Aparat sita satwa liar yang dipelihara warga

Habil Razali

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Aparat sita satwa liar yang dipelihara warga
Warga yang karena tidak tahu memelihara satwa yang dilindungi dan mau menyerahkan secara sukarela tidak akan diproses secara hukum

BANDA ACEH, Indonesia – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita enam satwa dilindungi dari warga Aceh setelah melakukan sosialisasi mengenai tumbuhan dan satwa liar (TSL) kepada pemilik hewan tersebut.

BKSDA Aceh juga memantau kemungkinan perdagangan satwa liar yang dilindungi karena masih maraknya pemeliharaan satwa liar oleh warga.

“Kita amati perdagangan lewat media sosial, dibantu teman-teman polisi dan NGO,” kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo.

 

Keenam satwa liar yang disita BKSDA adalah dua ekor kukang (Nycticebus coucang), dua kucing hutan (Felis bengalensis), seekor siamang (Symphalangus syndactylus) dan seekor elang paria (Milvus migrans).

Sapto mengatakan bahwa penyitaan semua satwa liar dilindungi dari warga itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.

Pada Rabu, 6 September 2017, BKSDA Aceh Resort Takengon mengamankan dua ekor kukang jantan dari warga Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah. 

Warga bernama Iwan Fitrah, 33 tahun, kepada petugas mengaku menemukan dua ekor kukang itu di halaman rumahnya. Ia juga tidak mengetahui bahwa kukang termasuk hewan yang dilindungi.

“Kami mengetahui Iwan memelihara kukang setelah anggota keluarganya mengunggah video kukang tersebut ke media sosial,” kata Sapto. 

Kedua kukang tersebut kemudian diamankan petugas ke kantor Resort Takengon untuk dievaluasi dan diperiksa sebelum dilepaskan ke habitatnya di Kawasan Hutan Taman Buru Lingga Isaq pada Kamis, 14 September 2017.

Pada hari pelepasan dua ekor kukang itu, petugas Resort Konservasi Wilayah 5 Takengon mengamankan dua ekor kucing hutan jantan dari Asmel Diga, 36 tahun, warga Kampung Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kab. Aceh Tengah.

Asmel diketahui telah memelihara satwa liar itu selama semiggu terakhir. “Kondisi kedua kucing hutan tersebut dalam keadaan hidup dan menurut hasil evaluasi dari petugas RKW 5 Takengon kucing hutan tersebut perlu penanganan lebih lanjut karena masih usia anakan,” ujar Sapto.

Sementara itu, pada Kamis, 14 September, petugas BKSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam di Kabupaten Aceh Barat Daya mengevakuasi seekor satwa liar jenis siamang dari seorang warga.

Siamang yang diberi nama Luna itu diperkirakan berumur 5-6 tahun dan berkelamin betina. Saat dievakuasi ia dalam kondisi hidup dan mata sebelah kanan buta. 

“Menurut informasi, matanya terluka akibat senjata. Evakuasi dan penyerahan dilakukan dengan mediasi oleh Wakapolres Aceh Barat Daya, Kompol Jatmiko,” kata Sapto.

Pada Rabu, 13 September 2017, BKSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam juga menyita seekor satwa liar jenis elang paria di Danau Bunaran, Kuta Baharu, Aceh Singkil.

Elang paria berumur tiga tahunan berkelamin jantan itu dievakuasi dalam kondisi terluka. Kaki kanannya patah dan bulu di sayapnya telah dipotong oleh warga yang menemukannya.

“Saat ini satwa elang tersebut sudah dievakuasi ke kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh untuk direhabilitasi sebelum dilepaskan ke habitat alaminya,” jelas Sapto.

Semua warga yang memelihara satwa liar itu, kata Sapto tidak didenda. “Warga yang memelihara satwa dilindungi karena tidak tahu dan mau secara sukarela menyerahkan (ke BKSDA) tidak diproses hukum,” kata Sapto kepada Rappler pada Jumat, 15 September 2017. – Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!