BPOM amankan 29.000 pil PCC di Makassar

Syarifah Fitriani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

BPOM amankan 29.000 pil PCC di Makassar
Pedagang mengaku telah 10 kali memesan dan mengedarkan pil tersebut

MAKASSAR, Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan mengumumkan pada Sabtu, 16 September, bahwa pihaknya telah mengamankan 29.000 pil paracetamol, cafein dan carisoprodol (PCC) dari seorang distributor di Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo, Makassar.

“Obat berbahaya yang ditemukan ini semuanya sudah siap edar di wilayah Indonesia Timur. Alhasil pengiriman ini kami berhasil gagalkan,” kata Kepala BPOM Makassar Muhammad Guntur dalam konperensi pers pada Sabtu, 16 September.

 

Pil tersebut disita pada Jumat sore, 15 September 2017 dari seorang Pedagang Pasar Farmasi (PBF) berinisial AW.

Walau mengamankan pil PCC, BPOM tidak mengamankan oknum distributor tersebut. Menurut Guntur, pihaknya hanya bertugas mencegah peredaran obat berbahaya di kalangan masyarakat.

Wilayah Indonesia Timur  menjadi lokasi peredaran obat, termasuk Mamuju, Papua, dan Kendari. Guntur menduga, Wilayah Makassar menjadi tempat transit peredaran pil PCC sebelum diedarkan ke sejumlah daerah. 

Pihak BPOM sempat menginterogasi distributor, AW. Menurut Guntur, AW mengaku sudah sepuluh kali melakukan bisnis pil PCC.

“Dia mengaku dapat pasokan obat dari Pasar Pramuka di Jakarta. Bahkan sudah sepuluh kali dirinya melakukan pemesanan di Pasar Pramuka dan kemudian diedarkan lagi ke wilayah lain,” kata Guntur.

Pekan ini, warganet dikejutkan oleh video yang menunjukkan puluhan anak mengalami kejang-kejang dan berhalusinasi lantaran mengonsumsi pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendari, dari sekitar 69 orang yang menjadi korban, sebanyak 26 orang sedang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi, dua orang di RSU Bahterams, empat orang di RSU Bhayangkara, lima orang di RSU Kota Kendari, dan satu orang di RSU Korem 143 Kendari.

Kepala BNN Kendari Murniati mengungkapkan hingga saat ini masih terus mendata beberapa rumah sakit. Selama tiga hari terakhir, pasien yang menunjukkan hejala yang sama terus bertambah.

“Para korban ini mengalami gejala kelainan seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, ngomong tidak karuan setelah mengkonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya itu, sehingga sebagian harus diikat,” katanya.

Menurut Murniati, pengakuan beberapa korban yang sudah ditangani dan dikembalikan ke rumahnya mereka mendapatkan obat itu dari oknum yang mereka tidak kenal.

“Obat itu ada yang dalam bentuk cair dan ada juga dalam bentuk tablet. Yang cair dicampur ke dalam minuman. Sampai saat ini kami belum bisa pastikan jenis obat apa yang dikonsumsi para korban itu,” katanya. 

Polda Sultra telah melakukan penyelidikan dan menciduk lima terduga pengedar obat Pil PCC di Wilayah Kendari.

“Dari lima orang itu, satu merupakan apoteker dan satu orang lagi asisten apoteker,” kata Kombes Pol Satria Adhi Permana, saat menggelar rilis pengungkapan kasus, Kamis kemarin.

Kelima pelaku dikenakan Undang-undang Kesehatan Pasal 197 Nomor 36/2009 dan Pasal 196 terkait penyedia, penadah dan penjual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Obat penenang binatang buas

Izin distribusi pil PCC di apotik sudah lama dicabut oleh pemerintah karena banyak oknum yang menyalahgunakan peruntukan obat tersebut.

Menurut ahli Farmasi Gemini Alam, pil tersebut sangat tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi manusia.

Saat dihubungi via telepon pada Sabtu, 16 September 2017, Gemini Alam mengatakan pil PCC merupakan jenis obat yang digunakan untuk menenangkan binatang buas. Di Indonesia, kandungan obat ini digunakan untuk menenangkan anjing gila.

“Carisoprodol itu bisa meningkatkan daya tahan tubuh sehingga menjadi kebal. Orang yang mengonsumsi obat tersebut bisa hilang kesadaran dan tidak akan merasakan apa-apa,” kata Dekan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin Makassar itu.

Mengonsumsi Somadril atau Cariprosodol akan menghilangkan rasa kecemasan dan penenang di dalam tubuh. Pada dosis tertentu, efek ini akan menimbulkan halusinasi.

Selain itu, efek samping lainnya yang bisa ditimbulkan adalah hormon tubuh semakin meningkat sehingga membuat tubuh menjadi nyaman yang akhirnya mengakibatkan ketergantungan. Orang yang memakai obat tersebut akan semakin percaya diri. 

“Jadi apapun yang ada di depannya akan ditabrak, seperti pemberontak yang hilang kesadaran,” lanjut Gemini Alam. 

Sementara itu, Cafein juga dapat digunakan untuk mengobati sakit kepala migrain serta mengurangi kelelahan dan rasa kantuk jangka pendek. Namun efek samping yang ditimbulkan dari mengonsumsi Cafein adalah memicu sakit kepala, menimbulkan rasa was-was dan cemas, gangguan tidur, pusing dan cepat marah.

“Mengonsumsi Cafein juga dapat menimbulkan halusinasi dan perasaan yang sangat bingung, mual, muntah, diare, haus berlebihan maupun sering buang air kecil,” tandasnya. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!