Kuasa hukum: jaksa harus berani bebaskan Ahok

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Permintaan jaksa untuk menunda pembacaan tuntutan akan menjadi amunisi dalam pembelaan Ahok.

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Foto oleh Rommy Pujianto/ANTARA

JAKARTA, Indonesia – Tim penasehat hukum Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membebaskan Ahok dari segala dakwaan saat pembacaan tuntutan mendatang. Mereka membeberkan 4 alasan mengapa apa yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif ini tidak melanggar hukum.

“Ada banyak kasus yang (terdakwa) dituntut bebas ketika di persidangan tidak terbukti kuat,” kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, di Jakarta pada Selasa, 11 April 2017.


Ia menjabarkan tuntutan JPU dalam surat dakwaan, di mana Ahok dikenakan pasal alternatif 156 tentang penghinaan agama atau 156 a tentang penghinaan agama. Tim penasehat hukum menilai apa yang dilakukan Ahok sama sekali tak memenuhi delik tersebut lantaran membicarakan kitab suci bukan agama.

Dalam pidato di Pulau Pramuka yang menjadi akar permasalahan, Ahok memang haya menyebut-nyebut tentang surah al-Maidah 51 yang merupakan bagian dari Al-Qur’an yang merupakan kitab suci. Rolas mengatakan 156 maupun 156 a tidak melingkupi hal ini.

“Dalam RUU Pidana kita yang baru, itu baru jelas diatur bahwa ada penodaan kitab suci,” kata dia. Ia kemudian menjabarkan kalau kedua pasal tersebut baru dapat dikenakan bila terjadi serangan fisik seperti pembakaran rumah ibadah.

Selanjutnya, semua bukti yang dibawa oleh pelapor maupun diajukan JPU sendiri tidak ada yang menunjukkan tindakan semacam ini. Semuanya, baik buku maupun video, lebih bersifat kata-kata yang tidak dapat terbukti secara kuat.

Kuasa hukum melihat tidak ada penodaan maupun penghinaan terhadap agama yang terjadi dalam kasus ini. Perkataan, lanjut Rolas, tak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Anggota kuasa hukum lainnya, I Wayan Sudirta meminta JPU berani melepaskan diri dari tekanan pihak-pihak eksternal. “Penegak hukum tidak cari kesalahan, tetapi kebenaran,” kata dia.

Mendukung penundaan

Pada kesempatan sama, penasehat hukum juga menyampaikan persetujuan mereka terhadap permintaan jaksa untuk menunda pembacaan tuntutan. I Wayan memahami kesulitan jaksa untuk menyusun dakwaan yang sesuai.

“Memang sulit karena kan (dakwaan) pasal alternatif, sulit tentukan mana yang sesuai,” kata dia.

Dalam persidangan, Ketua JPU Ali Mukartono memang tidak mengungkapkan alasan apa yang membuat timnya gagal menuntaskan tuntutan tepat waktu. Mereka hanya mengatakan kalau tuntutan tersebut belum selesai ditulis.

Setelah sidang, Ali baru menjelaskan kalau waktu sepekan ternyata tidak cukup untuk merangkum semua materi yang dibutuhkan. “Banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, itu perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam, kami belum siap,” kata dia.

Jumlah tambahan saksi dan ahli yang harus dimasukkan dalam pertimbangan mencapai 10 orang, belum lagi yang di luar berkas perkara. Namun, ia menyanggupi tuntutan akan siap dibacakan pada waktu yang sudah disepakati, yakni Kamis, 20 April 2017.

Keterlambatan jaksa ini akan dimanfaatkan tim kuasa hukum sebagai amunisi dalam pledoi atau pembelaan mendatang. “Kami akan menyempurnakan pleidoi dengan ketidakmampuan jaksa,” kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera.

Ia mengakui timnya sudah merampungkan pembelaan untuk Ahok, yang bahkan siap dibacakan hari ini bila diminta jaksa. Mereka tak mempermasalahkan sempitnya waktu yang diberikan hakim –yakni hanya 5 hari –untuk mempersiapkan pembelaan setelah tuntutan disampaikan JPU.

Sebagai informasi, majeis hakim memutuskan sidang pembacaan tuntutan akan dilangsungkan pada 20 April mendatang. Sementara Ahok dan kuasa hukumnya berkesempatan menyampaikan pembelaan pada 25 April 2017. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!