ANTARA FOTO

Buni Yani terancam hukuman penjara enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar

JAKARTA, Indonesia – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pengunggah video Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Buni Yani sebagai tersangka. Pria yang sebelumnya sempat menjadi dosen itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat publik geram gara-gara mengunggah video ketika Ahok membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimulai sekitar pukul 10:00. Pemeriksaan baru rampung pada pukul 19:30 WIB.

“Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan maka saudara BY kami naikan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono Rabu, 23 November.

Buni Yani disangkakan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Bahwa yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Terkait adanya unsur penghasutan berbau SARA,” kata Awi lagi.

Buni Yani datang ke Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti bahwa bukan dirinya yang pertama kali mengunggah video Ahok itu ke media sosial. Namun, hingga saat ini Buni Yani belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. Mantan wartawan itu masih terus diperiksa, namun saat ini statusnya sudah menjadi tersangka. 

Sebelumnya, Ahok sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 November. Kabareskrim Mabes Polri Ari Dono mengatakan penyidik yang berjumlah 27 orang tidak secara bulat berpendapat kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.

“Meskipun tidak bulat, namun didominasi pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka,” ujar Ari. (BACA: Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama) – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!