5 orang yang akan bersaksi di sidang Ahok hari ini

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Salah satu saksi melaporkan dugaan penodaan agama terjadi pada 6 September di Jawa Barat. Ia mengatakan, polisi mungkin salah ketik

Massa Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) berunjuk rasa saat sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Kementerian Pertanian, pada 10 Januari 2017. Foto oleh Reno Esnir/Antara

JAKARTA, Indonesia — Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kembali digelar pada Selasa, 17 Januari.

Agenda sidang ke-6 ini, masih mendengarkan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Besok 5 orang saksi; 3 saksi pelapor dan 2 saksi dari Polres Bogor,” kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna kepada Rappler pada Senin, 16 Januari.

Meski demikian, salah satu saksi, Wilyuddin Abdul Rasyid Dhani, yang pekan sebelumnya bersaksi juga akan dihadirkan kembali.

Selain Wilyuddin, nama yang akan dimintai keterangan adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asrol Saputra, Iman Sudirman, Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani.

Salah ketik

Pihak kepolisian sendiri pekan lalu diminta hadir oleh majelis hakim untuk meluruskan persoalan salah ketik.

Dalam laporan Wilyuddin, tertulis peristiwa dugaan penodaan agama terjadi pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat. Padahal, lokasi kejadian yang menjadi laporan kasus ini berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

“Bagaimana 21 hari peristiwa sebelumnya saksi sudah bisa buat laporan?” kata penasihat hukum Ahok pekan lalu. Pengacara pun meminta majelis mengesampingkan keterangan Wilyuddin lantaran dinilai tidak benar.

Atas tudingan tersebut, Wilyuddin mengatakan mungkin ada kesalahan dari polisi. Ia mengaku baru menonton video kontroversial tersebut pada 6 Oktober 2016 lalu.

Akhirnya, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengambil keputusan untuk memanggil polisi yang bersangkutan sekaligus saksi-saksi lainnya pada sidang lanjutan.

“Setelah kami musyawarah, demi kebenaran materil, kami meminta JPU menghadirkan polisi yang tanda tangan surat laporan sambil membawa buku registrasi,” kata Dwiarsi.

Sejauh ini, persidangan masih mendengarkan keterangan dari pihak JPU. “Nanti setelah habis saksi JPU, baru giliran kita,” kata anggota tim penasihat hukum lainnya, Ahok Humphrey Djemat.—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!