Indonesia

Polda mangkir di sidang praperadilan korban penyiksaan

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polda mangkir di sidang praperadilan korban penyiksaan
Mereka dipaksa untuk mengaku melakukan tindakan pencurian dan penadahan motor pada Juni 2016.

 

JAKARTA, Indonesia – Tiga orang warga Tangerang yang mengaku disiksa penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya gagal menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 29 Mei 2017. Pihak termohon, atau Polda, mangkir dari sidang tersebut.

Tidak ada alasannya, makanya kami menganggap kalau Polda mangkir dan tidak memenuhi tanggung jawabnya,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta Bunga Siagian kepada Rappler. Alhasil, sidang ditunda hingga Senin pekan depan.

Adapun ketiga orang yang mengaku sebagai korban adalah Herianto, Aris dan Bihin. Ketiganya sama-sama berasa dari Palembang dan merantau ke Jakarta untuk mencari uang. Sehari-hari, Herianto bekerja sebagai montir, sementara Aris dan Bihin menjadi sopir.

Aris dan Bihin tengah bersama-sama mengambil uang di sebuah swalayan di Tangerang pada 7 April lalu. Saat itu, Aris dituduh telah terlibat dalam pencurian ponsel dengan modus operandi memecahkan kaca.

Polisi menyita ponsel dan dompet Aris serta memeriksa motor Bihin. Ternyata, nomor kerangka motor Bihin tak sesuai dengan yang tertera di STNK. Keduanya pun diangkut untuk menunjukkan tempat tinggal mereka.

Begitu tiba di kontrakan, polisi langsung menggeledah tanpa menunjukkan surat perintah. Kebetulan saat itu, Herianto tengah berada di lokasi dan menyaksikan proses penggeledahan. Barang-barangnya pun ikut disisir, dan akhirnya ia pun diminta untuk ikut masuk ke dalam mobil.

Polisi disebut juga mengambil semua telepon genggam dan dompet milik ketiganya. “Setelah rumah mereka digeledah,barang-barang mereka disita secara tidak sah, dan mereka juga ditahan tanpa ada pemberitahuan ke keluarga,” kata Bunga.

Ketiganya kemudian dibawa ke suatu tempat dengan kondisi mata dilakban, dan mengalami penyiksaan selama berhari-hari. Bunga menjabarkan siksaan tersebut melingkupi pukulan, tendangan, setruman di bagian kemaluan, diolesi kemaluannya dengan balsem, diludahi dan dipaksa menjilat ludah.

Mereka dipaksa untuk mengaku melakukan tindakan pencurian dan penadahan motor pada Juni 2016. Tak tahan dengan rasa sakit dan tekanan, Herianto, Aris, dan Bihin pun terpaksa mengikuti kemauan polisi.

Bunga menilai proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Atas dasar itu mereka mengajukan praperadilan. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!