Korean shows

KLHS tak hentikan pabrik Semen Indonesia di Rembang

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KLHS tak hentikan pabrik Semen Indonesia di Rembang

ANTARA FOTO

Warga Kendeng akan mengawal hingga CAT Watuputih menjadi kawasan lindung nasional dan KBAK.

JAKARTA, Indonesia – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) menyambut baik terbitnya Kajian Lingungan Hidup Strategis (KLHS) yang menyatakan penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih belum dapat dilakukan sampai statusnya jelas. Mereka berterimakasih atas keluarnya kajian ini, meski belum bisa bernafas lega.

“Kami mengapresiasi tim KHLS dengan segala kekurangannya, berterimakasih,” kata Koordinator JM-PPK Gunretno di kantor LBH Jakarta, pada Kamis 13 April. Hasil kajian tersebut keluar pada Rabu sore dan sempat menuai kontroversi karena ada beberapa perubahan.

Meski demikian, ia juga mengatakan perjuangan belum selesai. Tim KLHS masih akan melakukan kajian tahap II yang mencakup keseluruhan Pegunungan Kendeng yang melintasi 7 kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Untuk kajian tahap II ini ditargetkan akan rampung paling lambat 2 bulan lagi. KLHS ini tidak hanya menyangkut kegiatan PT Semen Indonesia yang merencanakan penambangan di sana, juga 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) lainnya.

Dapat dikatakan, nasib Kendeng belum final, masih ada potensi perubahan yang membuat penambangan menghancurkan alam mereka. Atas hal ini, JM-PPK mendorong supaya penelitian dilakukan dengan berhati-hati dan terbuka, serta melibatkan masyarakat terkait.

“Kami ingin pihak yang pro, dan yang menolak masuk ke tim untuk mengolah data dan fakta lapangan dan sampai memutuskan sesuai fakta lapangan,” kata Gunretno, untuk menjamin kajian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kelak memang bukan rekayasa.

Terkait dengan kemungkinan perubahan, ia hanya berharap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak melangkahi hukum. Sebelumnya, meski gugatan JM-PPK dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan penambangan tak dapat dilakukan, Ganjar malah menerbitkan izin baru untuk PT Semen Indonesia dengan dalih ‘ada perubahan nama.’

Kali ini, dengan adanya kajian KLHS, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diharapkan lebih taat aturan. Tidak ada kegiatan tambang, ataupun penerbitan izin baru yang dilakukan hingga status CAT Watuputih disahkan.

“Kami tidak ketar-ketir, karena KLHS ini keputusan yang sudah disepakati bersama,” kata Gunretno. Apalagi, di KLHS sudah disebutkan kebijakan, rencana dan/atau program (KRP) yang tercantum dalam RTR Nasional, RTRW Provinsi Jawa Tengah dan RTRW Kabupaten Rembang, yang teridentifikasi sebagai akar penyebab terancamnya keberlanjutan CAT Watuputih.

Termasuk di dalamnya kegiatan pertambangan yang sudah berjalan di sana. Bila pertambangan ini terus ditambang, maka akan timbul kerugian setara Rp 2,2 trilyun per tahun. Maka, Gunretno dan segenap warga yang menolak keberadaan pabirk semen berharap proyek tersebut untuk ditutup.

“Di hitungan 10 tahun saja operasi pabrik semen kerugiannya mencapai Rp 22 triliun, apalagi 50 tahun. PT SI merencanakan lebih dari 50 tahun,” kata Gunretno. Dikutip dari AMDAL PT Semen Indonesia, mereka merencanakan pertambangan di kawasan CAT Watuputih selama 76 tahun.

Menjadi kawasan lindung

Selain mengawal KLHS tahap II, JM-PPK juga mendorong supaya pemerintah lekas menetapkan CAT Watuputih sebagai kawasan lindung, dan melakukan proses penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Di kawasan tersebut, tim KLHS menemukan adanya 76 gua yang beberapa berair, 136 mata air, dan sejumlah lubang resapan alami. Persyaratan untuk menjadi kawasan lindung sudah terpenuhi dan hanya perlu menunggu ketegasan sikap pemerintah saja.

Sukinah, salah satu dari 9 Kartini Kendeng yang pernah mengecor kakinya di depan Istana Negara, mengatakan mereka akan terus mengawal hingga rekomendasi ini dipenuhi. “Perjuangan masih belum selesai,” kata dia.

Bila terpenuhi, maka tak ada lagi pabrik yang dapat menambang di area tersebut, dan mereka harus angkat kaki dari Watuputih. Saat ini, CAT Watuputih masih merupakan kawasan budidaya, yang sesuai Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2011, penambangan boleh dilakukan secara bersyarat.

Tetap beroperasi

Direktur PT Semen Indonesia Rizkan Chandra mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan yang telah dikeluarkan. Namun, mereka akan tetap memulai kegiatan produksi di Rembang.

Ia berdalih, KLHS hanya melarang kegiatan penambangan, bukan operasi pabrik. Untuk bahan baku produksi akan menggunakan stok yang ada dari Tuban.

Tak berhenti sampai di situ, lewat keterangan pers, Rizkan meminta adanya klarifikasi terkait zonasi pabrik. Mereka berada di Rembang, yang tak termasuk dalam zona Kendeng. Pabrik tersebut juga berada di luar KBAK Sukolilo yang tak boleh ditambang.

“Perusahaan juga menyarankan agar menambah dua hingga tiga pakar geologi karst dalam tim KLHS karena ciri-ciri karst dan keberlangsungan ketersediaan air tanah menjadi kunci utama dalam kajian lanjutan ini,” kata dia.

Seolah gayung bersambut, Gubernur Ganjar juga mengatakan kalau tak hanya operasi pabrik, penambangan juga boleh tetap berjalan bagi perusahaan yang sudah memegang IUP. “Boleh, sampai IUP mereka habis. Bagi yang sudah punya izin diteruskan sambil menunggu penelitian selanjutnya,” kata dia.

Namun, ia tidak akan menerbitkan izin baru sampai kajian tahap II tuntas. Kepada media, Ganjar menjelaskan kalau ia belum pernah menandatangani satu pun izin baru terkait semen kendati banyaknya permintaan yang masuk. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!