LINI MASA: Saksi pelapor Ahok yang dilaporkan balik

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LINI MASA: Saksi pelapor Ahok yang dilaporkan balik
Mereka dituding memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan.

 

JAKARTA, Indonesia — Tim kuasa hukum Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama melaporkan kembali sejumlah saksi pelapor di sidang dugaan penodaan agama. Mereka dituding telah memberikan keterangan palsu yang merugikan Ahok.

Berikut nama-nama saksi yang telah dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya:

6 Februari 2017

Tim kuasa hukum Ahok melaporkan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra ke Polda Metro Jaya. Ia adalah orang ke-4 yang diadukan atas tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Pria asal Padangsidempuan, Sumatera Utara, ini memberikan keterangan selaku pelapor pada 24 Januari lalu. “Yang paling penting, keterangan dia baik di dalam BAP maupun di dalam transkrip rekaman, dia menyatakan dia mewakili umat muslim seluruh dunia,” kata anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.

Dalam persidangan, keterangan Asroi dinilai mengada-ngada. Pertama, dalam BAP-nya, ia menyebut seluruh umat muslim dirugikan atas pernyataan Ahok yang dinilai telah menistakan agama. Kedua

“Nah, kita uji laporannya. Kalau BAP-nya nggak benar, dakwaannya gugur. Kita uji, betul nggak seluruh umat muslim dunia menyatakan keberatan kepada Ahok? Ternyata tidak,” kata dia.

Wayan menilai keterangan palsu tersebut tidak bisa dibiarkan. Sebab, jika hal ini berlanjut terus, dapat menjadikan seseorang dengan mudah duduk di kursi pesakitan. Karena itu, ia mengatakan ini bukan saksi terakhir yang akan dilaporkan.

“Masih akan ada lagi setelahnya, masih banyak,” kata dia.

Laporan atas Asroi diterima dengan nomor: LP/651/II/2017/PMJ/Ditreskrimum.

2 Februari 2017

Saksi dari Bogor, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Selain dituding memberikan keterangan palsu, laporannya ke Polresta Bogor juga janggal.

Salah satu pengacara Ahok, Urbanisasi, mengatakan laporan ke polisi menyebutkan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menjadi sumber masalah terjadi pada 6 September 2016. Faktanya, gubernur DKI Jakarta nonaktif ini baru melakukan aktivitas tersebut pada 27 September 2016. Tempat kejadiannya juga berbeda, yakni di Tegalega, Bogor.

“Ini yang menjadi tumpang tindih dan ini menjadi sebuah kesalahan fatal,” kata dia.

Selain itu, ia juga mengaku hanya didampingi seorang rekan saat membuat laporan. Namun, dua saksi lain dari pihak Polresta Bogor mengatakan ada 3 orang yang menemani Willy.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum.

23 Januari 2017

Sepekan setelah Novel, giliran saksi pelapor Muchsin Alatas yang diperkarakan ke Polda Metro Jaya. Ia memberikan keterangan di hari yang sama dengan Novel.

Anggota tim pengacara Ahok, Rolas Sitinjak, menyoroti pernyataan Muchsin terkait alasannya melapor. “Dia mengatasnamakan 39 ormas, dia tidak bisa buktikan. Kemudian dia bilang di-SMS dan ditelepon oleh ribuan orang dari Kepulauan Seribu, dia tidak bisa buktikan juga,” kata dia.

Rolas juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan transkrip persidangan, kliping berita, juga 3 orang saksi. Laporan ini diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/390/I/2-17/PMJ/Ditreskrimum

16 Januari 2017

Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin dilaporkan tim kuasa hukum Ahok pada sore hari. Tim pengacara menyebutnya bersaksi bohong pada sidang 3 Januari 2017 lalu.

Dalam laporannya, Novel menyebut Ahok merekayasa kasus yang membuat dirinya sempat dipenjara; sekaligus membunuh dua anak buahnya pada 2012 lalu. Tim kuasa hukum menilai keterangan ini selain tidak benar, juga di luar materi sidang.

Salah satu anggota tim pengacara Ahok, Rolas Sitinjak, membawa barang bukti berupa rekaman dan transkrip sidang. “Barang bukti yang jelas ada beberapa hasil rekaman sidang sudah kita kasih ke penyidik, transkrip rekaman, berita-berita tentang klien kami Pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor,” kata dia.

Rolas mengatakan pernyataan Novel tersebut dianggap Ahok keterlaluan. “Menurut klien kami, ini sudah keterlaluan. Versi fitnahnya sudah keterlaluan. Jadi ya dibuktikan saja. Pembuktiannya sudah jelas, kita serahkan ke hukum dan kita lihat secara hukum,” kata dia.

Laporan atas Novel bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum atas dugaan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah. Bila terbukti bersalah, Novel terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!